BREAKING NEWS
Rabu, 25 Februari 2026

Marak Spanduk Tolak Uang Coblosan Rp50.000 tapi Terima Rp200.000

BITVonline.com - Senin, 12 Februari 2024 09:39 WIB
Marak Spanduk Tolak Uang Coblosan Rp50.000 tapi Terima Rp200.000
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KULONPROGO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulonprogo menemukan sejumlah spanduk yang diduga merupakan ajakan politik uang menjelang pencoblosan Pemilu 2024. Spanduk-spanduk tersebut, di antaranya bertuliskan “Nolak 50’an, kabeh mundak bosss!!!. 200 tak coblos” (Menolak yang 50 semua naik bos, 200 aku coblos). Ketua Bawaslu Kulonprogo, Marwanto, mengungkapkan bahwa spanduk-spanduk tersebut dipasang di wilayah Kapanewon (Kecamatan) Temon, dan telah ditindaklanjuti dengan penertiban.

Menurut keterangan dari Ketua Bawaslu Kulonprogo, Marwanto, penemuan spanduk-spanduk tersebut terjadi pada Selasa, 6 Februari 2024, dan telah segera ditertibkan. Spanduk-spanduk tersebut ditemukan tersebar di tujuh titik yang berada di tiga Kalurahan, yaitu Temon Wetan, Temon Kulon, dan Kebonrejo di Kapanewon Temon. Di wilayah Temon Wetan, spanduk dipasang di dekat SMP Muhammadiyah, utara balai desa, dan barat pos ronda Dusun Jogahan.

Sementara itu, spanduk yang terpasang di Temon Kulon ditemukan di dekat SMP 1 Temon, utara balai desa, serta selatan rel Temon Kulon. Di Kebonrejo, spanduk tersebut berada di utara pertigaan Weton. Semua spanduk telah berhasil dicopot oleh pihak berwenang, dengan melibatkan pemerintah kalurahan dan kepolisian, sementara Panwas hanya memantau proses pembersihan.

Marwanto juga mengajak masyarakat untuk cerdas dalam memilih dan menghindari praktik money politics. Jika ada pihak yang diduga membagikan uang untuk mempengaruhi pemilihan caleg atau capres, Marwanto mendorong agar hal tersebut dilaporkan kepada pihak berwajib.

Kondisi ini menunjukkan komitmen Bawaslu Kulonprogo dalam menjaga integritas dan keberlangsungan pemilihan yang bersih dan adil. Dengan tindakan cepat dan tanggap, Bawaslu Kulonprogo berperan aktif dalam menegakkan aturan serta menjaga kepercayaan masyarakat dalam proses demokrasi.

 

(FZ/011)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru