BREAKING NEWS
Kamis, 19 Juni 2025

Pembatasan Operasional Angkutan Barang Diberlakukan Selama Libur Isra Mi’raj dan Tahun Baru Imlek 2025

BITVonline.com - Senin, 20 Januari 2025 09:54 WIB
64 view
Pembatasan Operasional Angkutan Barang Diberlakukan Selama Libur Isra Mi’raj dan Tahun Baru Imlek 2025
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BITVONLINE.COM  -Sejumlah angkutan barang akan dikenakan pembatasan operasional selama libur panjang memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili Tahun 2025. Pembatasan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan pada 20 Januari 2025, sebagai upaya pengaturan lalu lintas yang lebih aman dan tertib selama masa liburan.

SKB tersebut ditandatangani oleh Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt. Antoni Arif Priadi, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol. Aan Suhanan, serta Direktur Jenderal Bina Marga Rachman Arif Dienaputra. Dalam keterangannya, Ahmad Yani mengungkapkan bahwa pembatasan operasional angkutan barang ini bertujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, kenyamanan, serta ketertiban lalu lintas di jalan selama libur panjang.

Pembatasan berlaku untuk kendaraan angkutan barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, bahan tambang, dan bahan bangunan. Namun, ada beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dari pembatasan, di antaranya kendaraan yang mengangkut BBM/BBG, air minum dalam kemasan (AMDK), barang ekspor/impor, serta kebutuhan pokok, hewan, pakan ternak, pupuk, dan barang untuk penanganan bencana.

Baca Juga:

“Meski ada pembatasan, kendaraan yang dikecualikan tetap dapat beroperasi dengan ketentuan tertentu, seperti harus dilengkapi dengan surat muatan yang berisi informasi barang yang diangkut,” ujar Yani. Surat muatan ini harus mencantumkan jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang, dan ditempelkan di kaca depan sebelah kiri kendaraan. Selain itu, kendaraan ekspor/impor harus dilengkapi dengan stiker yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.

Pembatasan operasional angkutan barang ini berlaku pada dua periode, yaitu pada Jumat, 24 Januari 2025, mulai pukul 00.00 WIB hingga Sabtu, 25 Januari 2025, pukul 24.00 WIB, serta pada Rabu, 29 Januari 2025, dari pukul 00.00 WIB hingga 24.00 WIB.

Baca Juga:

Ruas jalan tol yang akan diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang meliputi:

Jakarta Outer Ring Road (JORR) Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi Jakarta – Cikampek – Palimanan – Kanci – Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang Krapyak – Jatingaleh, (Semarang) Jatingaleh – Srondol, (Semarang) Jatingaleh – Muktiharjo, (Semarang) Semarang – Solo.

Dengan penerapan pembatasan ini, diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas dan memastikan kelancaran perjalanan selama libur panjang.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
ASN Kini Bisa Kerja Dari Mana Saja, Bobby Nasution: Kita Pelajari Dulu Aturannya
Aceh Tanpa Rokok, Mungkinkah?
Pemkab Batu Bara Bahas PBJT Listrik bersama PLN dan Forkopimda, Dorong Transparansi dan Kepastian Pajak
Wabup Madina Hadiri Pertemuan DEN dan Delegasi Belanda Bahas Pengembangan Hortikultura di Humbahas
Sertijab Ketua DWP Madina Berlangsung Khidmat, Ny. Yupri Astuti: Jaga Solidaritas dan Keteladanan
Penuh Haru dan Tawa, SD Negeri 1 Mendoyo Dauh Tukad Gelar Pentas Seni dan Perpisahan Siswa Kelas VI
komentar
beritaTerbaru
Aceh Tanpa Rokok, Mungkinkah?

Aceh Tanpa Rokok, Mungkinkah?

Oleh dr. Aslinar, Sp.A, M. BiomedHARI Tanpa Tembakau Sedunia mulai dicetuskan oleh WHO pada tahun 1987. WHO mengesahkan Resolusi WHA40.38 y

Opini