Prabowo Ngamuk di Kejagung! Diserang 'Operasi' Buzzer Triliunan, Tegaskan Siap Mati demi Rakyat
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan dirinya bersama jajaran pemerintah tidak gentar menghadapi berbagai tekanan dalam menjalankan
POLITIK
JAKARTA – Anggota Tim Hukum Nasional dari kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan, menegaskan kesiapannya untuk membuktikan bahwa permohonan dari kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud di sengketa pilpres “salah kamar”. Dengan penuh keyakinan, Otto menyatakan bahwa pihaknya akan menjelaskan di Mahkamah Konstitusi (MK) mengapa gugatan yang diajukan oleh tim hukum Ganjar dan Anies tidak berdasar.
“Mudah-mudahan kita bisa menjelaskan dengan jelas nanti bahwa kan orang bertanya, selalu kita bilang ini salah kamar. Kenapa ya? Nanti kalau Anda lihat kenapa saya sebut salah kamar,” kata Otto di gedung Mahkamah Konstitusi, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, hari Kamis (28/3/2024).
Menurut Otto, tim hukum Prabowo-Gibran akan mematahkan gugatan paslon yang dinilai tidak sesuai dengan lembaga yang berwenang menangani. Dengan pengalaman panjangnya sebagai seorang pengacara selama lebih dari 40 tahun, Otto menegaskan bahwa hal ini merupakan bagian dari rutinitas pekerjaan mereka.
“Ini kan pekerjaan kita yang sudah kita lakukan setiap hari sebagai lawyer. 40 sekian tahun berperkara, saya kira semua orang sudah terbiasa,” ujar Otto.
Lebih lanjut, Otto menyampaikan bahwa mereka akan menjelaskan dengan baik mengapa gugatan tersebut seharusnya diajukan ke Bawaslu dan bukan ke Mahkamah Konstitusi. Hal ini dilakukan agar masyarakat memahami bahwa gugatan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.
Namun, Otto juga mengungkapkan bahwa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak hadir dalam sidang lanjutan sengketa pilpres. Meskipun demikian, dia meminta pengertian dari publik, menyatakan bahwa kedua tokoh tersebut memiliki kewajiban lain yang tidak bisa ditinggalkan.
“Sementara masih belum ada kepastian. Sebenarnya ada rencana, tapi sampai detik ini belum ada kepastian. Karena mungkin kesibukan Pak Gibran di Solo, kalau dia datang ke sini meninggalkan tugas mungkin kurang bagus,” ujar Otto.
Meskipun demikian, Otto menegaskan bahwa kehadiran Prabowo dan Gibran di MK diharapkan, namun mereka juga harus menghormati tugas dan tanggung jawab mereka masing-masing.
“Dalam situasi ini, kami menginginkan kehadiran beliau di sini. Tapi kalau satu orang datang kan tidak bagus, karena kan namanya pasangan calon. Jadi saya kira bisa dimaklumi karena juga menghormati beliau (Gibran) sebagai wali kota di sana,” pungkasnya.
Dengan pernyataan tegas dari Otto Hasibuan, masyarakat menantikan perkembangan selanjutnya dari sidang sengketa pilpres di MK, serta bagaimana tim hukum Prabowo-Gibran akan membuktikan bahwa gugatan lawan politik mereka “salah kamar”.
(K/09)
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan dirinya bersama jajaran pemerintah tidak gentar menghadapi berbagai tekanan dalam menjalankan
POLITIK
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memberikan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan turnamen TennisFest Medan 2026. Dukungan
OLAHRAGA
MEDAN Pemerintah Kota (Pemko) Medan menaruh perhatian pada penguatan kinerja dan pembenahan pengelolaan pasar dalam penyusunan Rencana Ker
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan 34 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani sidang perdana mantan Jaksa Agung Muda Tindak P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Relawan Militan Gibran 08 Nusantara menyambut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemil
POLITIK
JAKARTA, BITVONLINE.COM Dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi sorotan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (
POLITIK
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan sengketa syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024 t
POLITIK
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ija
POLITIK
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang memp
POLITIK
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan berwenang mengadili perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presid
POLITIK