
Airlangga Harap Pemikiran Kwik Kian Gie Dilanjutkan Ekonom
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan harapannya agar para ekonom Indonesia dapat melanjutkan
Ekonomi
JAKARTA – Hari ini, 22 April 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan yang menggemparkan terkait sengketa Pilpres 2024 antara pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. MK menolak gugatan yang diajukan Anies-Muhaimin terkait sejumlah kegiatan yang dianggap sebagai pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Prabowo Subianto.
Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar hari ini, hakim konstitusi Guntur Hamzah menyampaikan bahwa MK menilai kegiatan yang dilakukan Prabowo, seperti program bedah rumah di Cilincing, Jakarta Utara, tidak dapat dibuktikan sebagai pelanggaran pemilu. MK merujuk pada hasil pengawasan Bawaslu yang tidak menemukan adanya kegiatan bedah rumah yang dilakukan oleh Prabowo di daerah tersebut.
Menariknya, MK juga menyoroti kurangnya bukti yang memadai dari pihak Anies-Muhaimin terkait dalil ini. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa pemohon tidak dapat memberikan bukti yang cukup terkait kegiatan tersebut, baik dalam permohonan awal maupun fakta yang diajukan dalam persidangan.
Baca Juga:
Dalam konteks ini, MK menegaskan bahwa keberadaan Babinsa dalam kegiatan tersebut tidak menjadi bukti yang kuat untuk menunjukkan adanya pelanggaran pemilu. Ini memberikan penegasan bahwa MK mengedepankan bukti yang jelas dan memadai dalam proses peradilan, sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.
Sebelumnya, video kunjungan Prabowo Subianto ke Kampung Sawah, Cilincing, Jakarta Utara, viral di media sosial dengan klaim bahwa Babinsa TNI melakukan pendataan KTP dan KK warga saat kunjungan tersebut. Namun, hal ini dibantah oleh salah satu pihak yang terlibat dalam video tersebut.
Baca Juga:
Sementara itu, gugatan Anies-Muhaimin tidak hanya berkaitan dengan kegiatan Prabowo, tetapi juga meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan digelar pemungutan suara ulang. Selain itu, Anies-Muhaimin juga memasukkan petitum alternatif untuk diskualifikasi hanya pada Gibran, dengan alasan ketidakmemenuhi syarat administrasi berdasarkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Putusan hari ini menjadi titik fokus dalam dinamika politik pasca-Pilpres 2024. Meskipun belum ada putusan terkait gugatan Ganjar-Mahfud, keputusan MK hari ini menandakan arah peradilan yang tegas dalam menyelesaikan sengketa pemilu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(K/09)
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan harapannya agar para ekonom Indonesia dapat melanjutkan
EkonomiJAKARTA Selebritas Kiky Saputri membuka cerita soal perubahan besar dalam hidupnya setelah menikah dan memiliki anak, salah satunya adalah
EntertainmentMEDAN Personel Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Utara menangkap sopir truk cold diesel yang kedapatan hendak menggunakan
Hukum dan KriminalJAKARTA Polda Metro Jaya akhirnya mengungkap hasil penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pan
NasionalJAKARTA Selebriti Erika Carlina kembali mencuri perhatian publik setelah mengungkap sisi lain kehidupannya yang belum banyak diketahui. Da
EntertainmentJAKARTA Polisi telah menyelesaikan penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan (39), yang dite
PeristiwaPayakumbuh, Sumatera Barat Wina Apriliana Putri, wasit perempuan asal Askab 50 Kota, Asprov Sumatera Barat, kembali mengukir prestasi me
OlahragaJAKARTA Presenter sekaligus pengusaha Ruben Onsu kembali dibuat geram setelah akun TikTok bernama VINA.RUN menyebarkan unggahan yang meny
EntertainmentJAKARTA Polda Metro Jaya memastikan akan merilis hasil autopsi kasus kematian misterius diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Arya
BeritaSIMALUNGUN Menanggapi kekhawatiran masyarakat atas isu beras oplosan yang marak di sejumlah daerah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Ekonomi