
Gubernur Bobby Nasution Genjot Program CERDAS, Targetkan Sumut Bebas Blank Spot!
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, terus tancap gas mewujudkan transformasi digital di provinsi yang d
Pemerintahan
JAKARTA –Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam keras tindakan aparat keamanan dalam membubarkan aksi demonstrasi menolak revisi Undang-Undang Pilkada yang dianggap mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Komnas HAM menilai penggunaan kekuatan berlebih oleh aparat, termasuk pengerahan TNI, sebagai tindakan yang sangat berlebihan dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan bahwa aksi massa yang berlangsung pada Kamis, 22 Agustus 2024, merupakan wujud dari hak kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh Undang-Undang. Menurut Anis, tugas aparat adalah memastikan keamanan dan kondusifitas selama aksi berlangsung, bukan melakukan tindakan represif terhadap para pendemo.
“Seharusnya tugas aparat adalah bagaimana memastikan kondusifitas aksi itu dilakukan dan menjamin upaya keamanan dan perlindungan. Tindakan aparat yang menggunakan kekuatan berlebih sangat tidak dibenarkan dalam situasi seperti ini,” tegas Anis dalam keterangannya kepada Tempo.
Selain mengecam tindakan kekerasan dalam pembubaran aksi, Komnas HAM juga menyoroti penangkapan sejumlah peserta demonstrasi yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum. Anis menekankan pentingnya jaminan akses terhadap bantuan hukum bagi para pendemo yang ditangkap. “Kami ingin mereka yang ditangkap dibebaskan segera dan dalam prosesnya ada jaminan akses terhadap bantuan hukum,” tambahnya.
Hingga malam kemarin, Komnas HAM menerima laporan bahwa sebanyak 159 orang telah diamankan oleh pihak kepolisian. Para peserta aksi ini terdiri dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa, aktivis, masyarakat sipil, buruh, dan seniman, yang berkumpul untuk menyuarakan penolakan terhadap revisi UU Pilkada.
Aksi demonstrasi ini dipicu oleh langkah pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang menyetujui revisi UU Pilkada nomor 10 tahun 2016. Banyak pihak menilai bahwa rapat pembahasan revisi undang-undang tersebut dilakukan secara kilat dan mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi. Pembahasan hanya berlangsung selama tujuh jam pada Rabu, 21 Agustus 2024, dan dilanjutkan dengan upaya pengesahan dalam rapat paripurna keesokan harinya.
Peserta aksi juga mengkritik kejanggalan dalam proses legislasi yang dilakukan oleh Baleg DPR. Mereka merasa bahwa keputusan untuk merevisi UU Pilkada bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hak-hak konstitusi, terutama karena keputusan tersebut diambil dengan cepat dan tanpa melibatkan proses diskusi yang memadai.
Ketegangan semakin meningkat saat sore hari ketika massa berusaha mendekati gedung parlemen dan merusak pagar sebagai bentuk protes. Bentrokan antara aparat dan massa aksi berlanjut hingga malam hari, mengakibatkan kekacauan dan memicu kecaman dari berbagai pihak.
Komnas HAM mengingatkan bahwa hak-hak kebebasan berpendapat dan berekspresi harus dihormati dan dilindungi, serta menekankan pentingnya aparat keamanan untuk bertindak sesuai dengan standar hak asasi manusia. Dalam situasi seperti ini, pendekatan yang lebih bijaksana dan tidak represif sangat diperlukan untuk menjaga stabilitas sosial dan menghormati hak-hak konstitusi.
(N/014)
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, terus tancap gas mewujudkan transformasi digital di provinsi yang d
PemerintahanNIAS SELATAN Laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pelaksanaan program Kampung Keluarga Berkualitas (Kampu
Hukum dan KriminalJAKARTA Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke80 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Markas Besar TNI menggelar kegiatan sos
NasionalPADANGSIDIMPUAN Dalam upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
PemerintahanMEDAN Universitas AlAzhar (UA) resmi menggelar kuliah perdana bagi mahasiswa baru Tahun Akademik 20252026 dengan mengusung tema Pen
PendidikanBINJAI Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terus memperluas cakupan program i
KesehatanTEBING TINGGI Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi berkomitmen merevitalisasi sejumlah aset strategis milik daerah pada Tahun Anggaran
PemerintahanBANDAR LAMPUNG Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam mewujudkan daerah yang inklusif dan ramah bagi penyandang disabi
PemerintahanDENPASAR Menanggapi beredar kabar terkait pembangunan Bandara Bali Utara di sejumlah media, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Pro
NasionalTABANAN Dalam upaya meningkatkan efisiensi pelayanan publik di sektor pertanahan, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tabanan mendorong
Pemerintahan