JAKARTA –Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, menjelaskan jadwal penting terkait pemilu 2024, termasuk penetapan rekapitulasi suara untuk Pilpres dan Pileg. Menurutnya, penetapan ini akan dilakukan paling lambat pada tanggal 20 Maret 2024, sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menetapkan bahwa hasil pemilu nasional harus diumumkan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara, yang jatuh pada tanggal tersebut.
Pemungutan suara sendiri dijadwalkan serentak pada tanggal 14 Februari 2024 di seluruh Indonesia, namun telah dimulai lebih awal bagi WNI di luar negeri.
Pemungutan suara di luar negeri dilakukan melalui tiga metode: di TPSLN, melalui pos, dan KSK. Metode pos telah dimulai pada Januari 2024, sedangkan KSK dimulai pada Februari 2024. Penghitungan suara untuk metode TPSLN dan KSK akan dilakukan bersamaan dengan penghitungan di dalam negeri, sementara penghitungan untuk metode pos akan dilakukan pada 15-22 Februari 2024.
Setelah penghitungan suara, dilakukanlah rekapitulasi hasil pemungutan suara di tiap wilayah dan secara nasional sebelum tanggal 20 Maret 2024. Saat ini, tahapan pemilu memasuki masa kampanye yang berlangsung hingga 10 Februari 2024, diikuti oleh masa tenang selama 3 hari sebelum pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Pada pemilu tersebut, selain memilih presiden dan wakil presiden, pemilih juga akan memilih anggota DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Tahapan ini menandai proses demokrasi yang penting bagi Indonesia, dan KPU berkomitmen untuk menjalankan proses tersebut dengan transparan dan akuntabel.