Malam Ke-4 Ramadhan, Ustad Marasonang Siregar Ajak Umat Muslim Berhias dengan Akhlak Mulia
MEDAN Pada malam ke4 bulan suci Ramadhan, Ustad Marasonang Siregar memberikan tausyiah singkat kepada jamaah Mesjid Isti&039adah di J
AGAMA
JAKARTA- Aparatur Sipil Negara (ASN) diingatkan untuk menjaga sikap netral selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal ini bertujuan untuk memastikan kualitas birokrasi dan pelayanan publik tetap terjaga, meskipun ada pergantian pemimpin. ASN dilarang melakukan tindakan yang dapat menunjukkan keberpihakan terhadap calon tertentu, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pasal 2 dari UU tersebut menegaskan bahwa setiap ASN wajib mematuhi asas netralitas dalam pelaksanaan tugasnya. Tindakan yang melanggar prinsip netralitas ASN dapat merusak integritas dan profesionalitas birokrasi, serta menciptakan ketidakadilan di masyarakat.
Berdasarkan informasi resmi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, ada beberapa bentuk pelanggaran yang dilarang dilakukan oleh ASN selama Pilkada 2024. Pelanggaran ini terbagi menjadi dua kategori, yaitu pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin.
Beberapa pelanggaran yang tergolong dalam kategori kode etik ASN meliputi:
Memasang alat peraga kampanye: ASN dilarang memasang spanduk, baliho, atau alat peraga lainnya yang berkaitan dengan bakal calon kepala daerah. Aktivitas di media sosial: ASN tidak boleh terlibat dalam sosialisasi atau kampanye bakal calon di media sosial, seperti memposting, menyukai, berbagi, atau mengikuti akun yang mendukung calon tertentu. Menghadiri kampanye: ASN dilarang menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan bakal calon, baik yang diadakan di tingkat lokal maupun nasional. Ikut serta dalam deklarasi atau sosialisasi calon: ASN tidak diperbolehkan mengikuti deklarasi atau kampanye yang diadakan oleh pasangan calon di luar tugas resmi mereka sebagai ASN. Tindakan keberpihakan keluarga: Selain ASN itu sendiri, suami/istri ASN juga dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye pasangan calon.Pelanggaran disiplin mencakup tindakan-tindakan yang lebih berat, seperti:
Pemasangan alat peraga atau sosialisasi: Sama seperti pelanggaran kode etik, ASN dilarang memasang spanduk atau baliho, serta melakukan sosialisasi yang mengarah pada calon peserta pemilihan. Keterlibatan dengan partai politik: ASN dilarang mendekati partai politik atau masyarakat sebagai calon peserta Pilkada, serta menjadi anggota atau pengurus partai politik selama periode Pilkada. Mendukung calon atau pasangan calon: ASN tidak boleh memberikan dukungan langsung kepada calon, baik dengan cara menjadi bagian dari tim pemenangan atau menyarankan orang lain untuk memilih calon tertentu. Menjadi konsultan atau tim pemenangan: ASN juga tidak dibenarkan menjadi tim ahli, konsultan, atau bagian dari tim pemenangan calon atau partai politik yang terlibat dalam Pilkada.Bawaslu menekankan bahwa setiap tindakan yang menunjukkan keberpihakan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat dijadikan dasar bagi proses hukum atau sanksi administratif terhadap ASN yang bersangkutan.
Bawaslu akan terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan ASN selama Pilkada berlangsung. Jika ada laporan atau temuan pelanggaran netralitas, ASN yang terlibat bisa dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik itu sanksi disiplin, administratif, hingga pemecatan dari jabatan.
Terkait dengan pelanggaran yang terjadi, masyarakat diminta untuk melaporkan jika menemukan ASN yang terlibat dalam kegiatan yang bertentangan dengan prinsip netralitas. Pelaporan dapat dilakukan melalui saluran yang telah disediakan oleh Bawaslu.
Sehubungan dengan Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa Pilkada pada tanggal tersebut akan menjadi libur nasional. Libur nasional ini diatur dalam Peraturan Presiden yang tengah diproses, dengan komisi pemilihan umum (KPU) yang akan mengajukan pengaturan lebih lanjut kepada Presiden.
Penting bagi ASN untuk menjalankan tugas dengan netralitas yang tinggi selama masa Pilkada 2024. Hal ini tidak hanya penting untuk menjaga integritas birokrasi dan pelayanan publik, tetapi juga untuk memastikan keadilan dalam proses demokrasi. Pelanggaran terhadap prinsip netralitas ASN akan berisiko menurunkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada dan pemerintahan secara keseluruhan. Oleh karena itu, pengawasan dan penegakan aturan yang ketat terhadap ASN yang melanggar harus menjadi prioritas. (JOHANSIRAIT)
MEDAN Pada malam ke4 bulan suci Ramadhan, Ustad Marasonang Siregar memberikan tausyiah singkat kepada jamaah Mesjid Isti&039adah di J
AGAMA
MEDAN Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh anggota Polri menjalani tes urine menyusul kasus eks Kapolres Bima AKB
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Bupati Deli Serdang dr. Asri Ludin Tambunan bersama Wakil Bupati Lom Lom Suwondo meresmikan kantor baru Dinas Pemadam Kebak
PEMERINTAHAN
ACEH TIMUR Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menyalurkan bantuan logistik dari Kapolri kepada masyarakat terdampak bencana di wilayah
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menempati posisi teratas dalam survei popularitas menteri Kabinet Merah Putih versi Indeks
NASIONAL
JAKARTA Hasil survei nasional terbaru Indekstat menempatkan sektor ekonomi sebagai isu paling mendesak yang harus segera diselesaikan ol
EKONOMI
JAKARTA Survei terbaru Indekstat mengungkap bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi program pemerintahan PrabowoGibran yang pa
PEMERINTAHAN
JAKARTA Survei terbaru lembaga Indekstat mengungkap ketidakpastian publik terhadap potensi kembalinya peran TNI dan Polri dalam politik
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Survei terbaru yang dirilis lembaga Indekstat menunjukkan adanya perbedaan signifikan tingkat keyakinan publik terhadap masa dep
NASIONAL
ACEH TENGAH Lubang tanah raksasa di Kecamatan Ketol, Aceh Tengah, Aceh, terus meluas hingga mencapai luas sekitar 27.000 meter persegi.
PERISTIWA