Ahli Hukum: Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas Belum Sah Tanpa Audit Kerugian Negara
JAKARTA Penetapan status tersangka terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dinilai belum sah apabila belum didahului audit i
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKBAR -Pada Senin, 12 Agustus 2024, Jusuf Hamka, seorang pengusaha tol dan anggota Dewan Penasihat Partai Golkar, mengumumkan keputusan penting untuk mundur dari partai politik yang telah ia geluti sejak 1969. Keputusan ini disampaikan bersamaan dengan mundurnya Airlangga Hartarto dari posisi Ketua Umum Golkar. Jusuf Hamka akan menyerahkan surat pengunduran dirinya secara resmi kepada DPP Golkar di Slipi, Jakarta Barat, hari ini.
Keputusan Mundur dan Alasan di Baliknya
Jusuf Hamka mengungkapkan bahwa keputusannya untuk mundur tidak hanya terkait dengan situasi internal partai, tetapi juga merupakan keputusan pribadi yang mendalam. Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa meski telah lama menjadi bagian dari Golkar, perubahan dalam dinamika politik dan karakter orang-orang di sekitarnya telah mempengaruhi keputusan ini. “Salah satu alasan adalah karakter yang saat ini sudah tidak dimiliki oleh sebagian orang yang ambisius,” ungkap Hamka. Ia menambahkan bahwa loyalitas dan integritas yang ia pegang teguh seolah semakin sulit ditemukan dalam lingkungan politik saat ini.
Hamka, yang dikenal akrab dengan sapaan Babah Alun, menyatakan bahwa ia tidak akan kembali ke dunia politik. “Betul (tidak kembali ke politik),” ucapnya saat dihubungi. Pernyataan ini menggarisbawahi komitmennya untuk meninggalkan arena politik dan fokus pada kegiatan lain di luar politik.
Refleksi dan Masa Depan
Jusuf Hamka juga menuturkan bahwa dirinya akan kembali ke khittah sebagai Bunda Theresa, sebuah pendekatan hidup yang menurutnya lebih sesuai dengan nilai-nilai pribadi dan visi masa depannya. Hamka menilai bahwa karakter dan prinsip yang dia junjung selama ini tidak sejalan dengan perubahan yang terjadi di partai dan dunia politik secara umum.
Dia mencatat bahwa hubungan personal dan dukungan kepada teman-temannya juga menjadi salah satu pertimbangan dalam keputusannya. “When my best friends is hurt, I hurt. When my best friends is sad I would be sad. When my best friends is bullied, I stand by him. no matter what,” jelas Hamka, menunjukkan kedalaman emosional dan prinsip yang ia pegang dalam kehidupan politik dan sosialnya.
Konteks dan Dampak Keputusan
Keputusan Jusuf Hamka untuk mundur datang pada saat yang signifikan, yaitu bersamaan dengan mundurnya Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum Golkar. Langkah ini menandai perubahan besar dalam struktur kepemimpinan partai dan kemungkinan perubahan arah strategi politik Golkar ke depan. Dengan mundurnya Hamka, Golkar kehilangan salah satu tokoh senior yang telah berkontribusi lama dalam partai tersebut.
Hamka, yang selama ini juga dikenal sebagai pengusaha sukses di bidang tol, memilih untuk mengalihkan fokus dari politik ke kegiatan lainnya yang lebih pribadi dan mungkin lebih sesuai dengan nilai-nilai pribadinya. Langkah ini juga dapat menjadi momentum bagi Golkar untuk merefleksikan dan menilai kembali arah serta strategi mereka dalam menghadapi Pilkada 2024 dan tantangan politik mendatang.
Dengan demikian, keputusan Jusuf Hamka untuk mundur tidak hanya merupakan langkah pribadi, tetapi juga dapat mempengaruhi dinamika politik di Golkar dan memberikan dampak yang signifikan dalam konteks politik nasional.
(N/014)
JAKARTA Penetapan status tersangka terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dinilai belum sah apabila belum didahului audit i
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Kitab UndangUndan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (42), dituntut pid
HUKUM DAN KRIMINAL
MOSKWA Pemerintah Rusia menyatakan hingga kini belum menerima permintaan bantuan militer dari Iran, menyusul serangan udara yang dilanca
INTERNASIONAL
DENPASAR Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melaksanakan penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2026, Ka
HUKUM DAN KRIMINAL
BATAM Suasana histeris pecah di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (5/3/2026), saat majelis hakim menjatuhkan vonis
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekologis mendesak PT Gunung Raya Utama Timber Industries (GRUTI) dan PT Teluk Nauli menghe
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Bareskrim Polri resmi menetapkan YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo dan Adimas Firdaus alias Resbob sebagai tersangka dalam ka
ENTERTAINMENT
BANDA ACEH Pemerintah Aceh mengajak seluruh masyarakat untuk memeriahkan penutupan Aceh Ramadhan Festival 2026 yang akan digelar besok,
PEMERINTAHAN
PADANGSIDIMPUAN Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM., M.Kes, menerima audiensi dari Badan Narkotika Nasional Kabupa
PEMERINTAHAN