Ahli KPU Khairul Fahmi: Syarat Pendidikan Gibran Tak Tepat Lagi Diuji Lewat PHPU
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA –Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam keras tindakan aparat keamanan dalam membubarkan aksi demonstrasi menolak revisi Undang-Undang Pilkada yang dianggap mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Komnas HAM menilai penggunaan kekuatan berlebih oleh aparat, termasuk pengerahan TNI, sebagai tindakan yang sangat berlebihan dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan bahwa aksi massa yang berlangsung pada Kamis, 22 Agustus 2024, merupakan wujud dari hak kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh Undang-Undang. Menurut Anis, tugas aparat adalah memastikan keamanan dan kondusifitas selama aksi berlangsung, bukan melakukan tindakan represif terhadap para pendemo.
“Seharusnya tugas aparat adalah bagaimana memastikan kondusifitas aksi itu dilakukan dan menjamin upaya keamanan dan perlindungan. Tindakan aparat yang menggunakan kekuatan berlebih sangat tidak dibenarkan dalam situasi seperti ini,” tegas Anis dalam keterangannya kepada Tempo.
Selain mengecam tindakan kekerasan dalam pembubaran aksi, Komnas HAM juga menyoroti penangkapan sejumlah peserta demonstrasi yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum. Anis menekankan pentingnya jaminan akses terhadap bantuan hukum bagi para pendemo yang ditangkap. “Kami ingin mereka yang ditangkap dibebaskan segera dan dalam prosesnya ada jaminan akses terhadap bantuan hukum,” tambahnya.
Hingga malam kemarin, Komnas HAM menerima laporan bahwa sebanyak 159 orang telah diamankan oleh pihak kepolisian. Para peserta aksi ini terdiri dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa, aktivis, masyarakat sipil, buruh, dan seniman, yang berkumpul untuk menyuarakan penolakan terhadap revisi UU Pilkada.
Aksi demonstrasi ini dipicu oleh langkah pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang menyetujui revisi UU Pilkada nomor 10 tahun 2016. Banyak pihak menilai bahwa rapat pembahasan revisi undang-undang tersebut dilakukan secara kilat dan mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi. Pembahasan hanya berlangsung selama tujuh jam pada Rabu, 21 Agustus 2024, dan dilanjutkan dengan upaya pengesahan dalam rapat paripurna keesokan harinya.
Peserta aksi juga mengkritik kejanggalan dalam proses legislasi yang dilakukan oleh Baleg DPR. Mereka merasa bahwa keputusan untuk merevisi UU Pilkada bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hak-hak konstitusi, terutama karena keputusan tersebut diambil dengan cepat dan tanpa melibatkan proses diskusi yang memadai.
Ketegangan semakin meningkat saat sore hari ketika massa berusaha mendekati gedung parlemen dan merusak pagar sebagai bentuk protes. Bentrokan antara aparat dan massa aksi berlanjut hingga malam hari, mengakibatkan kekacauan dan memicu kecaman dari berbagai pihak.
Komnas HAM mengingatkan bahwa hak-hak kebebasan berpendapat dan berekspresi harus dihormati dan dilindungi, serta menekankan pentingnya aparat keamanan untuk bertindak sesuai dengan standar hak asasi manusia. Dalam situasi seperti ini, pendekatan yang lebih bijaksana dan tidak represif sangat diperlukan untuk menjaga stabilitas sosial dan menghormati hak-hak konstitusi.
(N/014)
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari mengungkap alasan KPU tidak meragukan dokumen pendidikan Gibran Rak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hakim Konstitusi Arsul Sani menegur ahli dari pihak terkait, Muhammad Rullyandi, dalam sidang sengketa syarat pencalonan Wakil P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden merupakan satu kesatuan.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari memaparkan kronologi pembentukan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia meraih kemenangan telak 92 atas Bangladesh dalam pertandingan Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelo
OLAHRAGA
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar praktik judi online yang beroperasi di Kota Medan dan Tebing Tinggi. Poli
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari membantah adanya niat untuk mempermudah Gibran Rakabuming Raka menj
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Galeri Mustika Deli yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan memperkuat perannya sebagai pusat kriya dan kuliner terpa
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pentingnya menjaga keberagaman sebagai kekuatan kehidupan masyarakat di Kota M
PEMERINTAHAN