
ASN Kini Bisa Kerja Dari Mana Saja, Bobby Nasution: Kita Pelajari Dulu Aturannya
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Pemerintahan
BITVONLINE.COM -Sejumlah angkutan barang akan dikenakan pembatasan operasional selama libur panjang memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili Tahun 2025. Pembatasan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan pada 20 Januari 2025, sebagai upaya pengaturan lalu lintas yang lebih aman dan tertib selama masa liburan.
SKB tersebut ditandatangani oleh Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt. Antoni Arif Priadi, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol. Aan Suhanan, serta Direktur Jenderal Bina Marga Rachman Arif Dienaputra. Dalam keterangannya, Ahmad Yani mengungkapkan bahwa pembatasan operasional angkutan barang ini bertujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, kenyamanan, serta ketertiban lalu lintas di jalan selama libur panjang.
Pembatasan berlaku untuk kendaraan angkutan barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, bahan tambang, dan bahan bangunan. Namun, ada beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dari pembatasan, di antaranya kendaraan yang mengangkut BBM/BBG, air minum dalam kemasan (AMDK), barang ekspor/impor, serta kebutuhan pokok, hewan, pakan ternak, pupuk, dan barang untuk penanganan bencana.
Baca Juga:
“Meski ada pembatasan, kendaraan yang dikecualikan tetap dapat beroperasi dengan ketentuan tertentu, seperti harus dilengkapi dengan surat muatan yang berisi informasi barang yang diangkut,” ujar Yani. Surat muatan ini harus mencantumkan jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang, dan ditempelkan di kaca depan sebelah kiri kendaraan. Selain itu, kendaraan ekspor/impor harus dilengkapi dengan stiker yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.
Pembatasan operasional angkutan barang ini berlaku pada dua periode, yaitu pada Jumat, 24 Januari 2025, mulai pukul 00.00 WIB hingga Sabtu, 25 Januari 2025, pukul 24.00 WIB, serta pada Rabu, 29 Januari 2025, dari pukul 00.00 WIB hingga 24.00 WIB.
Baca Juga:
Ruas jalan tol yang akan diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang meliputi:
Jakarta Outer Ring Road (JORR) Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi Jakarta – Cikampek – Palimanan – Kanci – Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang Krapyak – Jatingaleh, (Semarang) Jatingaleh – Srondol, (Semarang) Jatingaleh – Muktiharjo, (Semarang) Semarang – Solo.Dengan penerapan pembatasan ini, diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas dan memastikan kelancaran perjalanan selama libur panjang.
(N/014)
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
PemerintahanOleh dr. Aslinar, Sp.A, M. BiomedHARI Tanpa Tembakau Sedunia mulai dicetuskan oleh WHO pada tahun 1987. WHO mengesahkan Resolusi WHA40.38 y
OpiniBATU BARA Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Rapat Koordinasi Pendampingan Forkopimda te
EkonomiMANDAILING NATAL Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina), Atika Azmi Utammi Nasution, menghadiri pertemuan strategis antara Ketua Dewan Ek
Pertanian AgribisnisMANDAILING NATAL Serah terima jabatan (sertijab) Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berlangsung khi
KomunitasJEMBRANA Suasana penuh haru dan semangat mewarnai halaman SD Negeri 1 Mendoyo Dauh Tukad saat digelar pentas seni dan perpisahan siswa ke
PendidikanJAKARTA Presiden ke6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), angkat bicara soal memanasnya konflik bersenjata antara Iran d
NasionalJAKARTA Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, memberikan pendapat ahli dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan per
Hukum dan KriminalJAKARTA Pemerintah Indonesia mengambil langkah serius menanggapi eskalasi konflik antara Israel dan Iran dengan meningkatkan status siag
NasionalPADANGLAWAS UTARA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Lawas Utara (Paluta) menunjukkan komitmen kuatnya dalam menyikapi persoalan sengke
Pemerintahan