JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) telah menemukan sejumlah dugaan pelanggaran administratif pemilu yang terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia. Dalam temuannya, Bawaslu merekomendasikan untuk melakukan pemungutan suara ulang baik dengan metode pos maupun menggunakan kotak suara keliling (KSK), sebagai langkah yang dianggap perlu untuk memastikan integritas dan keabsahan proses pemungutan suara.
Menurut penjelasan yang disampaikan oleh Bagja, perwakilan dari Bawaslu, terdapat beberapa indikasi pelanggaran administratif yang ditemukan. Salah satunya adalah terkait dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Luar Negeri yang hanya mampu tercoklik sebesar 12% di Kuala Lumpur. Selain itu, ditemukan juga adanya keberadaan 18 pantarlih fiktif yang tidak dapat dipastikan keberadaannya di Kuala Lumpur, yang menimbulkan keraguan terhadap keaslian data pemilih.
Dalam konteks pelanggaran dengan metode pemungutan suara pos, Bagja menyampaikan bahwa terdapat penambahan jumlah pemilih yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPS LN) berdasarkan arahan dari penanggung jawab pos PPLN Kuala Lumpur. Hal ini menyebabkan keraguan terhadap integritas pemungutan suara pos, karena banyak pos yang tidak sampai kepada pemilih yang seharusnya menerima surat suara.
Selain itu, terdapat juga permasalahan terkait pelaksanaan pemungutan suara menggunakan kotak suara keliling (KSK). Menurut Bagja, sebagian KSK dinilai terlalu jauh dari lokasi pemilih, yang melanggar prinsip KSK yang seharusnya mudah dijangkau oleh pemilih. Sebaliknya, terdapat juga titik KSK yang justru berdekatan, yang dapat membingungkan pemilih. Ada juga kasus KSK yang dibuat tanpa izin dari otoritas lokal dan akhirnya dibubarkan oleh petugas setempat. Selain itu, ditemukan pemilih yang menggunakan metode pos namun memberikan suara di tempat pemungutan suara keliling (KSK), yang menambah kompleksitas dari pelaksanaan pemungutan suara tersebut.
Rekomendasi pemungutan suara ulang yang diajukan oleh Bawaslu merupakan upaya untuk memastikan keabsahan dan keadilan dalam proses pemilihan, serta untuk memastikan bahwa hak suara setiap pemilih di luar negeri benar-benar terwujud dengan baik. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu di luar negeri, yang merupakan bagian penting dari proses demokrasi Indonesia.