BREAKING NEWS
Selasa, 04 November 2025

Bawaslu Sumut Ultimatum KPU Tapteng Terkait Kericuhan Debat Publik Pilkada 2024

BITVonline.com - Senin, 11 November 2024 11:14 WIB
Bawaslu Sumut Ultimatum KPU Tapteng Terkait Kericuhan Debat Publik Pilkada 2024
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memberikan ultimatum kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) terkait dengan kericuhan yang terjadi dalam acara debat publik perdana antar kandidat Pilkada Tapteng 2024. Kericuhan itu berlangsung di Hotel Pia Pandan, Jumat malam (8/11/2024), dan melibatkan para pendukung kedua pasangan calon (paslon) yang bersaing dalam pemilihan bupati dan wakil bupati.

Menanggapi insiden tersebut, Anggota Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada Bawaslu Tapteng untuk diteruskan kepada KPU Tapteng, guna memastikan agar kejadian serupa tidak terulang pada debat-debat berikutnya. Dalam keterangannya, Saut menegaskan bahwa Bawaslu mendesak KPU untuk meningkatkan pengawasan dan penataan acara debat agar lebih kondusif.

Poin pertama dalam rekomendasi yang disampaikan adalah mengenai pembatasan jumlah petugas Pemilu yang terlibat dalam acara debat. Saut mengingatkan agar meskipun ada pembatasan jumlah peserta atau petugas yang hadir, pihak KPU tetap memastikan bahwa petugas Pemilu ditempatkan di titik-titik strategis di arena debat.

“Apabila memang diperlukan adanya pembatasan, kami berharap petugas Pemilu tetap ditempatkan pada titik-titik strategis dalam arena debat. Sehingga, jika terjadi insiden atau kericuhan, petugas kami dapat segera ikut melerai dan menjaga situasi agar tetap kondusif,” ujar Saut.

Selain itu, Bawaslu Sumut menyoroti pentingnya sikap tegas dan adil dari pimpinan debat dalam menanggapi dinamika yang terjadi antara paslon dan massa pendukung mereka. Saut Boangmanalu menegaskan bahwa pimpinan debat harus bisa menegakkan tata tertib dengan konsisten, termasuk memberikan sanksi tegas jika ada pihak yang melanggar aturan, terutama dalam hal kelancaran acara dan interaksi antara peserta debat dan audiens.

“Apabila ada paslon atau massa pendukung yang membuat keributan atau tidak mematuhi tata tertib, pimpinan debat harus bersikap tegas dengan memberikan sanksi yang sesuai. Ini untuk menjaga ketertiban selama debat berlangsung,” tegasnya.

Bawaslu Sumut juga meminta KPU Tapteng untuk lebih membatasi jumlah massa pendukung yang boleh berpartisipasi dalam acara debat kandidat selanjutnya. Menurut Bawaslu, pembatasan ini sangat penting agar situasi dapat lebih mudah dikendalikan, terlebih jika kericuhan seperti yang terjadi pada debat pertama kembali muncul. “Membatasi jumlah massa pendukung sangat penting agar situasi lebih terkendali. Selain itu, perlu ada jarak antar massa pendukung masing-masing paslon,” ujar Saut.

Selain pengaturan massa pendukung, Bawaslu juga menyoroti pentingnya peran moderator dalam memandu jalannya debat publik. Menurut analisis Bawaslu, moderator pada debat perdana belum sepenuhnya adil dalam memberikan waktu berbicara yang seimbang kepada kedua paslon. Hal ini diyakini menjadi salah satu faktor pemicu kericuhan saat acara berlangsung.

“Saat debat pertama, kami melihat moderator kurang adil dalam membagi waktu bicara untuk kedua paslon. Ini bisa memicu ketegangan di antara kedua belah pihak. Kami berharap KPU Tapteng memberikan perhatian khusus kepada moderator pada debat kedua agar dapat memandu jalannya acara dengan lebih objektif dan fair,” ujar Saut.

Bawaslu Sumut juga mencatat ketidaktepatan waktu dalam pelaksanaan debat perdana. Acara yang seharusnya dimulai pada pukul 19.00 WIB, justru molor hingga pukul 20.00 WIB. Keterlambatan ini, menurut Bawaslu, turut memicu ketegangan antara pendukung kedua paslon.

“Ketika acara terlambat dimulai, ketegangan di kalangan massa pendukung semakin tinggi. Salah satu penyebabnya adalah pembagian id card kepada audiens yang berhak masuk ke arena debat yang tidak tepat waktu. Kami meminta agar proses ini lebih dipersiapkan dengan baik agar acara berjalan tepat waktu,” lanjut Saut.

Pilkada Tapanuli Tengah 2024 mempertemukan dua paslon yang saling bersaing ketat. Paslon nomor urut 1, Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul (Kedan), diusung oleh Partai NasDem, Golkar, Gerindra, PAN, Demokrat, PKS, Perindo, dan PBB. Sementara paslon nomor urut 2, Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi (MaMa), didukung oleh PDIP dan Partai Buruh. Debat publik yang digelar oleh KPU Tapteng menjadi momen penting bagi kedua paslon untuk memperkenalkan visi, misi, dan program mereka kepada masyarakat.

Namun, dengan kericuhan yang terjadi pada debat pertama, Bawaslu berharap KPU Tapteng dapat melakukan perbaikan signifikan agar debat kandidat berikutnya dapat berjalan lebih lancar dan kondusif, serta memperhatikan kepentingan publik dalam menjaga keberlangsungan proses demokrasi yang fair dan tertib. (JOHANSIRAIT)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru