BREAKING NEWS
Rabu, 22 Oktober 2025

KPU Tegaskan Hasil Pemilu Resmi Baru Keluar 35 Hari Lagi

BITVonline.com - Rabu, 14 Februari 2024 17:38 WIB
KPU Tegaskan Hasil Pemilu Resmi Baru Keluar 35 Hari Lagi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menegaskan bahwa hasil resmi Pemilu 2024 baru akan diumumkan 35 hari setelah pencoblosan. Hal ini disampaikan oleh Anggota KPU RI Idham Holik setelah berakhirnya tahapan pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Idham Holik menjelaskan bahwa proses rekapitulasi suara akan dimulai pada tanggal 15 Februari 2024 secara berjenjang, dimulai dari tingkat PPK (Panitia Pemungutan Kecamatan), kemudian KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan terakhir di tingkat nasional oleh KPU RI.

Menanggapi quick count yang telah beredar, Idham menegaskan bahwa quick count tidak dapat dijadikan sebagai hasil penghitungan resmi. Quick count merupakan hitung cepat yang dilakukan oleh lembaga survei dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Idham merujuk pada Undang-Undang Pemilu yang menyatakan bahwa KPU paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara harus sudah menetapkan hasil perolehan suara pemilu.

Idham berharap proses rekapitulasi suara dapat berjalan dengan lancar dan damai. Ia mengimbau semua pihak, termasuk pasangan calon presiden-wakil presiden dan peserta pemilu lainnya, untuk mematuhi Undang-Undang Pemilu terkait rekapitulasi suara.

(A/08)

 

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru