Usai 28 Tahun Tertunda, Blok Masela Akhirnya Masuk Tahap Konstruksi, Produksi Dibidik 2029
MAKASSAR Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan proyek strategis nasional Blok Masela resmi memasuki t
EKONOMI
BITVONLINE.COM -Sejumlah angkutan barang akan dikenakan pembatasan operasional selama libur panjang memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili Tahun 2025. Pembatasan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan pada 20 Januari 2025, sebagai upaya pengaturan lalu lintas yang lebih aman dan tertib selama masa liburan.
SKB tersebut ditandatangani oleh Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt. Antoni Arif Priadi, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol. Aan Suhanan, serta Direktur Jenderal Bina Marga Rachman Arif Dienaputra. Dalam keterangannya, Ahmad Yani mengungkapkan bahwa pembatasan operasional angkutan barang ini bertujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, kenyamanan, serta ketertiban lalu lintas di jalan selama libur panjang.
Pembatasan berlaku untuk kendaraan angkutan barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, bahan tambang, dan bahan bangunan. Namun, ada beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dari pembatasan, di antaranya kendaraan yang mengangkut BBM/BBG, air minum dalam kemasan (AMDK), barang ekspor/impor, serta kebutuhan pokok, hewan, pakan ternak, pupuk, dan barang untuk penanganan bencana.
“Meski ada pembatasan, kendaraan yang dikecualikan tetap dapat beroperasi dengan ketentuan tertentu, seperti harus dilengkapi dengan surat muatan yang berisi informasi barang yang diangkut,” ujar Yani. Surat muatan ini harus mencantumkan jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang, dan ditempelkan di kaca depan sebelah kiri kendaraan. Selain itu, kendaraan ekspor/impor harus dilengkapi dengan stiker yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.
Pembatasan operasional angkutan barang ini berlaku pada dua periode, yaitu pada Jumat, 24 Januari 2025, mulai pukul 00.00 WIB hingga Sabtu, 25 Januari 2025, pukul 24.00 WIB, serta pada Rabu, 29 Januari 2025, dari pukul 00.00 WIB hingga 24.00 WIB.
Ruas jalan tol yang akan diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang meliputi:
Jakarta Outer Ring Road (JORR) Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi Jakarta – Cikampek – Palimanan – Kanci – Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang Krapyak – Jatingaleh, (Semarang) Jatingaleh – Srondol, (Semarang) Jatingaleh – Muktiharjo, (Semarang) Semarang – Solo.Dengan penerapan pembatasan ini, diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas dan memastikan kelancaran perjalanan selama libur panjang.
(N/014)
MAKASSAR Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan proyek strategis nasional Blok Masela resmi memasuki t
EKONOMI
NEW YORK Final Piala Dunia 2026 akan mempertemukan dua kekuatan besar sepak bola dunia, Spanyol dan Argentina, pada Senin (20/7/2026) di
OLAHRAGA
TAPANULI TENGAH Hujan deras yang mengguyur Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, memicu banjir setelah t
PERISTIWA
JAKARTA Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid, mengkritik pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea
NASIONAL
SIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, meluncurkan sejumlah program prioritas saat melakukan kunjungan kerja ke Keca
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, menegaskan komitmennya mempercepat pembangunan infrastruktur di Kecamatan Hat
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun bersama Bank Sumut Cabang Pamatang Raya terus mendorong peningkatan literasi keuanga
PENDIDIKAN
SIMALUNGUN Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun atas pengelolaan dan realisas
PEMERINTAHAN
SORONG SMAN 3 Kota Sorong (SMANTI) berhasil meraih juara pertama dalam ajang Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI tingkat Provinsi
PENDIDIKAN
BANDUNG Kasus dugaan penganiayaan, penyekapan, dan kekerasan yang menjerat Taufik Hidayat (30) memasuki tahap lanjutan. Penyidik Direktora
HUKUM DAN KRIMINAL