Ahli KPU Khairul Fahmi: Syarat Pendidikan Gibran Tak Tepat Lagi Diuji Lewat PHPU
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Terkait klaim yang beredar di media sosial bahwa Presiden Prabowo Subianto mengatakan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang, Tim Cek Fakta menyatakan narasi tersebut adalah hoaks atau tidak benar.
Klaim ini pertama kali beredar di akun-akun media sosial, salah satunya di Facebook, yang membagikan video dengan judul: “Prabowo Sampaikan SIM Seumur Hidup!!” Dalam video tersebut juga tertera keterangan yang menyebutkan: “Prabowo: SIM Mengemudi Harus Berlaku Seumur Hidup, Tak Ada Lagi Perpanjang SIM 5 Tahun Sekali!!”
Namun, hasil penelusuran Tim Cek Fakta tidak menemukan pernyataan Prabowo yang menyebutkan SIM berlaku seumur hidup. Pada Desember 2024, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri juga membantah klaim tersebut melalui akun Instagram resmi mereka, menegaskan bahwa regulasi yang ada saat ini tetap mengatur bahwa SIM berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang.
Aturan tersebut telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri. Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa SIM harus diperpanjang setiap lima tahun sekali dengan rincian biaya penerbitan sebagai berikut:
Penerbitan SIM A: Rp 80.000 Penerbitan SIM B I: Rp 80.000 Penerbitan SIM B II: Rp 80.000 Penerbitan SIM C: Rp 75.000 Penerbitan SIM C I: Rp 75.000 Penerbitan SIM C II: Rp 75.000 Penerbitan SIM D: Rp 30.000 Penerbitan SIM D I: Rp 30.000 Pembuatan SIM Internasional: Rp 225.000Narasi yang mengklaim Prabowo Subianto menyampaikan bahwa SIM berlaku seumur hidup tidak benar. Masa berlaku SIM saat ini adalah lima tahun dan wajib diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam PP Nomor 76 Tahun 2020. (N/014)
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari mengungkap alasan KPU tidak meragukan dokumen pendidikan Gibran Rak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hakim Konstitusi Arsul Sani menegur ahli dari pihak terkait, Muhammad Rullyandi, dalam sidang sengketa syarat pencalonan Wakil P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden merupakan satu kesatuan.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari memaparkan kronologi pembentukan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia meraih kemenangan telak 92 atas Bangladesh dalam pertandingan Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelo
OLAHRAGA
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar praktik judi online yang beroperasi di Kota Medan dan Tebing Tinggi. Poli
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari membantah adanya niat untuk mempermudah Gibran Rakabuming Raka menj
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Galeri Mustika Deli yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan memperkuat perannya sebagai pusat kriya dan kuliner terpa
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pentingnya menjaga keberagaman sebagai kekuatan kehidupan masyarakat di Kota M
PEMERINTAHAN