BREAKING NEWS
Sabtu, 01 Agustus 2026

Bawaslu Jadwalkan Pemeriksaan Plt Bupati Tapsel Terkait Dugaan Keberpihakan pada Pilkada Sumut 2024

Redaksi - Selasa, 19 November 2024 04:11 WIB
Bawaslu Jadwalkan Pemeriksaan Plt Bupati Tapsel Terkait Dugaan Keberpihakan pada Pilkada Sumut 2024
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TAPSEL -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Plt Bupati Tapsel, Rasyid Assaf Dongoran, terkait dugaan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Sumatera Utara 2024. Pemeriksaan ini berlangsung pada Selasa, 19 November 2024, sebagaimana disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Kehumasan (HP2H) Bawaslu Tapsel, Vernando Maruli Aruan.

Rasyid diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan mengintimidasi kepala sekolah se-Kabupaten Tapanuli Selatan agar mendukung pasangan calon nomor urut 1, Bobby Nasution-Surya. Tuduhan ini muncul dari laporan Tim Hukum Edy Rahmayadi-Hasan Basari Sagala, yang menyoroti adanya rekaman suara berdurasi 3 menit 16 detik. Rekaman tersebut diduga memuat arahan dari Rasyid kepada para kepala sekolah untuk berpihak pada paslon tertentu.

Bawaslu telah memulai proses investigasi dengan meminta klarifikasi dari saksi-saksi. Pada 18 November 2024, dua saksi pelapor dan satu kepala sekolah yang menghadiri kegiatan terkait telah memberikan keterangan. Laporan ini dinilai memenuhi syarat formil dan materil oleh Bawaslu Sumatera Utara dan dilimpahkan ke Bawaslu Tapsel untuk ditindaklanjuti.

Menurut Saud Boangmanalu, Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat dan Data Informasi Bawaslu Sumut, dugaan pelanggaran ini mengacu pada Pasal 71 ayat 1 juncto Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Aturan tersebut melarang pejabat negara menggunakan wewenangnya untuk mendukung salah satu peserta pemilu.

Bawaslu telah meregistrasi laporan ini pada 17 November 2024 dan melakukan pembahasan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Tapsel. Proses ini mencakup pengumpulan bukti-bukti, termasuk rekaman suara, serta analisis terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan oleh Plt Bupati Tapsel.

Saud menjelaskan bahwa lokasi dugaan pelanggaran berada di Kabupaten Tapsel. Berdasarkan hasil pleno, Bawaslu Sumut memberikan instruksi kepada Bawaslu Tapsel untuk segera menangani kasus ini.

Kasus ini mencuat di tengah ketatnya persaingan politik di Pilkada Sumatera Utara. Dukungan pejabat daerah terhadap kandidat tertentu dapat menciptakan ketidakadilan dalam kontestasi politik. Selain itu, laporan ini menyoroti pentingnya netralitas aparatur negara dalam menjaga integritas proses pemilu.

Bawaslu menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan ini secara transparan dan profesional. Proses hukum terhadap dugaan pelanggaran oleh Rasyid Assaf Dongoran akan menjadi ujian bagi keberpihakan hukum dalam pemilu demokratis di Indonesia.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru