BREAKING NEWS
Kamis, 19 Juni 2025

KPU RI Tegaskan Tidak Ada Sanksi bagi Partai Politik yang Tidak Mengusung Pasangan Calon di Pilkada

BITVonline.com - Jumat, 30 Agustus 2024 04:26 WIB
81 view
KPU RI Tegaskan Tidak Ada Sanksi bagi Partai Politik yang Tidak Mengusung Pasangan Calon di Pilkada
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menegaskan bahwa tidak ada sanksi bagi partai politik (parpol) yang memilih untuk tidak mengusung pasangan calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang. Penegasan ini disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, pada Jumat, 30 Agustus 2024, dalam sebuah konferensi pers yang dihadiri oleh wartawan.

Menurut Idham Holik, Undang-Undang Pilkada tidak secara eksplisit mengatur adanya sanksi bagi parpol yang memutuskan untuk tidak mengajukan pasangan calon. “Dalam UU Pilkada, tidak ada ketentuan mengenai sanksi untuk parpol yang tidak mengusung pasangan calon. Hal ini berbeda dengan aturan pencalonan presiden dan wakil presiden yang memang memiliki sanksi jelas,” jelas Idham.

Meskipun secara hukum tidak ada kewajiban sanksi, Idham mengakui bahwa keputusan parpol untuk tidak mengusung pasangan calon dapat memengaruhi persepsi publik. “Kami menyayangkan jika ada partai politik yang tidak mengusung pasangan calon mereka. Walaupun tidak ada sanksi dari segi hukum, masyarakat tentunya akan menilai kinerja dan komitmen parpol tersebut,” tambahnya.

Baca Juga:

KPU RI telah mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai ambang batas syarat pencalonan Pilkada. Putusan ini membuka peluang bagi semua partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah, asalkan mereka memenuhi ambang batas yang ditetapkan.

“Putusan MK ini memberikan keleluasaan lebih kepada partai politik untuk mengusung calon, selama mereka memenuhi syarat ambang batas yang berlaku. Dengan demikian, tidak ada alasan lagi bagi parpol untuk tidak mengajukan pasangan calon,” ujar Idham.

Baca Juga:

Idham juga menekankan bahwa meskipun tidak ada sanksi resmi, penilaian masyarakat terhadap parpol yang tidak berpartisipasi dalam Pilkada akan menjadi faktor penting. “Kami percaya bahwa masyarakat memiliki pengetahuan yang cukup mengenai regulasi pencalonan Pilkada. Oleh karena itu, masyarakat akan memberikan penilaian mereka sendiri terhadap parpol yang tidak mengusung calon,” ucap Idham.

Dia juga menambahkan bahwa parpol yang tidak mengusung pasangan calon dalam Pilkada kali ini tetap memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam Pilkada berikutnya. “Keterlibatan dalam Pilkada tidak terhalang oleh keputusan untuk tidak mengusung calon pada periode ini. Parpol masih dapat mengikuti Pilkada di masa depan,” jelasnya.

Dengan tidak adanya sanksi resmi, KPU berharap agar semua partai politik dapat memanfaatkan kesempatan yang ada untuk mengajukan pasangan calon, guna memastikan proses demokrasi yang inklusif dan representatif. KPU juga berkomitmen untuk menjaga transparansi dan integritas dalam proses pemilihan.

Pernyataan ini menambah pemahaman mengenai dinamika yang ada dalam Pilkada serta mendorong parpol untuk lebih aktif dalam partisipasi politik demi kemajuan demokrasi di Indonesia.

(K/09)

Tags
beritaTerkait
Wamentan Sudaryono Dorong Petani Ajukan Kredit Alsintan Bersubsidi
Pemuda Desa Borbor Ditangkap Usai Larikan Remaja ke Pekanbaru
Viral Kursi 11A: Mengenal Fungsi dan Syarat Kursi Darurat di Pesawat
Maruarar Sirait Klarifikasi Wacana Rumah Subsidi 18 Meter: Belum Keputusan Resmi
Jaksa Agung ST Burhanuddin: Jaksa Daerah yang Lemah Tangani Korupsi Siap Dicopot
Gunung Marapi Erupsi Lagi Malam Ini, Warga Panik Dengarkan Dentuman Keras dan Lihat Pijar Api
komentar
beritaTerbaru