Ahmad Sahroni Aktif Lagi sebagai Wakil Ketua Komisi III, MKD DPR Tegaskan Tak Ada Pelanggaran
JAKARTA Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, memastikan tidak ada pelanggaran prosedur dalam penetapan kemb
POLITIK
BITVONLINE.COM– Serangan fajar, sebuah istilah yang seringkali dikaitkan dengan praktik politik uang, kembali menjadi perhatian dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Istilah ini tidak hanya merujuk pada pemberian uang, namun juga berbagai bentuk barang yang diberikan dengan tujuan untuk memengaruhi pilihan pemilih. Tak jarang, serangan fajar muncul menjelang masa pemungutan suara, dengan tujuan untuk mendapatkan dukungan bagi pasangan calon tertentu dengan iming-iming materi.
Serangan fajar bisa berupa berbagai hal, mulai dari uang tunai, sembako, voucher pulsa, hingga barang-barang lain yang bisa dikonversikan menjadi nilai uang. Praktik ini jelas dilarang dalam pemilu, dan baik pemberi maupun penerima serangan fajar dapat dikenakan sanksi pidana. Meskipun demikian, fenomena ini sering muncul karena praktiknya yang cukup efektif dalam mempengaruhi pemilih, baik itu pemilih yang sudah mantap memilih (core voter) maupun pemilih yang masih ragu-ragu atau mengambang (swing voter).
Dikutip dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), istilah serangan fajar pertama kali digunakan dalam konteks militer. Pada masa perang, serangan fajar dilakukan oleh tentara yang mendekati sasaran pada pagi buta untuk mengejutkan musuh. Dalam pemilu, istilah ini diadaptasi untuk menggambarkan metode mendadak dan tersembunyi dalam memberikan uang atau barang dengan tujuan meraih suara. Momen serangan fajar dilakukan pada waktu yang tidak terduga, sebelum pemilih menuju tempat pemungutan suara.
Serangan fajar yang dilakukan pada masa pemilu bertujuan untuk mempengaruhi pemilih, terutama yang belum menentukan pilihan atau masih dalam keadaan ragu. Pemberian materi tersebut bisa terjadi dengan cara mendekati langsung pemilih atau melalui perantara, yang akan menjanjikan dukungan bagi pasangan calon tertentu dengan imbalan barang atau uang.
Serangan fajar merupakan salah satu bentuk pelanggaran yang dilarang keras dalam Pemilu. Berdasarkan Pasal 187 A ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), serangan fajar tidak hanya terbatas pada pemberian uang. Bentuk serangan fajar juga mencakup pemberian sembako, voucher pulsa, bensin, atau fasilitas lainnya yang dapat dikonversikan ke dalam nilai uang yang melebihi ketentuan bahan kampanye yang diperbolehkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pasal 30 ayat 2 dan 6 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 menegaskan bahwa bahan kampanye yang sah hanya dapat berupa selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, alat minum atau makan, kalender, kartu nama, pin, dan alat tulis dengan nilai maksimal Rp 60.000. Oleh karena itu, pemberian uang atau barang selain yang telah disebutkan, apalagi dengan tujuan untuk memengaruhi pilihan, jelas melanggar aturan yang ada.
Pemberian uang atau barang dalam bentuk serangan fajar jelas merupakan tindak pidana dalam Pemilu. Berdasarkan peraturan yang berlaku, baik pihak yang memberikan maupun yang menerima dapat dijatuhi sanksi pidana. Pemberi politik uang dapat dijatuhi hukuman penjara, sementara penerima juga bisa dikenakan sanksi, meskipun biasanya penerima lebih jarang dihukum. Namun, penerima serangan fajar yang terlibat dalam praktik ini dapat dilaporkan dan diperiksa sebagai saksi atau pelaku, tergantung pada bukti yang ada.
Dalam konteks Pilkada 2024, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berkomitmen untuk mengawasi ketat segala bentuk pelanggaran, termasuk serangan fajar. Setiap laporan masyarakat terkait praktik politik uang akan segera ditindaklanjuti, dengan tujuan agar proses pemilihan berjalan jujur, adil, dan bebas dari manipulasi.
Sebagai bentuk pengawasan terhadap praktik serangan fajar, Bawaslu terus berkoordinasi dengan berbagai lembaga terkait, seperti kepolisian dan kejaksaan. Mereka juga menerima laporan dari masyarakat melalui berbagai kanal pengaduan yang dapat diakses oleh publik. Keterlibatan aktif masyarakat dalam melaporkan praktik politik uang sangat penting agar Pilkada 2024 berjalan dengan transparansi dan partisipasi yang tinggi.
Masyarakat juga dihimbau untuk lebih cermat dan tidak mudah terpengaruh dengan iming-iming materi menjelang hari pemungutan suara. Kesadaran akan pentingnya suara yang diberikan secara jujur dan tanpa paksaan adalah langkah besar menuju demokrasi yang lebih baik.
(JOHANSIRAIT)
JAKARTA Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, memastikan tidak ada pelanggaran prosedur dalam penetapan kemb
POLITIK
JAKARTA Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional, Sony Sanjaya, menegaskan bahwa skema insentif mitra Satuan Pelayanan
EKONOMI
JAKARTA Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional, Sony Sonjaya, membantah pernyataan Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto yang m
NASIONAL
NTT Aparat Kepolisian Resor Belu, Nusa Tenggara Timur, membeberkan kronologi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umu
ENTERTAINMENT
MEDAN Suasana Jalan Jenderal Ahmad Yani (Kesawan), jantung sejarah Kota Medan, berubah menjadi lautan merah yang bercahaya Sabtu (21/2/2
PEMERINTAHAN
PADANGSIDIMPUAN Polres Tapanuli Selatan menggelar silaturahmi dan buka puasa bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) seKota Padangsidim
NASIONAL
BATU BARA Tawuran kembali terjadi di Jalan Beringin, Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Minggu (22/2) sekitar puk
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pulau Samosir dikenal sebagai surga panorama alam di Danau Toba. Dari bukit tinggi hingga air terjun yang memukau, pulau ini menaw
PARIWISATA
JAKARTA Menteri Luar Negeri Sugiono menegaskan bahwa Indonesia belum membayar iuran sebesar 1 miliar Dolar AS untuk menjadi anggota Boar
NASIONAL
JAKARTA Para pemain Free Fire (FF) kembali mendapat kesempatan untuk menukar kode redeem terbaru pada hari ini, 22 Februari 2026. Hadiah
SAINS DAN TEKNOLOGI