Garuda Muda Tumbang 0-1 dari Australia, Gagal ke Final AFF U-19 2026
MEDAN Langkah Timnas U19 Indonesia menuju final Piala AFF U19 2026 terhenti setelah takluk 01 dari Australia pada babak semifinal yan
OLAHRAGA
JAKARTA –Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2024 yang menetapkan aturan terbaru untuk bisnis waralaba di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk mengatur sistem waralaba, perizinan usaha, dan penggunaan logo waralaba guna meningkatkan transparansi dan kualitas sektor waralaba di tanah air.
Dalam PP tersebut, waralaba didefinisikan sebagai hak khusus yang dimiliki oleh individu atau badan usaha untuk memasarkan barang dan/atau jasa berdasarkan sistem bisnis yang telah terbukti efektif. “Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan kriteria yang telah ditetapkan dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil,” ungkap Pasal 1 dalam PP tersebut.
Aturan ini memuat ketentuan detail mengenai kriteria waralaba. Sesuai Pasal 4 Ayat 1, baik pemberi waralaba maupun pemberi waralaba lanjutan harus memenuhi sejumlah syarat, termasuk memiliki sistem bisnis yang solid, pengalaman bisnis yang menguntungkan, serta dukungan berkelanjutan. “Kriteria waralaba meliputi memiliki sistem bisnis, bisnis sudah memberikan keuntungan, dan memiliki kekayaan intelektual yang tercatat atau terdaftar,” tulis Pasal 4 Ayat 2.
Sistem bisnis yang dimaksud meliputi berbagai aspek penting seperti pengelolaan sumber daya manusia, administrasi, operasional, serta strategi pemasaran, seperti dijelaskan dalam Pasal 4 Ayat 3. Selain itu, bisnis yang dijadikan waralaba harus menunjukkan keuntungan selama minimal tiga tahun berturut-turut dan memiliki laporan keuangan dua tahun terakhir yang telah diaudit, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat 5 dan 6.
Peraturan ini juga mengatur perjanjian waralaba yang harus dibuat antara pemberi waralaba dan penerima waralaba serta diakui secara hukum di Indonesia. “Kegiatan waralaba didasarkan pada Perjanjian Waralaba yang memiliki kedudukan hukum setara dan berlaku di Indonesia,” jelas Pasal 6 Ayat 1.
Dalam hal perizinan, PP ini mengharuskan penggunaan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) untuk permohonan izin waralaba. “Pemberi waralaba, pemberi waralaba lanjutan, penerima waralaba, dan penerima waralaba lanjutan harus mengajukan permohonan STPW melalui Sistem OSS,” sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Ayat 1.
PP ini juga menetapkan kewajiban penggunaan logo waralaba yang harus dipasang di tempat yang mudah terlihat, sebagai bagian dari upaya untuk memperjelas identitas waralaba kepada konsumen. “Logo waralaba diberikan oleh Menteri kepada penyelenggara waralaba yang telah memiliki STPW,” ungkap Pasal 22.
Dengan terbitnya PP Nomor 35 Tahun 2024, diharapkan sektor waralaba di Indonesia dapat lebih tertib, transparan, dan berdaya saing, sekaligus memberikan perlindungan bagi semua pihak yang terlibat dalam ekosistem waralaba.
(N/014)
MEDAN Langkah Timnas U19 Indonesia menuju final Piala AFF U19 2026 terhenti setelah takluk 01 dari Australia pada babak semifinal yan
OLAHRAGA
DELI SERDANG Tim nasional Indonesia U19 harus mengakhiri langkahnya di Piala AFF U19 2026 setelah kalah tipis 01 dari Australia pada
OLAHRAGA
BANDA ACEH Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, meminta pemerinta
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah menerima audiensi jajaran PT Pertamina di ruang kerjanya, Kamis (11/6/2026). Pertem
NASIONAL
Oleh Yakub F. IsmailKebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi merupakan sebuah langkah yang penuh liku.Kebij
OPINI
SIMALUNGUN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak Forum Komunikasi Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Sel
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak seluruh bupati dan wali kota di daerah itu untuk menyukse
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menerima putusan banding terhadap terpidana kasus korupsi tata kelola minyak, Muhammad Kerry
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan aliran suap yang diterima mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dengan nilai menca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komedian Praz Teguh memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis, 11 Juni 2026, terkait kasus dugaan penipuan dan pengg
HUKUM DAN KRIMINAL