Komeng Dukung Bang Azran Pimpin FORKABI: Memajukan Budaya Betawi adalah Amanat Konstitusi
JAKARTA Anggota DPD RI/MPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat, Alfiansyah Komeng, menyatakan dukungan penuh kepada Ketua Umum DPP Forum Komu
NASIONAL
JAKARTA – Dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), pertanyaan menarik muncul dari Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat terkait tugas-tugas “aneh” di luar tugas pokok menteri. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dengan tegas, menyatakan bahwa tidak ada penugasan aneh yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada menteri.
Menko PMK Muhadjir Effendy memberikan klarifikasi terhadap pertanyaan Hakim Arief Hidayat seputar kewenangan dan tugas menteri yang dilakukan di luar tugas pokok mereka. Muhadjir menjelaskan bahwa tupoksi menteri telah diatur dengan jelas dalam Peraturan Presiden.
Namun demikian, Muhadjir mengakui bahwa terkadang ada tugas-tugas yang dilakukan di luar tupoksi mereka, namun tugas tersebut masih dalam konteks yang saling berkaitan dan biasanya terkait dengan tugas lintas sektoral. “Kalau kami boleh mengambil contoh yang mulia, misalnya sekarang ini untuk penanganan mudik, penanganan mudik itu tidak bisa didefinisikan urusannya siapa, dengan kondisi seperti itu presiden biasanya menunjuk salah satu Menko, untuk ditugasi untuk melakukan koordinasi,” jelas Muhadjir Jumat (5/4/2024).
Muhadjir menegaskan bahwa tugas yang diberikan selalu sesuai dengan tupoksi masing-masing menteri dan tidak ada tugas yang “aneh-aneh” diluar itu. “Saya mohon maaf kurang tahu apa yang dimaksud aneh,” ungkapnya.
Pertukaran pandangan antara Hakim Arief dan Menteri Muhadjir ini menjadi sorotan dalam sidang yang digelar di gedung MK. Kedewasaan dalam menjawab pertanyaan dan klarifikasi yang disampaikan oleh Muhadjir juga mencerminkan transparansi dan tanggung jawab pemerintah dalam menjalankan tugasnya.
Dalam konteks pemerintahan, keterbukaan dan pemahaman yang jelas terhadap tupoksi masing-masing lembaga dan pejabatnya menjadi hal yang krusial untuk menjaga efektivitas dan efisiensi kerja pemerintah serta menjaga kepercayaan masyarakat.
(k/09)
JAKARTA Anggota DPD RI/MPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat, Alfiansyah Komeng, menyatakan dukungan penuh kepada Ketua Umum DPP Forum Komu
NASIONAL
MEDAN Ketua Umum Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI), Prof. Dr. H. OK. Saidin, SH, M.Hum bergelar Datuk Seri
NASIONAL
BANDA ACEH Pemerintah Aceh akan segera menentukan status penanganan bencana hidrometeorologi setelah masa Transisi Darurat menuju Pemuli
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ketua Umum DPP Persatuan Alumni GMNI Prof. Arief Hidayat menilai kondisi penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi berbagai
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, belum memutuskan ap
HUKUM DAN KRIMINAL
YOGYAKARTA Anakanak mencakup hampir 30 persen dari total penduduk Indonesia. Jumlah yang besar tersebut menjadikan pemenuhan hak anak s
NASIONAL
JAKARTA Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUUXXIII/2025 yang melarang penghapusan sisa kuota internet secara sepihak dinilai m
NASIONAL
JAKARTA Rapper asal Amerika Serikat, Kanye West atau yang kini dikenal dengan nama Ye, dipastikan akan menggelar konser perdananya di In
ENTERTAINMENT
JAKARTA Program Bedah Rumah pemerintah selangkah lagi memiliki aturan baru. Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) tentang Program Bedah
NASIONAL
BANDA ACEH Kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh yang menyerahkan pengelolaan tata kelola parkir publik kepada pihak swasta menda
PEMERINTAHAN