BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Bawaslu Bantul Menghentikan Penanganan Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye

BITVonline.com - Jumat, 16 Februari 2024 05:07 WIB
43 view
Bawaslu Bantul Menghentikan Penanganan Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANTUL -Bawaslu Bantul memutuskan untuk menghentikan penanganan kasus dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan caleg DPR RI dari Partai Gerindra, Siti Hediati Hariyadi atau yang dikenal sebagai Titiek Soeharto. Kasus ini terkait dengan acara pembinaan penyuluh pertanian dan petani di Stadion Sultan Agung (SSA) Bantul pada 24 Januari lalu. Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, mengungkapkan bahwa meskipun sudah melakukan serangkaian upaya termasuk pemanggilan terhadap terlapor dan saksi, namun beberapa pihak terkait tidak hadir dalam proses pemanggilan tersebut.

Menurut Didik, Bawaslu Bantul hanya dapat melakukan pemanggilan sebanyak dua kali sesuai dengan Undang Undang No 7 Tahun 2017, dan tidak dapat melakukan pemanggilan secara paksa setelah itu. Dari delapan saksi yang dipanggil, hanya empat yang hadir, termasuk Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, sementara empat saksi lainnya, termasuk caleg DPR RI Titiek Soeharto, tidak hadir meskipun sudah dipanggil dua kali.

Sebagai hasilnya, Bawaslu Bantul memutuskan untuk menghentikan proses penanganan kasus dugaan pelanggaran kampanye Titiek Soeharto berdasarkan Perbawaslu No 7 Tahun 2022. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, M Rifqi Nugroho, menjelaskan bahwa status awal kasus ini adalah temuan dari Bawaslu Bantul, dan setelah melakukan klarifikasi dengan para saksi dan terlapor, serta pembahasan dengan tim Sentra Gakkumdu, Bawaslu Bantul menyimpulkan bahwa masih ada ketidakjelasan dalam kasus ini karena ketidakhadiran saksi-saksi kunci.

Baca Juga:

Dengan adanya kendala tersebut, Bawaslu Bantul menyimpulkan bahwa kasus dugaan pelanggaran kampanye dalam acara Kementerian Pertanian di SSA belum dapat dilanjutkan ke proses berikutnya. Meskipun demikian, Bawaslu Bantul menegaskan bahwa masih ada potensi pelanggaran tindak pidana pemilu terkait dengan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, yang akan terus mereka awasi dan tinjau lebih lanjut.

(K/09)

Baca Juga:
Tags
komentar
beritaTerbaru