Prabowo Kumpulkan 12 Ribu Penggerak MBG, Tegaskan Program Strategis untuk Generasi Emas 2045
BOGOR Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan lebih dari 12 ribu penggerak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kegiatan bertajuk Bui
NASIONAL
JAKARTA –Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa dirinya telah menandatangani surat pengunduran diri sebagai bentuk komitmen terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) jika keputusan tersebut tidak diakomodir dalam Peraturan KPU (PKPU) untuk Pilkada 2024. Hal ini diungkapkan Afifuddin dalam acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara KPU RI dengan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) di Jakarta, Senin (9/9/2024).
Afifuddin menceritakan bahwa momen tersebut terjadi ketika KPU RI menghadapi aksi demonstrasi dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) pada 22 Agustus 2024. Para pendemo saat itu diterima oleh Afifuddin di kantor KPU RI, dan dalam kesempatan tersebut, Afifuddin mengaku telah menandatangani surat pengunduran diri sebagai Ketua KPU RI jika putusan MK tidak dituangkan dalam PKPU.
“Saat itu, teman-teman HMI melakukan demonstrasi dan saya menerima mereka. Dalam audiensi tersebut, saya menandatangani surat pengunduran diri sebagai Ketua KPU RI. Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab dan komitmen saya terhadap implementasi putusan MK,” ujar Afifuddin dalam pidatonya.
Afifuddin mengungkapkan rasa syukurnya karena PKPU untuk Pilkada 2024 kini telah mengakomodir putusan MK. Menurutnya, penandatanganan surat pengunduran diri tersebut merupakan langkah nyata dari KPU RI untuk memastikan kepatuhan terhadap konstitusi dan peraturan yang berlaku.
“Saya bersyukur bahwa PKPU telah memasukkan putusan MK, dan saya tetap dapat menjalankan tugas sebagai Ketua KPU RI. Ini merupakan bentuk komitmen kami di KPU RI untuk mengawal agenda konstitusi dan memastikan bahwa semua peraturan berjalan sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi,” lanjut Afifuddin.
Afifuddin juga menegaskan bahwa penandatanganan surat pengunduran diri adalah bentuk tanggung jawab moral dan etika, sekaligus menegaskan bahwa KPU RI berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan penuh integritas dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Acara penandatanganan MoU dengan PB HMI yang berlangsung hari ini juga menjadi momentum penting bagi KPU RI untuk menunjukkan komitmen dalam memperkuat demokrasi dan menjamin pelaksanaan Pilkada yang adil dan transparan.
Dengan adanya langkah ini, KPU RI berharap dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap proses pemilihan umum dan memastikan bahwa semua keputusan hukum yang relevan diimplementasikan secara efektif.
(N/014)
BOGOR Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan lebih dari 12 ribu penggerak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kegiatan bertajuk Bui
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik markup dalam sejumlah pengadaan barang di lingkungan Badan Gizi Nasional (B
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa salah satu laporan yang menjadi bagian dari proses pengusutan dugaan k
NASIONAL
JAKARTA Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Pr
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik dari Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) da
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara resmi mencopot Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. OK Arya Zulkarnain, dr. Wahy
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MB
HUKUM DAN KRIMINAL
PALEMBANG Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengamankan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial IT dan
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh memeriksa seorang oknum anggota polisi berinisial Aiptu ZK yang mengajukan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kep
HUKUM DAN KRIMINAL