BREAKING NEWS
Rabu, 08 Oktober 2025

Masa Kampanye Pilkada Serentak 2024 Dimulai Hari Ini

BITVonline.com - Rabu, 25 September 2024 04:07 WIB
Masa Kampanye Pilkada Serentak 2024 Dimulai Hari Ini
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BITVONLINE.COM MEDAN -Masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 resmi dimulai pada Rabu, 25 September 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara pemilu telah menerbitkan sejumlah aturan yang mengatur pelaksanaan kampanye ini.

Tahapan kampanye akan berlangsung hingga 23 November 2024, memberikan kesempatan kepada pasangan calon (paslon) untuk melancarkan strategi mereka dalam menarik suara masyarakat, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KPU.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin menandatangani Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota pada 20 September 2024, yang menjadi pedoman bagi semua pihak yang terlibat dalam kampanye.

Jadwal Kampanye Pilkada Serentak 2024 25 September – 23 November 2024: Kampanye yang mencakup pertemuan terbatas, tatap muka, debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, dan kegiatan lainnya yang sesuai dengan peraturan. 10 November – 23 November 2024: Iklan media massa cetak dan elektronik. 24 – 26 November 2024: Masa tenang. 27 November 2024: Pelaksanaan Pemungutan Suara. Aturan Kampanye Pendidikan Politik: Kampanye dilaksanakan sebagai bentuk pendidikan politik untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Pelaksana Kampanye: Dilaksanakan oleh partai politik atau pasangan calon, serta gabungan partai politik dan tim kampanye. Materi Kampanye: Harus mencakup visi dan misi yang sesuai dengan rencana pembangunan daerah, serta menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945. Larangan Selama Masa Kampanye Mempersoalkan Pancasila dan UUD 1945. Menghina individu, agama, suku, ras, golongan, calon, dan partai politik. Melakukan kampanye berupa hasutan, fitnah, atau pengadu domba. Menggunakan kekerasan atau ancaman. Mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Merusak alat peraga kampanye. Menggunakan fasilitas pemerintah. Melakukan kegiatan di luar jadwal KPU.

Dengan dimulainya masa kampanye ini, diharapkan semua pihak dapat melaksanakan kegiatan kampanye dengan bertanggung jawab dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan untuk memastikan Pilkada 2024 berjalan dengan baik dan demokratis.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru