Jejak Suap Rp91,7 Miliar di Bea Cukai Terus Dikuak, KPK Periksa 3 Eks Pejabat
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direkto
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Tim pemenangan pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Depok, Supian Suri-Chandra Rahmansyah, mengajukan laporan terkait dugaan politik uang ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok. Laporan tersebut diajukan pada Senin (25/11/2024) dengan dua lokasi terpisah: Cagar Alam, Pancoran Mas, dan Mekarsari, Cimanggis.
Koordinator Tim Advokasi Paslon Nomor Urut 2, Andi Tatang Supriyadi, mengungkapkan bahwa laporan yang diajukan pada dua waktu berbeda itu terkait dengan temuan politik uang yang melibatkan beberapa warga setempat. “Kami membuat dua laporan, satu di Cagar Alam, Pancoran Mas, dan yang lainnya di Mekarsari, Cimanggis,” ujar Tatang, Selasa (26/11/2024).
Dalam laporan tersebut, Andi Tatang melampirkan bukti berupa amplop putih yang berisi uang senilai Rp 50.000 beserta stiker gambar salah satu pasangan calon. Menurut Tatang, salah seorang warga berinisial N yang tinggal di Cimanggis menjadi penerima amplop tersebut pada Minggu (24/11/2024). “N menerima amplop itu dari anaknya yang sedang berada di teras rumah, yang mengatakan bahwa amplop tersebut adalah titipan dari nenek (ibu N),” jelas Tatang.
Setelah membuka amplop itu, N menemukan uang senilai Rp 50.000 bersama dengan stiker pasangan calon Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi. Hal ini membuat N curiga, dan dia melaporkan temuan tersebut ke Tim Advokasi Supian-Chandra. “Warga tersebut siap menjadi pelapor dan saksi apabila proses hukum berjalan lebih lanjut,” ujar Tatang.
Kepada N, ibunya juga mengaku diminta memilih paslon Imam-Ririn pada hari pencoblosan setelah menerima amplop dari tetangganya. N akhirnya menghubungi layanan pengaduan 1×24 jam untuk melaporkan kejadian tersebut. Tim pemenangan Supian-Chandra kemudian mendampingi warga tersebut untuk melaporkan dugaan politik uang itu ke Bawaslu.
Timses Paslon Imam-Ririn Membantah Menanggapi laporan tersebut, Sekretaris Tim Pemenangan Paslon Imam-Ririn, Dindin Syafrudin, membantah keras tuduhan politik uang yang dialamatkan kepada timnya. “Kami tegaskan bahwa berita mengenai amplop yang diduga diberikan oleh Paslon 01 adalah fitnah dan tidak benar. Kami akan menempuh langkah hukum terhadap pihak yang menyebarkan berita ini tanpa bukti yang jelas,” tegas Dindin.
Menurut Dindin, video yang beredar di media sosial yang menampilkan dugaan serangan fajar tersebut adalah rekayasa yang dibuat oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Bawaslu Depok Terima Laporan Ketua Bawaslu Kota Depok, M. Fathul Arif, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan politik uang pada Senin (25/11/2024) sore. “Iya, Bawaslu menerima laporan dari warga yang menerima amplop berisi uang dari salah satu pasangan calon,” ujar Fathul saat dihubungi. Fathul memastikan bahwa laporan ini akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Bawaslu Depok telah memulai pemeriksaan dan akan melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap bukti yang diserahkan tim pemenangan Supian-Chandra. Jika terbukti ada pelanggaran pemilu, proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan semakin dekatnya hari pemilihan, kasus dugaan politik uang ini menjadi sorotan publik dan terus menambah ketegangan dalam proses Pilkada Serentak 2024 di Kota Depok. Kasus ini juga mempertegas pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia.
(JOHANSIRAIT)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direkto
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memperkuat kolaborasi dalam
NASIONAL
BANDA ACEH Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah (Dek Fadh), menjemput kedatangan Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka di Bandara M
NASIONAL
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin memimpin Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih sebagai bentuk penguatan semangat nasionalisme
PEMERINTAHAN
JAKARTA Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memaparkan hasil riset dan inovasi dalam 12 klaster kepada Presiden Prabowo Subianto di
NASIONAL
JAKARTA Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa permohonan prapera
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) atau Ru
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Polda Metro Jaya merespons putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang tidak menerima gugatan praperadilan ke
NASIONAL
JAKARTA Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan II 2026 yang mencapai 5,29 persen secara tahunan (yearonyear/yoy) mendapat apresiasi
EKONOMI
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap penyebab banyaknya kasus keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG).Kami melihat beberapa sebab,
PEMERINTAHAN