Ahli KPU Khairul Fahmi: Syarat Pendidikan Gibran Tak Tepat Lagi Diuji Lewat PHPU
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Semarak pergulatan hukum terkait Pemilihan Umum Presiden tahun ini telah mengundang sorotan tajam publik. Namun, di balik gemerlapnya panggung politik, tersembunyi persoalan yang begitu serius—yakni pelanggaran administratif yang mencuat dalam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden. Meski menjadi sorotan, sayangnya banyak pihak yang either kurang informasi atau bahkan sengaja mengabaikan keberadaan kesalahan fatal dalam permohonan dan petitum yang disampaikan oleh Paslon 01 dan Paslon 03.
Melalui lini hukumnya, ditemukan bahwa Pelanggaran Administratif Pemilu yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (PAP-TSM) cenderung dipaksakan untuk diadili oleh Mahkamah Konstitusi. Padahal, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dengan tegas membagi kewenangan antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi, masing-masing dengan kompetensi dan ruang geraknya sendiri.
Adanya perbedaan kewenangan ini sebenarnya adalah upaya yang proporsional dalam menegakkan keadilan, sesuai dengan prinsip Islam tentang ‘menempatkan sesuatu pada tempatnya’. Dalam konteks ini, keadilan adalah tentang mengakui dan menjalankan kebenaran, dengan tolok ukur proporsionalitasnya sebagai kunci utama.
Dalam ranah hukum, Bawaslu lah yang memiliki kewenangan mengatasi Pelanggaran Administratif Pemilu yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif. Ini sesuai dengan Pasal 460 ayat (1) juncto Pasal 463 ayat (1) UU Pemilu yang memberikan wewenang tersebut. Lebih lanjut, Bawaslu juga memiliki kewenangan untuk merekomendasikan sanksi administratif, seperti pembatalan terhadap Paslon Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu.
Namun, seringkali terjadi kebingungan terutama saat Bawaslu melaporkan temuan PAP-TSM kepada Mahkamah Konstitusi. Ini sebenarnya diatur dengan jelas dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum. Di sinilah pentingnya memahami alur prosedur dan kewenangan masing-masing lembaga demi menegakkan keadilan secara proporsional.
Khusus untuk Mahkamah Konstitusi, kewenangannya adalah memutus perselisihan hasil pemilihan umum yang memengaruhi penentuan terpilihnya Pasangan Calon. Namun, kewenangan ini bersifat terbatas, yakni hanya terhadap hasil penghitungan suara. Tidak ada ruang bagi Mahkamah Konstitusi untuk menangani pelanggaran administratif seperti PAP-TSM, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 475 ayat (2) UU Pemilu.
Dalam perspektif hukum yang lebih luas, penting untuk tidak membingungkan antara pelanggaran TSM dalam perselisihan Pilkada dengan Pilpres. Keduanya memiliki cakupan dan implikasi yang berbeda, dan mempersamakan keduanya hanya akan menimbulkan ketidakadilan.
Dalam akhirnya, putusan Mahkamah Konstitusi akan menjadi penutup yang mengakhiri sengketa dan kebingungan yang terjadi. Namun, di tengah proses ini, penting untuk tetap menjaga prinsip keadilan, proporsionalitas, dan kebenaran, serta memahami dengan baik kewenangan masing-masing lembaga terkait.
(K/09)
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari mengungkap alasan KPU tidak meragukan dokumen pendidikan Gibran Rak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hakim Konstitusi Arsul Sani menegur ahli dari pihak terkait, Muhammad Rullyandi, dalam sidang sengketa syarat pencalonan Wakil P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden merupakan satu kesatuan.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari memaparkan kronologi pembentukan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia meraih kemenangan telak 92 atas Bangladesh dalam pertandingan Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelo
OLAHRAGA
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar praktik judi online yang beroperasi di Kota Medan dan Tebing Tinggi. Poli
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari membantah adanya niat untuk mempermudah Gibran Rakabuming Raka menj
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Galeri Mustika Deli yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan memperkuat perannya sebagai pusat kriya dan kuliner terpa
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pentingnya menjaga keberagaman sebagai kekuatan kehidupan masyarakat di Kota M
PEMERINTAHAN