Pakai KKPD hingga Rp1,2 Miliar untuk Judol, Eks Camat Medan Maimun Dibebastugaskan 12 Bulan
MEDAN Pemerintah Kota Medan menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada mantan Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja berupa pembebasan t
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA –Wacana agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana segera diselesaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) semakin memanas. Pengamat politik Jannus TH Siahaan menilai, dorongan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mempercepat pembahasan RUU ini merupakan strategi politik untuk menyembunyikan kekecewaan terhadap kinerja DPR yang dinilai tidak memenuhi harapan Istana.
Jannus TH Siahaan mengungkapkan bahwa dorongan Istana terkait RUU Perampasan Aset tampaknya lebih berfungsi sebagai serangan balik. Menurutnya, ini adalah bentuk kekecewaan terhadap kinerja DPR yang tidak sesuai dengan ekspektasi Istana. “Wacana ini selalu didorong Istana sebagai bentuk kekecewaan Istana atas kinerja DPR yang tak sesuai dengan harapan Istana,” ujar Jannus dalam pernyataannya, Jumat (30/8/2024).
Isu ini, lanjut Jannus, juga tidak lepas dari upaya untuk menyudutkan DPR dan bahkan memojokkan gerakan mahasiswa. Ada kabar bahwa isu RUU Perampasan Aset digunakan untuk menekan gerakan mahasiswa yang dituduh tidak cukup vokal dalam menuntut pembahasan RUU tersebut. “Isu ini juga diembuskan untuk memojokkan gerakan mahasiswa yang tidak dianggap cukup aktif menyuarakan tuntutan terkait RUU ini,” ungkapnya.
Lebih jauh, Jannus menilai bahwa pengangkatan kembali isu RUU Perampasan Aset merupakan reaksi terhadap kegagalan DPR dalam merevisi Undang-Undang Pilkada. “Kali ini, aspirasi RUU ini kembali dinaikkan pihak Istana karena DPR gagal meneruskan upaya untuk mengubah beberapa pasal dalam putusan MK yang menggagalkan Kaesang (putra bungsu Presiden Jokowi) untuk maju di Pilkada,” jelas Jannus.
Menurut Jannus, strategi semacam ini bukanlah hal baru. Dia mengingatkan bagaimana pada masa lalu, ketika revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan karena dianggap melemahkan lembaga tersebut, isu serupa juga muncul. “Pada saat revisi UU KPK, kita juga melihat bagaimana Istana menggunakan isu-isu lain untuk mengalihkan perhatian. Demikian pula, ketika mahasiswa menolak wacana 3 periode jabatan presiden, wacana RUU Perampasan Aset juga diangkat untuk menekan DPR,” kata Jannus.
Pernyataan ini semakin mendapat momentum setelah Presiden Jokowi kembali menyuarakan pentingnya RUU Perampasan Aset. Jokowi menyebutkan bahwa DPR harus cepat merespons hal-hal mendesak seperti RUU ini. Ia menggarisbawahi bahwa RUU Perampasan Aset sangat penting untuk membantu penegak hukum dalam memberantas korupsi dan tindak pidana lainnya. “Pemerintah sudah mengajukan RUU ini ke DPR sejak 2012 silam,” ujarnya.
Namun, pernyataan Jokowi ini mendapatkan tanggapan berbeda dari Ketua DPR Puan Maharani. Puan mempertanyakan apakah percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset akan memberikan hasil yang lebih baik. “Apakah dipercepat akan menjadi lebih baik, itu tolong tanyakan itu (ke Jokowi),” ujar Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2024).
Puan menekankan pentingnya setiap pembahasan undang-undang memenuhi persyaratan dan mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat. “Persyaratan hukum dan mekanisme harus terpenuhi, sehingga kita fokus pada hal-hal yang memang penting harus diselesaikan,” jelasnya.
Dengan berbagai dinamika politik dan perbedaan pendapat ini, RUU Perampasan Aset tampaknya akan terus menjadi topik hangat dalam pembicaraan politik Indonesia. Apakah wacana ini akan berakhir dengan kesepakatan cepat atau justru semakin memperuncing ketegangan antara Istana dan DPR, masih harus menunggu perkembangan lebih lanjut.
(K/09)
MEDAN Pemerintah Kota Medan menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada mantan Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja berupa pembebasan t
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA DPR RI resmi menyetujui pengesahan 9 anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 20262031 dalam rapat paripurna yang digelar d
NASIONAL
JAKARTA DPR RI resmi menyetujui rekomendasi percepatan reformasi Polri dalam rapat paripurna ke12 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025202
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA DPR RI secara resmi menyetujui Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menjadi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR. Persetu
NASIONAL
DENPASAR Polsek Denpasar Timur (Dentim) menggelar patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dikombinasikan dengan patroli yus
NASIONAL
JAKARTA Filsuf dan pengamat politik Rocky Gerung memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa, 27 Januari 2026. Rocky
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDUNG Rencana Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menjadikan Kebun Binatang Bandung sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) menuai kritik taja
PEMERINTAHAN
MEDAN Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Provinsi Sumatera Utara, Naslindo Sirait, ditetapkan sebagai tersangka dalam
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH TAMIANG Gagasan inovatif Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, untuk memanfaatkan lumpur sisa banjir sebagai media tana
NASIONAL
JAKARTA Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN J
HUKUM DAN KRIMINAL