BREAKING NEWS
Kamis, 16 Oktober 2025

Pemungutan Suara Ulang 2 TPS di Serang Dilaksanakan 21 Februari

BITVonline.com - Jumat, 16 Februari 2024 12:25 WIB
Pemungutan Suara Ulang 2 TPS di Serang Dilaksanakan 21 Februari
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SERANG – Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 7 Kemanisan Curug dan TPS 1 Banjarsari Kota Serang menjadi sorotan setelah adanya insiden pemilih yang mencoblos dua kali dan dugaan pengerahan anak di bawah umur untuk mencoblos. Komisioner KPU Kota Serang, Ade Jahran, mengkonfirmasi bahwa PSU di kedua TPS tersebut akan dilaksanakan pada Rabu, 21 Februari.

Ade Jahran menjelaskan bahwa PSU diperlukan sebagai respons terhadap kejadian pemilih yang mencoblos dua kali dan adanya anak di bawah umur yang terlibat dalam proses pemungutan suara. Untuk memastikan kelancaran proses PSU, KPU Kota Serang akan menyediakan logistik serta melakukan bimbingan teknis (bimtek) kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di dua TPS tersebut. Meskipun anggota KPPS sedang menjalani pemeriksaan oleh Bawaslu Kota Serang, tidak ada perubahan anggota KPPS yang direncanakan.

Sebelumnya, anggota Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyiat Mabruri, merekomendasikan PSU di TPS 7 Kemanisan Curug dan TPS 1 Banjarsari. Di TPS 7 Kemanisan, rekomendasi PSU diberikan karena adanya laporan tentang pemilih yang mencoblos dua kali dan dugaan pengerahan anak di bawah umur oleh calon legislatif. Fierly menyatakan bahwa anak-anak yang terlibat diduga mendapat arahan dari orang tua mereka untuk mencoblos. Kejadian tersebut diperkirakan terjadi sekitar pukul 11.30 WIB.

Selain itu, di TPS 1 Banjarsari, rekomendasi PSU diberikan karena terdapat kelalaian dari KPPS yang tidak menandatangani 146 surat suara, padahal surat suara tersebut telah dicoblos oleh pemilih. Hal ini menimbulkan keraguan terhadap keabsahan hasil pemungutan suara di TPS tersebut.

KPU berharap agar warga tetap aktif dalam proses pemilihan di hari pelaksanaan PSU, meskipun PSU dilakukan di hari kerja. Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat memastikan terlaksananya proses demokrasi yang transparan, adil, dan bebas dari berbagai bentuk pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan umum.

(A/08)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru