Bukan Soal Emas 74 Kg! Kubu Febrie Adriansyah Ungkap Fokus Utama di Praperadilan
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menegaskan pihaknya tidak m
NASIONAL
SUMUT –Enam kabupaten di Sumatera Utara (Sumut) mencatatkan diri sebagai daerah dengan bakal pasangan calon (Bapaslon) kepala daerah tunggal menjelang Pilkada Serentak 2024. Kabupaten-kabupaten tersebut adalah Pakpak Bharat, Serdangbedagai, Asahan, Labuhanbatu Utara, Tapanuli Utara, dan Nias Utara. Menurut Anggota KPU Sumut, Robby Effendi, “Ada 6 Kabupaten di Sumut, mendaftar hanya satu pasangan Bacalon,” ujar Robby pada Sabtu (31/8/2024). Bapaslon yang terdaftar antara lain:
Pakpak Bharat: Franc Bernhard Tumanggor – Mutsyuhito Solin Serdangbedagai: Darma Wijaya – Adlin Tambunan Asahan: Taufik Zainal Abidin – Rianto Labuhanbatu Utara: Hendriyanto Sitorus – Samsul Tanjung Tapanuli Utara: Khairul Kiyedi Pasaribu – Darwin Sitompul Nias Utara: Amizaro Waruwu – Yusman ZegaKarena hanya satu pasangan calon yang mendaftar, KPU memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran mulai 2 hingga 4 September 2024. Hal ini menjadikan Sumut penyumbang paslon tunggal terbanyak di Indonesia, disusul oleh Jawa Timur dengan lima kabupaten kota dan Jawa Tengah dengan tiga paslon.
Apa yang terjadi jika pasangan calon tunggal kalah dari Kotak Kosong pada Pilkada Serentak 27 November 2024? Pakar Pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menjelaskan bahwa dalam kasus calon tunggal kalah dari Kotak Kosong, pemilihan kepala daerah akan diulang pada tahun berikutnya. “Menurut Pasal 54 D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, jika calon tunggal kalah, pilkada berikutnya akan diadakan pada tahun 2025,” kata Titi dalam diskusi daring yang diselenggarakan oleh The Constitutional Democracy Initiative (CONSID).
Titi Anggraini menjelaskan lebih lanjut bahwa Pasal 54 D ayat (1) UU Pilkada menyebutkan calon tunggal harus mendapatkan lebih dari 50 persen suara untuk dinyatakan menang. Sementara itu, Pasal 54 D ayat (2) mengatur bahwa calon tunggal yang kalah dapat mencalonkan lagi pada pemilihan berikutnya. Adapun Pasal 54 D ayat (3) UU Pilkada menyebutkan bahwa pemilihan akan diulang pada tahun berikutnya atau sesuai dengan jadwal yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
“Jadi, dalam hal calon tunggal kalah pada Pilkada 2024, pemilihan ulang akan dilakukan pada tahun 2025, dan bukan lima tahun setelahnya. Ini penting agar ada kepemimpinan daerah definitif yang dapat memajukan agenda pembangunan daerah,” jelas Titi. Pasal 54 D ayat (4) UU Pilkada menegaskan bahwa jika belum ada pasangan calon terpilih, pemerintah akan menugaskan penjabat untuk memimpin daerah tersebut.
Dengan pemahaman ini, diharapkan masyarakat dan calon kepala daerah dapat mempersiapkan diri dengan baik menghadapi Pilkada mendatang dan memastikan proses demokrasi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(N/014)
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menegaskan pihaknya tidak m
NASIONAL
JAKARTA Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyiapkan 5.000 aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Kehutanan untuk diperbantukan
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP I Wayan Sudirta mengecam praktik pembakaran hutan dan lahan yang diduga dilakukan untu
NASIONAL
BENER MERIAH Ribuan warga Kabupaten Bener Meriah, Aceh, mengikuti Apel Kebangsaan Indonesia Damai di Gedung Olahraga dan Seni (GORS) Desa
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan program pendampingan peningkatan produktivitas bagi 20 perusahaan mulai Septembe
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai kemarau yang berpotensi semakin keri
NASIONAL
JAKARTA Universitas Paramadina mempertemukan akademisi, pendidik, praktisi, pembuat kebijakan dan mahasiswa dari Indonesia, Inggris serta
PENDIDIKAN
JAKARTA Pakar kebijakan publik Bonatua Silalahi menempuh jalur sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP) setelah pengaduannya ter
NASIONAL
MEDAN Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menindaklanjuti kasus dugaan kekerasan terhadap dua anak di Sidikalang, Kabupate
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengklaim menemukan 40 kete
NASIONAL