BREAKING NEWS
Sabtu, 02 Mei 2026

Taktik Politik Uang dalam ‘Serangan Fajar’ yang Mengguncang Indonesia

BITVonline.com - Selasa, 13 Februari 2024 04:54 WIB
Taktik Politik Uang dalam ‘Serangan Fajar’ yang Mengguncang Indonesia
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BITVONLINE.COM-Satu Hari  Lagi Menjelang Pemilihan Umum 2024, atmosfer politik di Indonesia dipenuhi ketegangan dan kewaspadaan terhadap fenomena yang telah menjadi bagian tak terpisahkan dari rutinitas demokrasi, yaitu “serangan fajar”. Istilah ini, yang sebenarnya merujuk pada politik uang, kembali menjadi sorotan dengan masyarakat diminta untuk lebih waspada terhadap potensi pengaruhnya.

“Serangan fajar” tidak sekadar tentang aliran uang, tetapi juga melibatkan beragam bentuk insentif lainnya seperti paket sembako, voucher pulsa, dan bensin, bahkan barang-barang dengan nilai ekonomi. Pusat Edukasi Antikorupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggambarkan fenomena ini sebagai hasil dari budaya politik di Indonesia yang, sayangnya, telah meresap dan diterima sebagai kebiasaan.

Politisi, pelaksana, dan tim kampanye menjadi pelaku “serangan fajar”, merangkul masyarakat menengah ke bawah dengan amplop berisi uang, paket sembako yang umumnya berisi beras, minyak, atau gula pasir, bahkan barang-barang kebutuhan rumah tangga. Setiap pemberian tersebut tidak hanya menjadi sarana memenuhi kebutuhan, melainkan juga menyertakan kertas, poster, atau stiker yang berisi informasi dan profil singkat politisi yang bersangkutan.

Terkait peraturan, Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Nomor 10 Tahun 2016 secara tegas mengatur tentang “serangan fajar”. Pasal 515 UU Nomor 7 Tahun 2017 mengancam hukuman hingga tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp36 juta bagi politisi yang dengan sengaja memberikan uang atau materi lainnya kepada calon pemilih untuk memengaruhi hak pilihnya.

Namun, ada kebingungan terkait barang-barang yang sering disalahartikan sebagai “serangan fajar”. Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 Pasal 30 ayat 2 dan 6 menjelaskan bahan kampanye yang diizinkan, termasuk selebaran, brosur, poster, stiker, pakaian, dan lainnya. Namun, batasan nilai barang yang dikonversikan dalam bentuk uang adalah Rp60 ribu menurut Pasal 30 ayat 6.

Dengan semakin mendekatnya hari pemungutan suara, masyarakat Indonesia diingatkan untuk memahami perbedaan antara bahan kampanye yang sah dan praktik “serangan fajar”. Seiring perjalanan menuju Pemilu, tantangan untuk menjaga integritas demokrasi menjadi semakin mendesak, dan pertahanan terhadap politik uang perlu diperkuat.

(KRISNA)

0 komentar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru