BREAKING NEWS
Selasa, 07 Oktober 2025

Komnas HAM Kecam Tindakan Aparat Dalam Pembubaran Aksi Tolak Revisi UU Pilkada, Minta Polisi Segera Bebaskan 159 Demonstran!

BITVonline.com - Jumat, 23 Agustus 2024 06:34 WIB
Komnas HAM Kecam Tindakan Aparat Dalam Pembubaran Aksi Tolak Revisi UU Pilkada, Minta Polisi Segera Bebaskan 159 Demonstran!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam keras tindakan aparat keamanan dalam membubarkan aksi demonstrasi menolak revisi Undang-Undang Pilkada yang dianggap mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Komnas HAM menilai penggunaan kekuatan berlebih oleh aparat, termasuk pengerahan TNI, sebagai tindakan yang sangat berlebihan dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan bahwa aksi massa yang berlangsung pada Kamis, 22 Agustus 2024, merupakan wujud dari hak kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh Undang-Undang. Menurut Anis, tugas aparat adalah memastikan keamanan dan kondusifitas selama aksi berlangsung, bukan melakukan tindakan represif terhadap para pendemo.

“Seharusnya tugas aparat adalah bagaimana memastikan kondusifitas aksi itu dilakukan dan menjamin upaya keamanan dan perlindungan. Tindakan aparat yang menggunakan kekuatan berlebih sangat tidak dibenarkan dalam situasi seperti ini,” tegas Anis dalam keterangannya kepada Tempo.

Selain mengecam tindakan kekerasan dalam pembubaran aksi, Komnas HAM juga menyoroti penangkapan sejumlah peserta demonstrasi yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum. Anis menekankan pentingnya jaminan akses terhadap bantuan hukum bagi para pendemo yang ditangkap. “Kami ingin mereka yang ditangkap dibebaskan segera dan dalam prosesnya ada jaminan akses terhadap bantuan hukum,” tambahnya.

Hingga malam kemarin, Komnas HAM menerima laporan bahwa sebanyak 159 orang telah diamankan oleh pihak kepolisian. Para peserta aksi ini terdiri dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa, aktivis, masyarakat sipil, buruh, dan seniman, yang berkumpul untuk menyuarakan penolakan terhadap revisi UU Pilkada.

Aksi demonstrasi ini dipicu oleh langkah pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang menyetujui revisi UU Pilkada nomor 10 tahun 2016. Banyak pihak menilai bahwa rapat pembahasan revisi undang-undang tersebut dilakukan secara kilat dan mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi. Pembahasan hanya berlangsung selama tujuh jam pada Rabu, 21 Agustus 2024, dan dilanjutkan dengan upaya pengesahan dalam rapat paripurna keesokan harinya.

Peserta aksi juga mengkritik kejanggalan dalam proses legislasi yang dilakukan oleh Baleg DPR. Mereka merasa bahwa keputusan untuk merevisi UU Pilkada bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hak-hak konstitusi, terutama karena keputusan tersebut diambil dengan cepat dan tanpa melibatkan proses diskusi yang memadai.

Ketegangan semakin meningkat saat sore hari ketika massa berusaha mendekati gedung parlemen dan merusak pagar sebagai bentuk protes. Bentrokan antara aparat dan massa aksi berlanjut hingga malam hari, mengakibatkan kekacauan dan memicu kecaman dari berbagai pihak.

Komnas HAM mengingatkan bahwa hak-hak kebebasan berpendapat dan berekspresi harus dihormati dan dilindungi, serta menekankan pentingnya aparat keamanan untuk bertindak sesuai dengan standar hak asasi manusia. Dalam situasi seperti ini, pendekatan yang lebih bijaksana dan tidak represif sangat diperlukan untuk menjaga stabilitas sosial dan menghormati hak-hak konstitusi.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru