
Warga Tanjung Tiram dan Talawi Keluhkan Gangguan Listrik Berkepanjangan, PLN Diminta Tanggap
BATU BARA Warga Kecamatan Tanjung Tiram dan Talawi, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, mengeluhkan gangguan listrik yang sudah berlangsun
Ekonomi
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan rekomendasi penting bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. MK meminta KPU untuk tidak menetapkan pasangan terpilih pada pukul 23.00 WIB. Permintaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa jangka waktu bagi pasangan yang kalah dalam pilkada untuk mengajukan gugatan di MK tidak terpangkas, yang bisa berdampak pada proses peradilan.
Dalam sidang pleno sengketa pemilihan legislatif (Pileg) yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengungkapkan kekhawatiran mengenai penetapan hasil pilkada yang dilakukan pada malam hari. Saldi menyarankan agar KPU mempertimbangkan untuk menunda waktu penetapan pasangan terpilih ke waktu yang lebih pagi, seperti pukul 00.01 WIB, atau bahkan pagi hari.
“Kalau KPU menetapkan hasil Pilkada pada pukul 23.00 WIB, pemohon yang ingin mengajukan gugatan ke MK hanya memiliki waktu sisa dua hari. Pengajuan sengketa Pilkada hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu maksimal tiga hari setelah KPU mengumumkan hasil penetapan,” kata Saldi Isra dalam keterangan persnya.
Baca Juga:
Saldi menjelaskan bahwa dengan penetapan pada malam hari, sisa waktu untuk mengajukan gugatan menjadi sangat sempit, hanya tersisa dua menit jika penetapan dilakukan pada pukul 23.58 WIB. Untuk memastikan bahwa satu hari penuh dihitung, MK merekomendasikan agar penetapan dilakukan lebih awal, sehingga hak para pihak untuk mengajukan gugatan tetap terjaga dengan baik.
“Supaya satu harinya terhitung penuh, sejak hari penetapan, kalau ditetapkan pada pukul 23.58 WIB, sisa satu hari hanya dua menit. Jadi, geser sedikit ke beberapa menit berikutnya untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada pihak-pihak yang mau memperjuangkan haknya,” jelas Saldi.
Baca Juga:
Saldi juga mengingatkan pentingnya koordinasi antara KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Dia meminta Bawaslu untuk memperhatikan catatan-catatan yang disampaikan oleh MK, agar tidak ada perbedaan penafsiran antara KPU dan Bawaslu mengenai waktu penetapan dan proses pengajuan gugatan.
“Semoga catatan ini juga diperhatikan oleh Bawaslu. Jangan sampai ada penafsiran yang berbeda antara KPU dan Bawaslu soal waktu penetapan ini,” tegasnya.
(K/09)
BATU BARA Warga Kecamatan Tanjung Tiram dan Talawi, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, mengeluhkan gangguan listrik yang sudah berlangsun
EkonomiJAKARTA TIMUR Petugas dari Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Timur mengevakuasi jenazah seora
PeristiwaMEDAN Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18 dari tiap desa di Kota Padangsidimpuan kembali d
Hukum dan KriminalPEKANBARU Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap praktik pengoplosa
Hukum dan KriminalJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah proyek fiktif di Divisi Engineering Pro
NasionalJAKARTA Setelah pengakuan emosional Farel Prayoga tentang ibu kandungnya yang selama 14 tahun tak pernah bersamanya, kini giliran ibu tiri
EntertainmentJAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa lebih dari 200 pemerintah daerah (pemda) telah mengajukan permo
PemerintahanMALANG Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto melakukan kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Malang
PemerintahanMEDAN Bupati Batu Bara, Baharuddin Siagian, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk memberikan jaminan kemudahan berinves
PemerintahanPAPUA Satuan Tugas Gabungan TNI berhasil melumpuhkan dua anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) dalam operasi militer di Kampung Kunga dan
Hukum dan Kriminal