BREAKING NEWS
Sabtu, 21 Juni 2025

Dugaan Pelanggaran, Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur

BITVonline.com - Rabu, 14 Februari 2024 12:36 WIB
49 view
Dugaan Pelanggaran, Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) telah menemukan sejumlah dugaan pelanggaran administratif pemilu yang terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia. Dalam temuannya, Bawaslu merekomendasikan untuk melakukan pemungutan suara ulang baik dengan metode pos maupun menggunakan kotak suara keliling (KSK), sebagai langkah yang dianggap perlu untuk memastikan integritas dan keabsahan proses pemungutan suara.

Menurut penjelasan yang disampaikan oleh Bagja, perwakilan dari Bawaslu, terdapat beberapa indikasi pelanggaran administratif yang ditemukan. Salah satunya adalah terkait dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Luar Negeri yang hanya mampu tercoklik sebesar 12% di Kuala Lumpur. Selain itu, ditemukan juga adanya keberadaan 18 pantarlih fiktif yang tidak dapat dipastikan keberadaannya di Kuala Lumpur, yang menimbulkan keraguan terhadap keaslian data pemilih.

Dalam konteks pelanggaran dengan metode pemungutan suara pos, Bagja menyampaikan bahwa terdapat penambahan jumlah pemilih yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPS LN) berdasarkan arahan dari penanggung jawab pos PPLN Kuala Lumpur. Hal ini menyebabkan keraguan terhadap integritas pemungutan suara pos, karena banyak pos yang tidak sampai kepada pemilih yang seharusnya menerima surat suara.

Baca Juga:

Selain itu, terdapat juga permasalahan terkait pelaksanaan pemungutan suara menggunakan kotak suara keliling (KSK). Menurut Bagja, sebagian KSK dinilai terlalu jauh dari lokasi pemilih, yang melanggar prinsip KSK yang seharusnya mudah dijangkau oleh pemilih. Sebaliknya, terdapat juga titik KSK yang justru berdekatan, yang dapat membingungkan pemilih. Ada juga kasus KSK yang dibuat tanpa izin dari otoritas lokal dan akhirnya dibubarkan oleh petugas setempat. Selain itu, ditemukan pemilih yang menggunakan metode pos namun memberikan suara di tempat pemungutan suara keliling (KSK), yang menambah kompleksitas dari pelaksanaan pemungutan suara tersebut.

Rekomendasi pemungutan suara ulang yang diajukan oleh Bawaslu merupakan upaya untuk memastikan keabsahan dan keadilan dalam proses pemilihan, serta untuk memastikan bahwa hak suara setiap pemilih di luar negeri benar-benar terwujud dengan baik. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu di luar negeri, yang merupakan bagian penting dari proses demokrasi Indonesia.

Baca Juga:

(A/08)

Tags
beritaTerkait
Hotman Paris Pastikan Nadiem Makarim Hadiri Pemeriksaan Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun
Mahkamah Agung Kurangi Hukuman Gazalba Saleh Jadi 10 Tahun Penjara
KPK Usut Dugaan Gratifikasi di Lingkungan MPR, Terkait Pengadaan Barang
Eks Ketua PN Jaksel Serahkan Rp6,9 Miliar ke Kejagung, Diduga Suap Kasus Ekspor CPO
PRESEDEN BURUK KOPERASI ANEH
5 ASN di Kolaka Utara Mangkir Kerja hingga 2 Tahun, Tetap Terima Gaji: Satu Diusulkan Dipecat Tidak Hormat
komentar
beritaTerbaru
PRESEDEN BURUK KOPERASI ANEH

PRESEDEN BURUK KOPERASI ANEH

TAPSEL Pengurus Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Tapanuli Selatan, Irwan Alimuddin Batubara, S.Sos, menyampaikan kepri

Opini