
Wamentan Sudaryono Dorong Petani Ajukan Kredit Alsintan Bersubsidi
Ngawi Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono mendorong para petani untuk memanfaatkan fasilitas kredit alat dan mesin pertanian (a
Pertanian Agribisnis
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menegaskan bahwa tidak ada sanksi bagi partai politik (parpol) yang memilih untuk tidak mengusung pasangan calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang. Penegasan ini disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, pada Jumat, 30 Agustus 2024, dalam sebuah konferensi pers yang dihadiri oleh wartawan.
Menurut Idham Holik, Undang-Undang Pilkada tidak secara eksplisit mengatur adanya sanksi bagi parpol yang memutuskan untuk tidak mengajukan pasangan calon. “Dalam UU Pilkada, tidak ada ketentuan mengenai sanksi untuk parpol yang tidak mengusung pasangan calon. Hal ini berbeda dengan aturan pencalonan presiden dan wakil presiden yang memang memiliki sanksi jelas,” jelas Idham.
Meskipun secara hukum tidak ada kewajiban sanksi, Idham mengakui bahwa keputusan parpol untuk tidak mengusung pasangan calon dapat memengaruhi persepsi publik. “Kami menyayangkan jika ada partai politik yang tidak mengusung pasangan calon mereka. Walaupun tidak ada sanksi dari segi hukum, masyarakat tentunya akan menilai kinerja dan komitmen parpol tersebut,” tambahnya.
Baca Juga:
KPU RI telah mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai ambang batas syarat pencalonan Pilkada. Putusan ini membuka peluang bagi semua partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah, asalkan mereka memenuhi ambang batas yang ditetapkan.
“Putusan MK ini memberikan keleluasaan lebih kepada partai politik untuk mengusung calon, selama mereka memenuhi syarat ambang batas yang berlaku. Dengan demikian, tidak ada alasan lagi bagi parpol untuk tidak mengajukan pasangan calon,” ujar Idham.
Baca Juga:
Idham juga menekankan bahwa meskipun tidak ada sanksi resmi, penilaian masyarakat terhadap parpol yang tidak berpartisipasi dalam Pilkada akan menjadi faktor penting. “Kami percaya bahwa masyarakat memiliki pengetahuan yang cukup mengenai regulasi pencalonan Pilkada. Oleh karena itu, masyarakat akan memberikan penilaian mereka sendiri terhadap parpol yang tidak mengusung calon,” ucap Idham.
Dia juga menambahkan bahwa parpol yang tidak mengusung pasangan calon dalam Pilkada kali ini tetap memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam Pilkada berikutnya. “Keterlibatan dalam Pilkada tidak terhalang oleh keputusan untuk tidak mengusung calon pada periode ini. Parpol masih dapat mengikuti Pilkada di masa depan,” jelasnya.
Dengan tidak adanya sanksi resmi, KPU berharap agar semua partai politik dapat memanfaatkan kesempatan yang ada untuk mengajukan pasangan calon, guna memastikan proses demokrasi yang inklusif dan representatif. KPU juga berkomitmen untuk menjaga transparansi dan integritas dalam proses pemilihan.
Pernyataan ini menambah pemahaman mengenai dinamika yang ada dalam Pilkada serta mendorong parpol untuk lebih aktif dalam partisipasi politik demi kemajuan demokrasi di Indonesia.
(K/09)
Ngawi Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono mendorong para petani untuk memanfaatkan fasilitas kredit alat dan mesin pertanian (a
Pertanian AgribisnisTOBA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Toba menunjukkan respon cepat dalam menangani kasus tindak pidana pelarian anak di bawa
PemerintahanMEDAN Tragedi jatuhnya pesawat Air India rute AhmedabadLondon menyisakan duka mendalam bagi dunia penerbangan. Dari 242 penumpang, hanya
PariwisataJAKARTA Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait akhirnya angkat bicara soal pro dan kontra seputar rumah subsidi
PemerintahanTERNATE Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh jajarannya di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota untu
NasionalSUMBAR Gunung Marapi di Sumatera Barat kembali mengalami erupsi pada Rabu malam (18/6/2025) sekitar pukul 2009 WIB, memuntahkan abu vulkan
PeristiwaLANGKAT Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) bersama WALHI, BPSKL Wilayah II, Dirjen Gakk
Pertanian AgribisnisJAKARTA Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan (KPKP) tengah menggodok wacana penerapan su
PemerintahanJAKARTA Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai menyalurkan langsung tunjangan guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) melalui Anggaran Pend
PemerintahanBALIGE Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba bersama Forkopimda, TNI, Polri, dan Angkatan Muda Sisingamangaraja XII (AMS XII) menggelar upaca
Seni dan Budaya