BREAKING NEWS
Rabu, 25 Juni 2025

Peran Vital KPPS dalam Pemilu 2024 dan Berapa Lama Masa Kerjanya, Cek Infonya Disini

BITVonline.com - Minggu, 28 Januari 2024 12:03 WIB
35 view
Peran Vital KPPS dalam Pemilu 2024 dan Berapa Lama Masa Kerjanya, Cek Infonya Disini
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Setelah proses pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) selesai dilakukan, para petugas KPPS siap menjalankan tugas dan fungsinya dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Masa kerja KPPS untuk Pemilu 2024 telah ditentukan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022, dimulai sejak 25 Januari 2024 hingga 23 Februari 2024.

KPPS, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (10), merupakan kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kelompok ini terdiri dari tujuh orang yang terdiri dari satu ketua dan enam anggota.

Berdasarkan Pasal 27 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS dibentuk oleh PPS paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan dan dibubarkan paling lambat 1 bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.

Baca Juga:

Adapun tugas dan wewenang KPPS dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 31, antara lain:

Mengumumkan dan menempelkan Daftar Pemilih Tetap di TPS.

Baca Juga:

Menyerahkan Daftar Pemilih Tetap kepada saksi peserta pemilihan yang hadir dan Petugas Pemungutan Suara (PPS).

Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.

Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPS, peserta pemilihan, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.

Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan disegel.

Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara, serta menyerahkannya kepada saksi peserta pemilihan, PPS, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemilihan Kabupaten/Kota (PPS) melalui PPS.

Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan saksi peserta pemilihan.

Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.

Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, KPPS memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga integritas dan kelancaran proses demokrasi dalam Pemilu 2024, serta memastikan bahwa hak pilih masyarakat dapat dilaksanakan dengan adil, jujur, dan transparan.

(A/08)

Tags
beritaTerkait
Viral! Oknum Polisi Diduga Lakukan Pungli Terhadap Pengendara Wanita di Medan, Kini Diperiksa Propam
Satpol PP Padangsidimpuan Sidak LPG Subsidi, Dua Pangkalan Ditegur Pertamina: Gas 3 Kg Dijual Rp25 Ribu
Terbukti Kendalikan 40 Kg Sabu, Satu Pengendali dan Tiga Kurir Divonis M4ti oleh PN Medan
Kasus Lolly Masuk Sidang, Vadel Badjideh: Saya Minta Maaf, Saya Telah Berbohong
Soal Agunan Pinjaman di Koperasi Merah Putih, Kadis Koperasi Sumut Buka Suara
Pemkab Labura Bangun Tempat Kerja RSUD Aek Kanopan Senilai Rp1,8 Miliar
komentar
beritaTerbaru