SUMUT –Hasan Basri Sagala, yang sebelumnya menjabat sebagai Tenaga Ahli Menteri Agama (Menag), resmi diberhentikan dari jabatannya. Keputusan tersebut diambil setelah Hasan Basri Sagala memutuskan untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon wakil gubernur Sumatera Utara mendampingi Edy Rahmayadi.
Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag), Anna Hasbie, dalam keterangan tertulisnya yang dirilis pada Selasa, 27 Agustus 2024, mengungkapkan bahwa keputusan pemberhentian Hasan Sagala diambil karena yang bersangkutan mencalonkan diri tanpa izin resmi dari Menteri Agama. “Hasan Sagala telah mencalonkan diri sebagai calon wakil gubernur Sumatera Utara tanpa izin dari Menteri Agama selaku atasan langsung. Oleh karena itu, sesuai dengan aturan yang berlaku, tidak ada pilihan lain selain memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian dari jabatannya,” ujar Anna Hasbie.
Anna Hasbie menjelaskan bahwa surat keputusan (SK) pemberhentian Hasan Basri Sagala telah ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 26 Agustus 2024. Dalam diktum SK tersebut, dinyatakan bahwa dalam rangka menjaga ketertiban administrasi, dipandang perlu untuk memberhentikan Hasan Basri Sagala dari posisi Tenaga Ahli Menteri Agama Bidang Administrasi dan Good Government serta Hubungan Antar Lembaga Keagamaan. “Gus Men (sapaan akrab Menag) sudah menandatangani SK Pemberhentian. Jadi mulai Senin, 26 Agustus 2024, Hasan Sagala sudah bukan lagi Tenaga Ahli Menteri Agama dan tidak diperkenankan menggunakan segala atribut yang berkenaan dengan Kementerian Agama,” tambah Anna Hasbie.
Pemberhentian Hasan Basri Sagala juga menandai berakhirnya keterlibatannya dalam organisasi Nahdlatul Ulama (NU). Selain posisinya sebagai tenaga ahli di Kemenag, Hasan Basri Sagala sebelumnya juga menjabat sebagai Kepala Satuan Koordinasi Nasional (Kasatkornas) Barisan Ansor Serbaguna (Banser), sayap organisasi NU. Namun, seiring dengan pencalonannya dalam pemilihan gubernur, Hasan Basri Sagala telah mengundurkan diri dari semua jabatan di NU.
Anna Hasbie mengkonfirmasi bahwa Hasan Basri Sagala sudah secara resmi mengundurkan diri dari NU. “Berdasarkan informasi yang saya peroleh, Hasan Sagala juga sudah mengundurkan diri dari NU. Keputusan ini diambil untuk menghindari potensi konflik kepentingan antara jabatan publik dan keterlibatan politiknya,” kata Anna.
Dengan langkah ini, Kementerian Agama berharap agar aturan dan ketentuan yang berlaku di lembaga pemerintah dapat ditegakkan secara konsisten. Keputusan ini juga memberikan sinyal kepada para pejabat publik mengenai pentingnya menjaga integritas dan kepatuhan terhadap regulasi yang ada, terutama ketika terlibat dalam kegiatan politik.
Sebagai langkah selanjutnya, Kemenag akan mengisi kekosongan yang ditinggalkan oleh Hasan Basri Sagala dengan menunjuk pejabat baru untuk melanjutkan tugas-tugas yang ditinggalkan. Langkah ini diharapkan dapat memastikan kelancaran administrasi dan operasional di Kementerian Agama.
Dengan keputusan ini, Hasan Basri Sagala kini fokus pada pencalonannya dalam pemilihan gubernur Sumatera Utara dan persiapan untuk menghadapi tantangan politik yang ada di hadapannya.
(N/014)
Hasan Basri Sagala Diberhentikan dari Jabatannya Sebagai Tenaga Ahli Menteri Agama