BREAKING NEWS
Sabtu, 25 Oktober 2025

Besok Megawati Soekarnoputri Akan Umumkan 169 Bakal Calon Kepala Daerah di Pilkada Serentak 2024

BITVonline.com - Rabu, 21 Agustus 2024 09:05 WIB
Besok Megawati Soekarnoputri Akan Umumkan 169 Bakal Calon Kepala Daerah di Pilkada Serentak 2024
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Ketua Umum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, dijadwalkan akan mengumumkan 169 bakal calon kepala daerah yang diusung partainya dalam Pilkada Serentak 2024. Pengumuman tersebut akan dilaksanakan pada Kamis, 22 Agustus 2024, pukul 13.00 WIB.

Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, mengungkapkan bahwa pengumuman ini merupakan bagian dari gelombang kedua pengumuman bakal pasangan calon (paslon) dari PDIP. “Besok, Kamis (22/8/2024) pukul 13.00 WIB, Ibu Megawati akan kembali mengumumkan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah untuk gelombang kedua,” kata Hasto dalam keterangan persnya pada Rabu (21/8/2024).

Hasto menambahkan bahwa total bakal calon yang akan diumumkan sebanyak 169 paslon. Namun, ia belum memberikan rincian mengenai nama-nama bakal pasangan calon dan wilayah yang akan diwakili oleh calon-calon tersebut. Detail lengkap mengenai informasi ini akan disampaikan pada saat pengumuman berlangsung.

Saat ditanya mengenai apakah bakal calon untuk Pilkada DKI Jakarta termasuk dalam daftar pengumuman gelombang kedua ini, Hasto tidak memberikan penjelasan terperinci. Ia hanya menyebutkan bahwa pengumuman bakal paslon ini didasarkan pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 yang baru saja dibacakan. Keputusan MK tersebut memberikan kesempatan bagi PDIP untuk mengusung calon meskipun sebelumnya terdapat keraguan mengenai kepatuhan terhadap aturan.

“Pengumuman bakal paslon yang diusung PDIP ini menggunakan landasan keputusan Mahkamah Konstitusi No.60 yang kemarin dibacakan,” lanjut Hasto. Keputusan ini dianggap sebagai landasan hukum yang mendasari sikap PDIP dalam menentukan dan mengumumkan calon-calon yang akan diusung dalam Pilkada mendatang.

Hasto menegaskan bahwa sikap PDIP dalam proses seleksi dan pengumuman calon ini didasarkan pada komitmen untuk membangun demokrasi yang adil dan menempatkan kedaulatan tertinggi di tangan rakyat. “Rakyat menjadi hakim tertinggi di dalam menentukan pemimpinnya secara merdeka, berdaulat, langsung, dan tanpa tekanan serta berjalan melalui pemilu yang demokratis dengan penyelenggara pemilu yang profesional, dan netral,” ujar Hasto.

Dengan mengacu pada prinsip-prinsip demokrasi tersebut, PDIP menilai bahwa tidak ada alasan kuat untuk tidak segera memasukkan poin-poin keputusan MK ke dalam Peraturan KPU (PKPU). Termasuk keputusan nomor 70 yang mengatur bahwa persyaratan usia minimum harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah pada saat mendaftarkan diri sebagai calon.

Hasto juga menjelaskan bahwa seperti halnya pengumuman gelombang pertama, pengumuman calon kepala daerah untuk gelombang kedua ini akan dilakukan secara serentak dan menggunakan format hybrid. Perwakilan bakal calon dari berbagai provinsi, kabupaten, dan kota akan hadir di kantor DPP PDIP, sementara proses pengumuman juga akan disiarkan secara daring.

“Yang akan hadir di kantor DPP PDIP adalah perwakilan dari bakal calon dari sejumlah provinsi/kabupaten/kota. Ini adalah bagian dari proses transparansi dan keterbukaan PDIP dalam mengusung calon kepala daerah,” jelas Hasto.

Dengan langkah ini, PDIP berharap dapat memastikan bahwa proses pemilihan kepala daerah berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi dan memberikan kesempatan yang adil bagi semua calon yang diusung oleh partai. Pengumuman gelombang kedua ini diharapkan dapat memperjelas posisi PDIP dalam Pilkada Serentak 2024 dan memberikan gambaran yang lebih lengkap tentang calon-calon yang akan bertarung dalam kontestasi politik mendatang.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru