SUMBAR -Provinsi Sumatera Barat akan kembali melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) untuk pengisian calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Sabtu, 13 Juli.PSU ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang dikeluarkan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum 2024. Putusan ini mengharuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar PSU dan mengikutsertakan Irman Gusman, mantan anggota DPD sekaligus pemohon dalam perkara tersebut, sebagai peserta.
Hari ini, sejumlah komisioner KPU tiba di Sumatera Barat untuk memantau langsung persiapan pelaksanaan PSU. Langkah ini diambil untuk memastikan proses pemungutan suara ulang berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
Dalam putusannya, MK memerintahkan KPU untuk menyertakan Irman Gusman sebagai peserta dalam PSU. Sebelumnya, Irman sempat dinyatakan memenuhi syarat dan masuk dalam daftar calon sementara pada 18 Agustus 2023. Namun, pada 3 November 2023, namanya tidak tercantum dalam daftar calon tetap (DCT). Ketidakhadirannya dalam DCT memicu gugatan Irman terhadap KPU nomor 360, serta penolakannya terhadap keputusan KPU nomor 1563/2023 yang menetapkan 15 calon anggota DPD Provinsi Sumbar.
Irman Gusman, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua DPD RI, menggugat keputusan KPU tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). PTUN kemudian memerintahkan KPU untuk mengikutsertakan Irman sebagai peserta. Selain PTUN, Irman juga mengajukan laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang dalam putusannya memerintahkan KPU untuk mengikuti keputusan PTUN tersebut.
Alasan KPU tidak memasukkan nama Irman sebagai calon anggota DPD didasarkan pada putusan MK nomor 12/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut menyebutkan bahwa mantan terpidana harus menjalani masa jeda lima tahun setelah menyelesaikan hukuman penjara sebelum dapat mencalonkan diri dalam pemilihan umum. Meskipun demikian, MK dalam putusannya juga memerintahkan agar Irman mempublikasikan jati dirinya sebagai mantan terpidana.
MK memerintahkan KPU untuk menyelesaikan PSU dalam waktu 45 hari sejak putusan dibacakan pada 10 Juni lalu. Plt. Ketua KPU, Mochamad Afifuddin, mengonfirmasi bahwa PSU di Sumatera Barat akan dilaksanakan pada Sabtu (13/7). “Di beberapa daerah yang PSU dan besar wilayahnya seperti Sumbar dan juga di Gorontalo, Dapil Gorontalo II kalau tidak salah itu, rencananya akan dilaksanakan di tanggal 13 Juli, Sabtu ini, ya,” kata Afif kepada wartawan di kantor KPU, Jakarta, Jumat (5/7).
Selain Sumatera Barat, MK juga memerintahkan KPU untuk melakukan PSU, penghitungan suara ulang, dan sanding data di beberapa daerah sesuai dengan putusan yang telah dikeluarkan. Total ada 44 gugatan yang dikabulkan oleh MK, yang terdiri dari gugatan yang dikabulkan seluruhnya maupun sebagian. Ada enam perkara yang dikabulkan sepenuhnya dan 38 perkara yang dikabulkan sebagian.
PSU yang akan digelar di Sumatera Barat ini menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan nama besar seperti Irman Gusman. Sebagai mantan Ketua DPD RI, kembalinya Irman ke dalam kontestasi politik di Sumatera Barat menambah dinamika pemilihan calon anggota DPD. Diharapkan, proses PSU ini dapat berjalan dengan lancar dan adil, sesuai dengan prinsip demokrasi yang dipegang teguh oleh bangsa Indonesia.
(N/014)
KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang Calon Anggota DPD di Sumbar 13 Juli