BREAKING NEWS
Sabtu, 21 Juni 2025

Beda Pandangan dari Hakim MK Lain, Saldi Isra Nilai Pemilu 2024 Tidak Berintegritas

BITVonline.com - Senin, 22 April 2024 09:03 WIB
42 view
Beda Pandangan dari Hakim MK Lain, Saldi Isra Nilai Pemilu 2024 Tidak Berintegritas
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan putusan kontroversial terkait permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Putusan tersebut menolak seluruhnya gugatan yang diajukan oleh paslon tersebut. Namun, terdapat tiga hakim konstitusi yang menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Salah satu hakim yang menyampaikan pendapat berbeda adalah Saldi Isra. Dalam pembacaan dissenting opinion-nya, Saldi menyoroti dua persoalan yang menjadi perhatian utama dalam putusan tersebut.

Pertama, Saldi mengangkat isu mengenai penyaluran dana bantuan sosial (bansos) yang diduga menjadi alat untuk memenangkan salah satu peserta pemilu presiden dan wakil presiden. Hal ini merupakan persoalan sensitif karena menyangkut integritas pemilu dan penggunaan kebijakan sosial untuk kepentingan politik tertentu.

Baca Juga:

Kedua, Saldi menyoroti keterlibatan aparat negara, pejabat negara, atau penyelenggara di sejumlah daerah dalam konteks pemilu. Ia menyatakan kekhawatiran atas upaya politisasi bansos dan mobilisasi aparat yang berpotensi merusak integritas dan keadilan pemilu.

“Demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, maka seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah,” kata Saldi.

Baca Juga:

Saldi juga merujuk pada fakta persidangan yang menunjukkan adanya keterlibatan beberapa menteri aktif dalam membagikan bansos, terutama selama periode kampanye. Ia mengemukakan bahwa tindakan ini bisa dimaknai sebagai upaya kampanye terselubung atau dukungan tersirat kepada pasangan calon tertentu.

Penyampaian dissenting opinion oleh Saldi Isra menyoroti kompleksitas politik dan hukum di balik putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024. Hal ini juga menggambarkan peran penting MK dalam menjaga integritas demokrasi dan keteladanan dalam penerapan hukum di Indonesia.

(K/09)

Tags
beritaTerkait
Kaesang Kembali Daftar Caketum PSI, Pastikan Jokowi Tak Ikut Bersaing
Messi Ungkap Hubungan dengan Ronaldo: Bukan Teman, Tapi Saling Hormat
Belajar dari Aceh-Sumut, Kemendagri Hati-Hati Tangani Konflik 13 Pulau di Jatim
Musim Kemarau dan Suhu Ekstrem, Bupati Madina Imbau Warga Waspadai Risiko Kebakaran
DR. Fahri Hamzah Resmikan Program Satu Juta Bibit Aren Genjah di Aceh
DPRD Sumut Anggarkan Rp169 Juta untuk Pengharum Ruangan, Kabag Umum: Demi Kenyamanan & Transparansi
komentar
beritaTerbaru