Bupati Karo Dukung Tim Paduan Suara GBKP Tampil di Panggung Internasional
KABANJAHE Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes, menerima audiensi Tim Paduan Suara binaan Unit Pengem
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA –Keputusan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk tidak mengumumkan Anies Baswedan sebagai bakal calon gubernur (cagub) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 menuai perhatian. Sugiyanto, Ketua Koalisi Pemerhati Jakarta Baru (Katar), memberikan analisis mendalam terkait alasan di balik pembatalan tersebut. Menurut Sugiyanto, ada tiga alasan utama yang kemungkinan besar menyebabkan Anies Baswedan batal diumumkan sebagai cagub PDIP.
1. Syarat Kader Partai yang Sulit Dipenuhi
Salah satu alasan utama yang diungkapkan Sugiyanto adalah syarat menjadi kader partai yang dianggap sulit dipenuhi oleh Anies Baswedan. Menurut Sugiyanto, PDIP memiliki ketentuan bahwa calon gubernur haruslah seorang kader partai. Syarat ini menjadi tantangan signifikan bagi Anies, yang saat ini belum terdaftar sebagai anggota PDIP.
“Bagi Anies Baswedan, hal ini mungkin menjadi batu sandungan,” kata Sugiyanto. Ia menambahkan bahwa jika Anies bergabung dengan PDIP secara mendadak hanya untuk memenuhi syarat pencalonan, hal ini bisa menimbulkan kekecewaan di kalangan partai-partai lain yang telah mendukung Anies dalam Pilpres 2024. Anies, yang sebelumnya dikenal sebagai tokoh independen, mungkin dianggap sebagai pengkhianat oleh pendukungnya serta oleh partai-partai yang telah berkolaborasi dengannya.
2. Tantangan Menjadi Petugas Partai
Alasan kedua yang diungkapkan Sugiyanto adalah tantangan menjadi “petugas partai,” sebuah prinsip yang dijunjung tinggi oleh PDIP. PDIP memandang setiap kader yang diusung dalam pemilu harus berperan sebagai petugas partai, yang berarti mereka harus tunduk pada kebijakan dan keputusan partai secara keseluruhan.
“Petugas partai berarti tunduk pada kebijakan dan keputusan partai secara keseluruhan,” ujar Sugiyanto. Bagi Anies, yang dikenal dengan gaya kepemimpinannya yang cenderung independen dan sering mengedepankan gagasannya sendiri, peran ini kemungkinan besar bisa sangat sulit dipenuhi. “Anies harus menyesuaikan diri dengan aturan internal PDIP yang mungkin tidak sejalan dengan visinya sendiri. Ini boleh jadi bisa menjadi faktor penghalang baginya untuk maju sebagai calon gubernur dari PDIP,” tambahnya.
3. Kewajiban Mengikuti Kebijakan PDIP dalam Program Gubernur
Alasan ketiga adalah kewajiban untuk mengikuti kebijakan PDIP dalam program-program gubernur. Menurut Sugiyanto, kebijakan yang akan diterapkan Anies sebagai gubernur harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari PDIP.
“Ini berarti kebijakan-kebijakan yang akan diterapkan Anies sebagai gubernur kemungkinan harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan PDIP,” ungkap Sugiyanto. Bagi seorang Anies, yang mungkin terbiasa dengan kebebasan dalam menentukan kebijakan, syarat ini bisa menjadi beban besar. “Keterikatan yang kuat pada kebijakan partai ini bisa menghambat kreativitas dan inovasi yang ingin diterapkannya di Jakarta,” tegas Sugiyanto.
Kesimpulan
Dengan tiga alasan utama ini, jelas bahwa tantangan-tantangan yang dihadapi Anies Baswedan dalam memenuhi syarat-syarat PDIP cukup besar. Syarat menjadi kader partai, tantangan sebagai petugas partai, dan kewajiban mengikuti kebijakan partai menjadi hambatan yang signifikan. Anies, yang dikenal dengan pendekatan kepemimpinan independennya, mungkin menghadapi kesulitan untuk beradaptasi dengan struktur dan kebijakan internal PDIP.
Dalam konteks ini, keputusan PDIP untuk tidak mengumumkan Anies Baswedan sebagai cagub Jakarta mungkin didorong oleh kebutuhan untuk menjaga keselarasan internal partai serta mempertimbangkan dampak terhadap partai dan pendukungnya.
(N/014)
KABANJAHE Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes, menerima audiensi Tim Paduan Suara binaan Unit Pengem
SENI DAN BUDAYA
BINJAI Pemerintah Kota Binjai menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas infrastruktur jalan secara bertahap. Kepala Dinas Peker
PEMERINTAHAN
MEDAN Pada malam ke7 Ramadan 1447 H, Ustad Dr. Awaludin, M. Pd memberikan tausyiah singkat tentang kiat meraih kebahagiaan hidup di Mes
AGAMA
JAKARTA Sebanyak 1.000 unit kendaraan niaga asal India untuk operasional logistik Koperasi Merah Putih dilaporkan telah tiba di Indonesi
EKONOMI
MEDAN Anggota Komisi B DPRD Sumatera Utara, Rudi Alfahri Rangkuti, menyoroti lonjakan harga daging ayam di sejumlah pasar tradisional di
EKONOMI
TAPANULI SELATAN Anggaran sebesar Rp 428 juta untuk pelatihan bakal calon kepala sekolah (BCKS) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tapa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan tiga mantan pejabat Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Belawan atas dugaan korupsi retribus
HUKUM DAN KRIMINAL
JEMBRANA, BALI Dugaan perambahan hutan tanpa izin kembali mencuat di kawasan Hutan Pendem, Kabupaten Jembrana. Aktivitas pembukaan lahan
HUKUM DAN KRIMINAL
DENPASAR Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pentingnya menjaga keamanan dan reputasi Pulau Dewata sebagai destinasi wisata dunia. Dal
PEMERINTAHAN
DENPASAR Gubernur Bali Wayan Koster mendukung penuh inisiatif Kejaksaan Tinggi Bali dalam memastikan pemenuhan hak administrasi kependud
PEMERINTAHAN