BREAKING NEWS
Rabu, 25 Februari 2026

KPU Binjai Tetapkan Lokasi Kampanye: Baliho Masih Terpasang di Area Terlarang

BITVonline.com - Jumat, 04 Oktober 2024 08:52 WIB
KPU Binjai Tetapkan Lokasi Kampanye: Baliho Masih Terpasang di Area Terlarang
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BINJAI -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai telah menetapkan keputusan nomor 324 tahun 2024 terkait lokasi pemasangan alat peraga dan kegiatan kampanye untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai. Dalam keputusan ini, KPU mengatur tempat-tempat yang diperbolehkan dan yang dilarang untuk dijadikan lokasi pemasangan alat peraga serta kegiatan kampanye demi menjaga keteraturan dan ketertiban selama masa pemilu.

Ketua KPU Binjai, Anton Indratno, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (4/10/2024), menjelaskan secara rinci sejumlah lokasi yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga maupun pelaksanaan kegiatan kampanye. “Adapun lokasi yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga dan pelaksanaan kampanye yaitu seputaran Tugu Kota Binjai, dan kantor pemerintahan Kota Binjai,” ungkap Anton.

Selain itu, tempat-tempat yang berada di bawah kewenangan militer juga dilarang untuk kegiatan kampanye. “Instalasi militer Kodim, Koramil, Asrama Militer, Polisi Militer, Brimob, Polres, dan Polsek, semua itu tidak diperbolehkan untuk dijadikan lokasi pemasangan alat peraga,” tegasnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan netralitas institusi militer dan kepolisian dalam penyelenggaraan pemilu.

Lokasi publik lain yang dilarang untuk pemasangan alat peraga antara lain Lapangan Merdeka Kota Binjai, Taman Remaja, Taman Balita, Taman PGRI, Taman Titi Kembar, dan Pujasera. Rumah ibadah, termasuk area halamannya, rumah sakit, tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, serta lembaga pendidikan (gedung dan sekolah) juga masuk dalam daftar lokasi yang tidak boleh dipakai sebagai lokasi kampanye.

Anton juga menyebutkan sejumlah lokasi yang telah ditetapkan oleh KPU untuk diperbolehkan menjadi lokasi pemasangan alat peraga dan kegiatan kampanye. Di antaranya adalah Tanah Lapang Seribu yang berada di Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan. “Selain itu, Lapangan Bola Payaroba yang berada di Jalan Umar Baki, Lingkungan IV, Kelurahan Payaroba, Kecamatan Binjai Barat, juga menjadi salah satu lokasi yang diperbolehkan,” lanjut Anton.

Ada pula Lapangan Bola Kebun Lada yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara, serta Lapangan Kancil Mas yang berada di Jalan Bejomuna, Lingkungan IX, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur. Semua lokasi tersebut merupakan area terbuka yang dipilih karena dianggap cukup representatif dan aman untuk dijadikan lokasi kampanye.

Namun, kenyataan di lapangan tidak sesuai dengan keputusan KPU. Berdasarkan pantauan, alat peraga kampanye dari masing-masing pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai masih terpasang di beberapa lokasi yang telah dinyatakan terlarang. Salah satu lokasi tersebut adalah Tugu Kota Binjai, yang mana alat peraga kampanye terlihat masih menghiasi kawasan sekitarnya.

Menanggapi hal ini, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Binjai, M Yusuf Habibi, belum memberikan komentarnya ketika dihubungi melalui sambungan seluler maupun pesan singkat WhatsApp. Tidak adanya tanggapan dari Bawaslu menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai ketegasan dalam penegakan aturan kampanye.

Rudi, seorang warga yang tinggal di sekitar Tugu Kota Binjai, mengungkapkan kekecewaannya terhadap para pasangan calon yang tidak mematuhi aturan kampanye. “Kita gak bisa menyalahkan satu pasangan calon aja. Karena di sekitar tugu ini, semua baliho (alat peraga) kampanye masing-masing pasangan calon terpasang di sini,” kata Rudi saat ditemui, Jumat (4/10/2024).

Menurutnya, hal ini mencerminkan ketidakpatuhan terhadap aturan yang seharusnya dipatuhi oleh semua pihak. “Bayangkan dari hal sekecil ini, sudah seperti tak tau aturan saja. Gimana mau memimpin Kota Binjai ini hingga tahun 2029. Saya pribadi, semoga-semoga lah Kota Binjai menjadi lebih baik lagi,” sambungnya dengan nada prihatin.

Pelanggaran terkait lokasi pemasangan alat peraga dan kampanye ini jelas menjadi tantangan bagi pihak penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, dalam mewujudkan pemilihan yang jujur dan adil. Masyarakat berharap adanya tindakan tegas dari Bawaslu untuk menertibkan baliho yang masih terpasang di lokasi-lokasi terlarang tersebut, serta menjatuhkan sanksi kepada pasangan calon yang terbukti melanggar aturan.

Sementara itu, KPU Kota Binjai tetap mengimbau seluruh pasangan calon beserta tim suksesnya untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menjaga suasana pemilihan yang tertib dan kondusif. Kampanye yang dilakukan secara tertib dan sesuai aturan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang berlangsung.

“Aturan ini dibuat untuk menjaga ketertiban bersama, memberikan kesempatan yang sama bagi semua pasangan calon, dan memastikan pemilu berjalan secara jujur dan adil. Kami meminta kerja sama dari seluruh pihak untuk mematuhi keputusan ini,” tutup Anton Indratno dalam keterangannya.

Dengan masih adanya baliho yang terpasang di area terlarang, publik kini menantikan bagaimana langkah Bawaslu dalam menindaklanjuti pelanggaran ini. Sebagai pengawas pemilu, Bawaslu diharapkan dapat bertindak tegas agar para pasangan calon yang maju dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai dapat memberikan contoh yang baik bagi masyarakat dalam hal kepatuhan terhadap aturan dan regulasi.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru