BREAKING NEWS
Minggu, 22 Februari 2026

Bawaslu Ingatkan ASN Jaga Netralitas, Ini Pelanggaran yang Dilarang Saat Pilkada 2024

BITVonline.com - Kamis, 14 November 2024 12:09 WIB
Bawaslu Ingatkan ASN Jaga Netralitas, Ini Pelanggaran yang Dilarang Saat Pilkada 2024
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA- Aparatur Sipil Negara (ASN) diingatkan untuk menjaga sikap netral selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal ini bertujuan untuk memastikan kualitas birokrasi dan pelayanan publik tetap terjaga, meskipun ada pergantian pemimpin. ASN dilarang melakukan tindakan yang dapat menunjukkan keberpihakan terhadap calon tertentu, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pasal 2 dari UU tersebut menegaskan bahwa setiap ASN wajib mematuhi asas netralitas dalam pelaksanaan tugasnya. Tindakan yang melanggar prinsip netralitas ASN dapat merusak integritas dan profesionalitas birokrasi, serta menciptakan ketidakadilan di masyarakat.

Berdasarkan informasi resmi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, ada beberapa bentuk pelanggaran yang dilarang dilakukan oleh ASN selama Pilkada 2024. Pelanggaran ini terbagi menjadi dua kategori, yaitu pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin.

Beberapa pelanggaran yang tergolong dalam kategori kode etik ASN meliputi:

Memasang alat peraga kampanye: ASN dilarang memasang spanduk, baliho, atau alat peraga lainnya yang berkaitan dengan bakal calon kepala daerah. Aktivitas di media sosial: ASN tidak boleh terlibat dalam sosialisasi atau kampanye bakal calon di media sosial, seperti memposting, menyukai, berbagi, atau mengikuti akun yang mendukung calon tertentu. Menghadiri kampanye: ASN dilarang menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan bakal calon, baik yang diadakan di tingkat lokal maupun nasional. Ikut serta dalam deklarasi atau sosialisasi calon: ASN tidak diperbolehkan mengikuti deklarasi atau kampanye yang diadakan oleh pasangan calon di luar tugas resmi mereka sebagai ASN. Tindakan keberpihakan keluarga: Selain ASN itu sendiri, suami/istri ASN juga dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye pasangan calon.

Pelanggaran disiplin mencakup tindakan-tindakan yang lebih berat, seperti:

Pemasangan alat peraga atau sosialisasi: Sama seperti pelanggaran kode etik, ASN dilarang memasang spanduk atau baliho, serta melakukan sosialisasi yang mengarah pada calon peserta pemilihan. Keterlibatan dengan partai politik: ASN dilarang mendekati partai politik atau masyarakat sebagai calon peserta Pilkada, serta menjadi anggota atau pengurus partai politik selama periode Pilkada. Mendukung calon atau pasangan calon: ASN tidak boleh memberikan dukungan langsung kepada calon, baik dengan cara menjadi bagian dari tim pemenangan atau menyarankan orang lain untuk memilih calon tertentu. Menjadi konsultan atau tim pemenangan: ASN juga tidak dibenarkan menjadi tim ahli, konsultan, atau bagian dari tim pemenangan calon atau partai politik yang terlibat dalam Pilkada.

Bawaslu menekankan bahwa setiap tindakan yang menunjukkan keberpihakan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat dijadikan dasar bagi proses hukum atau sanksi administratif terhadap ASN yang bersangkutan.

Bawaslu akan terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan ASN selama Pilkada berlangsung. Jika ada laporan atau temuan pelanggaran netralitas, ASN yang terlibat bisa dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik itu sanksi disiplin, administratif, hingga pemecatan dari jabatan.

Terkait dengan pelanggaran yang terjadi, masyarakat diminta untuk melaporkan jika menemukan ASN yang terlibat dalam kegiatan yang bertentangan dengan prinsip netralitas. Pelaporan dapat dilakukan melalui saluran yang telah disediakan oleh Bawaslu.

Sehubungan dengan Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa Pilkada pada tanggal tersebut akan menjadi libur nasional. Libur nasional ini diatur dalam Peraturan Presiden yang tengah diproses, dengan komisi pemilihan umum (KPU) yang akan mengajukan pengaturan lebih lanjut kepada Presiden.

Penting bagi ASN untuk menjalankan tugas dengan netralitas yang tinggi selama masa Pilkada 2024. Hal ini tidak hanya penting untuk menjaga integritas birokrasi dan pelayanan publik, tetapi juga untuk memastikan keadilan dalam proses demokrasi. Pelanggaran terhadap prinsip netralitas ASN akan berisiko menurunkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada dan pemerintahan secara keseluruhan. Oleh karena itu, pengawasan dan penegakan aturan yang ketat terhadap ASN yang melanggar harus menjadi prioritas. (JOHANSIRAIT)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru