Rupiah Menguat Tipis ke Rp16.855/US$ di Tengah Pelemahan Dolar AS
JAKARTA Nilai tukar rupiah membuka perdagangan hari ini, Senin (23/2/2026), dengan penguatan terbatas di tengah pelemahan dolar AS dan men
EKONOMI
SUMBAR -Provinsi Sumatera Barat akan kembali melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) untuk pengisian calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Sabtu, 13 Juli.PSU ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang dikeluarkan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum 2024. Putusan ini mengharuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar PSU dan mengikutsertakan Irman Gusman, mantan anggota DPD sekaligus pemohon dalam perkara tersebut, sebagai peserta.
Hari ini, sejumlah komisioner KPU tiba di Sumatera Barat untuk memantau langsung persiapan pelaksanaan PSU. Langkah ini diambil untuk memastikan proses pemungutan suara ulang berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
Dalam putusannya, MK memerintahkan KPU untuk menyertakan Irman Gusman sebagai peserta dalam PSU. Sebelumnya, Irman sempat dinyatakan memenuhi syarat dan masuk dalam daftar calon sementara pada 18 Agustus 2023. Namun, pada 3 November 2023, namanya tidak tercantum dalam daftar calon tetap (DCT). Ketidakhadirannya dalam DCT memicu gugatan Irman terhadap KPU nomor 360, serta penolakannya terhadap keputusan KPU nomor 1563/2023 yang menetapkan 15 calon anggota DPD Provinsi Sumbar.
Irman Gusman, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua DPD RI, menggugat keputusan KPU tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). PTUN kemudian memerintahkan KPU untuk mengikutsertakan Irman sebagai peserta. Selain PTUN, Irman juga mengajukan laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang dalam putusannya memerintahkan KPU untuk mengikuti keputusan PTUN tersebut.
Alasan KPU tidak memasukkan nama Irman sebagai calon anggota DPD didasarkan pada putusan MK nomor 12/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut menyebutkan bahwa mantan terpidana harus menjalani masa jeda lima tahun setelah menyelesaikan hukuman penjara sebelum dapat mencalonkan diri dalam pemilihan umum. Meskipun demikian, MK dalam putusannya juga memerintahkan agar Irman mempublikasikan jati dirinya sebagai mantan terpidana.
MK memerintahkan KPU untuk menyelesaikan PSU dalam waktu 45 hari sejak putusan dibacakan pada 10 Juni lalu. Plt. Ketua KPU, Mochamad Afifuddin, mengonfirmasi bahwa PSU di Sumatera Barat akan dilaksanakan pada Sabtu (13/7). “Di beberapa daerah yang PSU dan besar wilayahnya seperti Sumbar dan juga di Gorontalo, Dapil Gorontalo II kalau tidak salah itu, rencananya akan dilaksanakan di tanggal 13 Juli, Sabtu ini, ya,” kata Afif kepada wartawan di kantor KPU, Jakarta, Jumat (5/7).
Selain Sumatera Barat, MK juga memerintahkan KPU untuk melakukan PSU, penghitungan suara ulang, dan sanding data di beberapa daerah sesuai dengan putusan yang telah dikeluarkan. Total ada 44 gugatan yang dikabulkan oleh MK, yang terdiri dari gugatan yang dikabulkan seluruhnya maupun sebagian. Ada enam perkara yang dikabulkan sepenuhnya dan 38 perkara yang dikabulkan sebagian.
PSU yang akan digelar di Sumatera Barat ini menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan nama besar seperti Irman Gusman. Sebagai mantan Ketua DPD RI, kembalinya Irman ke dalam kontestasi politik di Sumatera Barat menambah dinamika pemilihan calon anggota DPD. Diharapkan, proses PSU ini dapat berjalan dengan lancar dan adil, sesuai dengan prinsip demokrasi yang dipegang teguh oleh bangsa Indonesia.
(N/014)
JAKARTA Nilai tukar rupiah membuka perdagangan hari ini, Senin (23/2/2026), dengan penguatan terbatas di tengah pelemahan dolar AS dan men
EKONOMI
JAKARTA Harga cabai rawit merah masih menunjukkan lonjakan tajam di awal 2026, bertahan jauh di atas Harga Acuan Pemerintah (HAP). Berdasa
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat pada level 8.368,61 pada perdagangan Senin (23/2/2026), seiring penguatan saha
EKONOMI
OlehKamrussamad. KEMUNCULAN alumnus penerima beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) Dwi Sasetyaningtyas yang menyampaikan narasi
OPINI
PADANGSIDIMPUAN Rumah Sakit Umum Permata Madina Sibuhuan resmi menjalin perjanjian kerja sama dengan Universitas Aufa Royhan sebagai langk
PENDIDIKAN
MEDAN Hadis yang berbunyi bau mulut orang yang berpuasa lebih harum dari kasturi di sisi Allah kembali menjadi perbincangan. Ustaz Adi
AGAMA
JAKARTA Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI 2026 menjadi solusi pendanaan bagi pelaku UMKM yang membutuhkan modal usaha tanpa agunan.
EKONOMI
JAKARTA Harga emas batangan Logam Mulia produksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM) kembali menguat pada perdagangan hari ini. Emas A
EKONOMI
DELI SERDANG Majelis Pandita Buddha Indonesia (Mapanbumi) Sumatera Utara menggelar perayaan Harmoni Imlek Nusantara 2026 di Maha Vihara
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Kota Medan menegaskan Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 5007.1/1540 tentang penataan lokasi dan pengelolaan limbah pe
EKONOMI