KENDAL – KPU Kendal telah menolak berkas pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal, Dico M Ganinduto dan Ali Nuridin, untuk Pilkada Kendal 2024. Penolakan ini disebabkan oleh adanya perubahan pada dukungan partai politik yang mengusung mereka. PKB, yang awalnya mendukung pasangan Dico-Ali, ternyata telah mengajukan pasangan calon lain pada hari yang sama.
Pada Kamis malam, 29 Agustus 2024, pasangan Dico-Ali tiba di Kantor KPU Kendal sekitar pukul 21:45 WIB untuk mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal. Mereka diantar oleh Ketua DPC PKB Kendal, Muhammad Makmun, beserta sejumlah pengurus partai. Ketika tiba, suasana di KPU Kendal dipenuhi dengan harapan dan antusiasme dari para pendukung.
“Pada malam ini, kami menerima kedatangan pasangan calon Dico-Ali yang ingin mendaftarkan diri sebagai Bacabup dan Bacawabup Kendal 2024. Pasangan Dico-Ali diusung oleh Partai PKB dan diantar oleh Ketua DPC PKB Kendal bersama pengurusnya,” ungkap Ketua KPU Kendal, Khasanudin, dalam keterangannya yang dilansir detikJateng.
Dico-Ali merupakan pasangan calon keempat yang mendaftar ke KPU Kendal untuk Pilkada tahun depan. Berkas pendaftaran mereka diserahkan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh KPU Kendal. Namun, hasil pemeriksaan dan rapat pleno KPU Kendal memutuskan untuk menolak dan mengembalikan berkas pendaftaran pasangan ini.
“Setelah berkas pendaftaran diterima dan diperiksa, kami mengadakan pleno dan memutuskan untuk menolak serta mengembalikan berkas tersebut kepada pasangan calon Dico-Ali,” jelas Khasanudin.
Khasanudin kemudian menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut. “Penolakan ini disebabkan oleh fakta bahwa PKB telah mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang berbeda pada pagi hari yang sama,” katanya.
Menurut informasi yang diperoleh, PKB pada pagi hari tanggal 29 Agustus 2024 telah resmi mengajukan pasangan calon lain, Dyah Kartika Permana Sari dan Benny Karnadi. Dengan adanya pengajuan paslon baru ini, PKB tidak dapat lagi mendukung pasangan Dico-Ali, yang menjadi penyebab utama penolakan berkas pendaftaran Dico dan Ali.
Dico M Ganinduto, yang sebelumnya sempat diusung oleh Partai Golkar untuk Pilwalkot Semarang namun batal, kini harus menghadapi kenyataan pahit ini. Dengan keputusan KPU Kendal, Dico-Ali harus mencari alternatif lain atau mengubah strategi mereka jika masih ingin berpartisipasi dalam Pilkada Kendal 2024.
Pendaftaran Pilkada Kendal 2024 terus berlanjut dengan beberapa pasangan calon lainnya yang masih dalam proses pendaftaran. Penolakan ini menjadi salah satu dinamika dalam persaingan politik menjelang pemilihan kepala daerah, menggarisbawahi pentingnya koordinasi dan kepatuhan terhadap aturan pendaftaran.
(K/09)
Berkas Pendaftaran Pasangan Dico M Ganinduto dan Ali Nuridin Ditolak KPU Kendal, PKB Ajukan Paslon Lain