BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin terkait Kegiatan Prabowo Bedah Rumah Warga Cilincing: Bukan Pelanggaran Pemilu

BITVonline.com - Senin, 22 April 2024 07:01 WIB
51 view
MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin terkait Kegiatan Prabowo Bedah Rumah Warga Cilincing: Bukan Pelanggaran Pemilu
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA  – Hari ini, 22 April 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan yang menggemparkan terkait sengketa Pilpres 2024 antara pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. MK menolak gugatan yang diajukan Anies-Muhaimin terkait sejumlah kegiatan yang dianggap sebagai pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Prabowo Subianto.

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar hari ini, hakim konstitusi Guntur Hamzah menyampaikan bahwa MK menilai kegiatan yang dilakukan Prabowo, seperti program bedah rumah di Cilincing, Jakarta Utara, tidak dapat dibuktikan sebagai pelanggaran pemilu. MK merujuk pada hasil pengawasan Bawaslu yang tidak menemukan adanya kegiatan bedah rumah yang dilakukan oleh Prabowo di daerah tersebut.

Menariknya, MK juga menyoroti kurangnya bukti yang memadai dari pihak Anies-Muhaimin terkait dalil ini. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa pemohon tidak dapat memberikan bukti yang cukup terkait kegiatan tersebut, baik dalam permohonan awal maupun fakta yang diajukan dalam persidangan.

Baca Juga:

Dalam konteks ini, MK menegaskan bahwa keberadaan Babinsa dalam kegiatan tersebut tidak menjadi bukti yang kuat untuk menunjukkan adanya pelanggaran pemilu. Ini memberikan penegasan bahwa MK mengedepankan bukti yang jelas dan memadai dalam proses peradilan, sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.

Sebelumnya, video kunjungan Prabowo Subianto ke Kampung Sawah, Cilincing, Jakarta Utara, viral di media sosial dengan klaim bahwa Babinsa TNI melakukan pendataan KTP dan KK warga saat kunjungan tersebut. Namun, hal ini dibantah oleh salah satu pihak yang terlibat dalam video tersebut.

Baca Juga:

Sementara itu, gugatan Anies-Muhaimin tidak hanya berkaitan dengan kegiatan Prabowo, tetapi juga meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan digelar pemungutan suara ulang. Selain itu, Anies-Muhaimin juga memasukkan petitum alternatif untuk diskualifikasi hanya pada Gibran, dengan alasan ketidakmemenuhi syarat administrasi berdasarkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Putusan hari ini menjadi titik fokus dalam dinamika politik pasca-Pilpres 2024. Meskipun belum ada putusan terkait gugatan Ganjar-Mahfud, keputusan MK hari ini menandakan arah peradilan yang tegas dalam menyelesaikan sengketa pemilu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(K/09)

Tags
komentar
beritaTerbaru