Potongan Ojol Turun ke 8%, Benarkah Pendapatan Driver Naik? Ini Kata Ekonom
JAKARTA Rencana pemerintah menurunkan potongan aplikasi transportasi daring menjadi 8 persen dari sebelumnya sekitar 20 persen dinilai t
EKONOMI
BITVONLINE.COM-Satu Hari Lagi Menjelang Pemilihan Umum 2024, atmosfer politik di Indonesia dipenuhi ketegangan dan kewaspadaan terhadap fenomena yang telah menjadi bagian tak terpisahkan dari rutinitas demokrasi, yaitu “serangan fajar”. Istilah ini, yang sebenarnya merujuk pada politik uang, kembali menjadi sorotan dengan masyarakat diminta untuk lebih waspada terhadap potensi pengaruhnya.
“Serangan fajar” tidak sekadar tentang aliran uang, tetapi juga melibatkan beragam bentuk insentif lainnya seperti paket sembako, voucher pulsa, dan bensin, bahkan barang-barang dengan nilai ekonomi. Pusat Edukasi Antikorupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggambarkan fenomena ini sebagai hasil dari budaya politik di Indonesia yang, sayangnya, telah meresap dan diterima sebagai kebiasaan.
Politisi, pelaksana, dan tim kampanye menjadi pelaku “serangan fajar”, merangkul masyarakat menengah ke bawah dengan amplop berisi uang, paket sembako yang umumnya berisi beras, minyak, atau gula pasir, bahkan barang-barang kebutuhan rumah tangga. Setiap pemberian tersebut tidak hanya menjadi sarana memenuhi kebutuhan, melainkan juga menyertakan kertas, poster, atau stiker yang berisi informasi dan profil singkat politisi yang bersangkutan.
Terkait peraturan, Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Nomor 10 Tahun 2016 secara tegas mengatur tentang “serangan fajar”. Pasal 515 UU Nomor 7 Tahun 2017 mengancam hukuman hingga tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp36 juta bagi politisi yang dengan sengaja memberikan uang atau materi lainnya kepada calon pemilih untuk memengaruhi hak pilihnya.
Namun, ada kebingungan terkait barang-barang yang sering disalahartikan sebagai “serangan fajar”. Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 Pasal 30 ayat 2 dan 6 menjelaskan bahan kampanye yang diizinkan, termasuk selebaran, brosur, poster, stiker, pakaian, dan lainnya. Namun, batasan nilai barang yang dikonversikan dalam bentuk uang adalah Rp60 ribu menurut Pasal 30 ayat 6.
Dengan semakin mendekatnya hari pemungutan suara, masyarakat Indonesia diingatkan untuk memahami perbedaan antara bahan kampanye yang sah dan praktik “serangan fajar”. Seiring perjalanan menuju Pemilu, tantangan untuk menjaga integritas demokrasi menjadi semakin mendesak, dan pertahanan terhadap politik uang perlu diperkuat.
(KRISNA)
JAKARTA Rencana pemerintah menurunkan potongan aplikasi transportasi daring menjadi 8 persen dari sebelumnya sekitar 20 persen dinilai t
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah membuka rekrutmen besarbesaran untuk 30 ribu manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Posisi ini menjadi salah s
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah mendorong pengembangan compressed natural gas (CNG) dalam kemasan tabung 3 kilogram sebagai alternatif pengganti liqu
EKONOMI
TAPSEL Kepolisian Resor Tapanuli Selatan menangkap seorang pria berinisial RUN (33) saat diduga hendak memperjualbelikan sisik trenggili
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari menyoroti maraknya penyebaran informasi tidak terverifikasi di med
POLITIK
PEKANBARU Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau) bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan lanjut usia di Kecam
HUKUM DAN KRIMINAL
BIREUEN Pemerintah Aceh terus menguatkan kolaborasi dengan kalangan ulama sebagai bagian dari strategi pembangunan berbasis nilai keisla
PEMERINTAHAN
KENDARI Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari menetapkan seorang anggota TNI berinisial Sertu MB sebagai daftar pencarian oran
HUKUM DAN KRIMINAL
BADUNG Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengamankan tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus
HUKUM DAN KRIMINAL
PEKANBARU Terduga pelaku pembunuhan seorang ibu rumah tangga (IRT), Dumaris Boru Sitio (60), yang ditemukan tewas di rumahnya di Jalan K
HUKUM DAN KRIMINAL