
Modus Mengaku Polisi, Sepasang Pelaku Curas di Denpasar Timur Diringkus Polisi
DENPASAR Tim Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menggu
Hukum dan Kriminal
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menegaskan bahwa tidak ada sanksi bagi partai politik (parpol) yang memilih untuk tidak mengusung pasangan calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang. Penegasan ini disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, pada Jumat, 30 Agustus 2024, dalam sebuah konferensi pers yang dihadiri oleh wartawan.
Menurut Idham Holik, Undang-Undang Pilkada tidak secara eksplisit mengatur adanya sanksi bagi parpol yang memutuskan untuk tidak mengajukan pasangan calon. “Dalam UU Pilkada, tidak ada ketentuan mengenai sanksi untuk parpol yang tidak mengusung pasangan calon. Hal ini berbeda dengan aturan pencalonan presiden dan wakil presiden yang memang memiliki sanksi jelas,” jelas Idham.
Meskipun secara hukum tidak ada kewajiban sanksi, Idham mengakui bahwa keputusan parpol untuk tidak mengusung pasangan calon dapat memengaruhi persepsi publik. “Kami menyayangkan jika ada partai politik yang tidak mengusung pasangan calon mereka. Walaupun tidak ada sanksi dari segi hukum, masyarakat tentunya akan menilai kinerja dan komitmen parpol tersebut,” tambahnya.
Baca Juga:
KPU RI telah mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai ambang batas syarat pencalonan Pilkada. Putusan ini membuka peluang bagi semua partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah, asalkan mereka memenuhi ambang batas yang ditetapkan.
“Putusan MK ini memberikan keleluasaan lebih kepada partai politik untuk mengusung calon, selama mereka memenuhi syarat ambang batas yang berlaku. Dengan demikian, tidak ada alasan lagi bagi parpol untuk tidak mengajukan pasangan calon,” ujar Idham.
Baca Juga:
Idham juga menekankan bahwa meskipun tidak ada sanksi resmi, penilaian masyarakat terhadap parpol yang tidak berpartisipasi dalam Pilkada akan menjadi faktor penting. “Kami percaya bahwa masyarakat memiliki pengetahuan yang cukup mengenai regulasi pencalonan Pilkada. Oleh karena itu, masyarakat akan memberikan penilaian mereka sendiri terhadap parpol yang tidak mengusung calon,” ucap Idham.
Dia juga menambahkan bahwa parpol yang tidak mengusung pasangan calon dalam Pilkada kali ini tetap memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam Pilkada berikutnya. “Keterlibatan dalam Pilkada tidak terhalang oleh keputusan untuk tidak mengusung calon pada periode ini. Parpol masih dapat mengikuti Pilkada di masa depan,” jelasnya.
Dengan tidak adanya sanksi resmi, KPU berharap agar semua partai politik dapat memanfaatkan kesempatan yang ada untuk mengajukan pasangan calon, guna memastikan proses demokrasi yang inklusif dan representatif. KPU juga berkomitmen untuk menjaga transparansi dan integritas dalam proses pemilihan.
Pernyataan ini menambah pemahaman mengenai dinamika yang ada dalam Pilkada serta mendorong parpol untuk lebih aktif dalam partisipasi politik demi kemajuan demokrasi di Indonesia.
(K/09)
DENPASAR Tim Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menggu
Hukum dan KriminalJAKARTA Fiona Handayani, mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Maka
NasionalSUBANG Ledakan hebat yang disebabkan oleh kebocoran pipa gas milik PT Pertamina EP Regional 2 Zona 7 Field Subang pada Selasa pagi (5/8/
PeristiwaPEKUTATAN Semangat kemerdekaan mulai terasa di Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana. Ratusan pelajar dari berbagai jenjang pendidikan
NasionalDENPASAR Dalam upaya memperkuat ketertiban administrasi kependudukan dan menjaga stabilitas keamanan lingkungan, Kelurahan Sumerta melak
NasionalDENPASAR Sebuah truk bermuatan mengalami kecelakaan tunggal (out of control/OC) dan terguling di Jalan By Pass IB. Mantra, tepatnya di Sim
PeristiwaSIBOLGA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang ter
Hukum dan KriminalBATU BARA Dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan dan memberikan kesempatan kepada siswasiswa berprestasi untuk mengembangkan poten
NasionalBOGOR Sebuah rangkaian Kereta Rel Listrik (KRL) No. 1189 yang melayani rute BogorJakarta Kota mengalami anjlok saat memasuki Stasiun Ja
NasionalMEDAN Bumi kembali menunjukkan fenomena rotasi tak biasa. Pada Selasa, 5 Agustus 2025, planet kita tercatat menyelesaikan rotasinya 1,25 m
Sains & Teknologi