Usai Diultimatum KPK, Bupati Kuansing dan Sekda Akhirnya Menyerahkan Diri
JAKARTA Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain, menyerahkan diri ke Kom
NASIONAL
BITVONLINE.COM-Satu Hari Lagi Menjelang Pemilihan Umum 2024, atmosfer politik di Indonesia dipenuhi ketegangan dan kewaspadaan terhadap fenomena yang telah menjadi bagian tak terpisahkan dari rutinitas demokrasi, yaitu “serangan fajar”. Istilah ini, yang sebenarnya merujuk pada politik uang, kembali menjadi sorotan dengan masyarakat diminta untuk lebih waspada terhadap potensi pengaruhnya.
“Serangan fajar” tidak sekadar tentang aliran uang, tetapi juga melibatkan beragam bentuk insentif lainnya seperti paket sembako, voucher pulsa, dan bensin, bahkan barang-barang dengan nilai ekonomi. Pusat Edukasi Antikorupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggambarkan fenomena ini sebagai hasil dari budaya politik di Indonesia yang, sayangnya, telah meresap dan diterima sebagai kebiasaan.
Politisi, pelaksana, dan tim kampanye menjadi pelaku “serangan fajar”, merangkul masyarakat menengah ke bawah dengan amplop berisi uang, paket sembako yang umumnya berisi beras, minyak, atau gula pasir, bahkan barang-barang kebutuhan rumah tangga. Setiap pemberian tersebut tidak hanya menjadi sarana memenuhi kebutuhan, melainkan juga menyertakan kertas, poster, atau stiker yang berisi informasi dan profil singkat politisi yang bersangkutan.
Terkait peraturan, Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Nomor 10 Tahun 2016 secara tegas mengatur tentang “serangan fajar”. Pasal 515 UU Nomor 7 Tahun 2017 mengancam hukuman hingga tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp36 juta bagi politisi yang dengan sengaja memberikan uang atau materi lainnya kepada calon pemilih untuk memengaruhi hak pilihnya.
Namun, ada kebingungan terkait barang-barang yang sering disalahartikan sebagai “serangan fajar”. Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 Pasal 30 ayat 2 dan 6 menjelaskan bahan kampanye yang diizinkan, termasuk selebaran, brosur, poster, stiker, pakaian, dan lainnya. Namun, batasan nilai barang yang dikonversikan dalam bentuk uang adalah Rp60 ribu menurut Pasal 30 ayat 6.
Dengan semakin mendekatnya hari pemungutan suara, masyarakat Indonesia diingatkan untuk memahami perbedaan antara bahan kampanye yang sah dan praktik “serangan fajar”. Seiring perjalanan menuju Pemilu, tantangan untuk menjaga integritas demokrasi menjadi semakin mendesak, dan pertahanan terhadap politik uang perlu diperkuat.
(KRISNA)
JAKARTA Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain, menyerahkan diri ke Kom
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah mengklaim stok beras nasional saat ini menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah Indonesia. Capaian tersebut dinilai s
EKONOMI
BENER MERIAH Sebanyak 48 personel Polres Bener Meriah menerima kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam Upacara Korp Raport Kenaika
NASIONAL
BANDA ACEH Sebanyak 139 personel Polresta Banda Aceh menerima kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam upacara Laporan Kenaikan Pan
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan keterkaitan aset milik Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Polda Metro Jaya menyiapkan saksi ahli untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakart
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengajak sekitar 250 mahasiswa Universitas Padjadjaran (Unpad) untuk mulai membangun
EKONOMI
LUBUK PAKAM Warga Dusun I, Desa Tanjung Garbus I, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, mengaku belum menerima tanggapan dari P
PERISTIWA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan memimpin upacara peringatan Hari Bhayangkara ke80 sebagai Inspektur Upacara (Irup) yang a
NASIONAL
JAKARTA Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memerintahkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Rise
HUKUM DAN KRIMINAL