BREAKING NEWS
Rabu, 22 Oktober 2025

Aturan Penggantian Calon Kepala Daerah Jika Gagal Tes Kesehatan?

BITVonline.com - Senin, 02 September 2024 07:17 WIB
Aturan Penggantian Calon Kepala Daerah Jika Gagal Tes Kesehatan?
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN –Senin, 2 September 2024, merupakan hari terakhir bagi calon kepala daerah (cakada) untuk menjalani tes kesehatan, termasuk untuk wilayah Sumatera Utara. Tes ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses seleksi calon pemimpin daerah menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan datang. Hasil dari tes kesehatan ini akan diserahkan oleh pihak rumah sakit kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari Selasa, 3 September 2024.

Ketua KPU Sumatera Utara, Agus Arifin, menjelaskan bahwa hasil tes kesehatan ini sangat krusial untuk menentukan kelayakan calon kepala daerah. Jika hasil tes menunjukkan bahwa seorang calon tidak memenuhi syarat kesehatan, maka akan ada mekanisme penggantian calon.

“Bila hasil pemeriksaan kesehatan ini ada paslon yang, bisa gubernur atau calon bupatinya atau wali kotanya atau wakilnya ternyata hasil pemeriksaan kesehatannya menyatakan tidak memenuhi syarat, maka paslon harus diganti pasangannya,” ungkap Agus Arifin di RS Adam Malik Medan, tempat sejumlah calon menjalani tes kesehatan hari ini.

Agus Arifin menegaskan bahwa kesehatan calon kepala daerah adalah aspek penting yang harus diperhatikan, mengingat mereka akan menjalankan tugas yang memerlukan stamina dan kesehatan yang prima. “Namanya sakit kan nggak mungkin dia (mencalonkan), ya butuh waktu,” tambahnya, menjelaskan bahwa calon kepala daerah harus dalam kondisi fit untuk melaksanakan tugasnya dengan baik.

Apabila ditemukan calon yang tidak memenuhi syarat kesehatan, KPU memberikan kesempatan kepada partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan calon pengganti. Periode pengajuan calon pengganti ini akan dibuka mulai tanggal 6 hingga 8 September 2024. Selama periode ini, partai-partai politik yang telah mengajukan calon yang tidak memenuhi syarat kesehatan harus segera mengajukan nama pengganti untuk memastikan kelancaran proses pemilihan.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua calon yang akan berkompetisi dalam Pilkada memiliki kondisi kesehatan yang memadai. KPU Sumut berharap bahwa dengan adanya mekanisme ini, proses Pilkada dapat berlangsung dengan baik dan menghasilkan pemimpin daerah yang berkualitas dan sehat.

Dalam kesempatan yang sama, Agus Arifin juga menyampaikan harapannya agar seluruh proses ini berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta meminta partai-partai politik untuk mematuhi jadwal yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, proses tes kesehatan calon kepala daerah hari ini akan menjadi penentu akhir apakah calon-calon tersebut akan melanjutkan ke tahapan berikutnya dalam proses pemilihan atau harus digantikan dengan calon yang baru. KPU Sumut berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh tahapan pemilihan berlangsung adil dan transparan.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru