BREAKING NEWS
Senin, 20 Oktober 2025

Ahli KPU Sebut Tidak Ada Gunanya Meributkan Sistem Informasi Rekapitulasi 

BITVonline.com - Rabu, 03 April 2024 04:03 WIB
Ahli KPU Sebut Tidak Ada Gunanya Meributkan Sistem Informasi Rekapitulasi 
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA  – Marsudi Wahyu Kisworo, ahli dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), menilai bahwa tidak ada gunanya untuk meributkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Menurutnya, Sirekap tidak digunakan untuk rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilu.

Pernyataan tersebut disampaikan Marsudi dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat. Meskipun Sirekap tidak melakukan validasi, Marsudi menegaskan bahwa hasilnya tetap sama dengan Jaga Pemilu yang melakukan validasi manual.

“Jaga Pemilu ini sangat akurat datanya, kenapa? Karena selain menggunakan OCR juga divalidasi oleh manusia. Tapi ketika kita lihat hasilnya tadi, ternyata tidak jauh dengan Sirekap setelah selesai di perhitungan manual,” ujar Marsudi Rabu (3/4/2024).

Marsudi menegaskan bahwa Sirekap tidak digunakan untuk membuat keputusan apapun. Oleh karena itu, menurutnya, tidak ada gunanya meributkan urusan Sirekap.

“Sirekap ini tidak digunakan untuk keputusan, jadi kita ribut-ribut, cape-cape di sini, bahas Sirekap itu ya lapisan kosong ajalah kira-kira, nggak ada gunanya,” katanya.

Namun, Wakil Ketua MK Saldi Isra menegur Marsudi karena dinilai berkata tidak penting. Saldi menjelaskan bahwa permasalahan Sirekap didalilkan dalam permohonan, sehingga Mahkamah perlu untuk mengetahui akar masalah dari Sirekap.

“Ini penting kita gelar karena didalilkan. Jadi kan Mahkamah harus menjawabnya, jadi jangan dianggap tidak ada manfaatnya juga. Memperdebatkan di sini, kepentingan kami untuk menjawab dalil-dalil dari pemohon,” tutur Saldi.

Pernyataan Marsudi Wahyu Kisworo dalam sidang sengketa Pilpres 2024 menunjukkan kompleksitas persoalan terkait dengan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dan menyoroti pentingnya pemahaman yang mendalam dalam penyelesaian sengketa tersebut.

(K/09)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru