BREAKING NEWS
Minggu, 19 Oktober 2025

Jelang Pencoblosan KPU Batam Musnahkan 7.148 Surat Suara

BITVonline.com - Selasa, 13 Februari 2024 16:18 WIB
Jelang Pencoblosan KPU Batam Musnahkan 7.148 Surat Suara
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BATAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, bersama dengan jajaran Bawaslu dan pihak keamanan, melaksanakan proses pemusnahan surat suara berlebih dan rusak di gudang logistik KPU yang terletak di Sekupang, Batam Pada Selasa, 13/2/2024.

Ketua KPU Batam, Mawardi, dalam penjelasannya menyampaikan bahwa pemusnahan surat suara ini dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Pemilihan Umum tahun 2023 mengenai logistik Pemilu. Jumlah total surat suara yang berlebih dan rusak mencapai 7.148 lembar, meliputi berbagai jenis surat suara, yakni 5 jenis surat suara yang telah ditetapkan. Prosedur pemusnahan ini diatur dalam Keputusan KPU Nomor 13 Tahun 95 Tahun 2023 tentang tata kelola logistik, yang mencakup beberapa pasal mengenai pengelolaan logistik dan fase pemusnahan sebagai tahap terakhir.

Pemusnahan surat suara sesuai dengan Keputusan 13/95 harus dilakukan paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara. Proses pemusnahan ini hanya dilakukan di KPU pusat dan KPU kabupaten/kota. Mawardi menekankan bahwa seluruh proses pemusnahan dilakukan secara transparan dengan keterlibatan Bawaslu dan kepolisian sebagai saksi.

Jenis surat suara yang dimusnahkan termasuk surat suara untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) sebanyak 1.910 lembar, surat suara untuk DPR-RI sebanyak 327 lembar, surat suara untuk DPD RI sebanyak 52 lembar, surat suara untuk DPRD Provinsi yang terdiri dari dua daerah pemilihan (dapil) sebanyak 456 dan 364 lembar, serta surat suara untuk DPRD Kota sebanyak 1.218 lembar yang terdiri dari enam dapil.

Proses pembakaran kertas surat suara dilakukan di gudang logistik KPU Batam dengan pengawasan ketat untuk memastikan bahwa seluruh surat suara yang dimusnahkan telah diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak akan digunakan dalam proses pemungutan suara yang akan datang.

 

(FZ/011)

 

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru