Rocky Gerung Masuk Wantimpres, Ubedilah Badrun: Antek-antek Prabowo
JAKARTA Pengamat politik sekaligus akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, mengkritik frekuensi reshuffle kabinet y
POLITIK
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan rekomendasi penting bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. MK meminta KPU untuk tidak menetapkan pasangan terpilih pada pukul 23.00 WIB. Permintaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa jangka waktu bagi pasangan yang kalah dalam pilkada untuk mengajukan gugatan di MK tidak terpangkas, yang bisa berdampak pada proses peradilan.
Dalam sidang pleno sengketa pemilihan legislatif (Pileg) yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengungkapkan kekhawatiran mengenai penetapan hasil pilkada yang dilakukan pada malam hari. Saldi menyarankan agar KPU mempertimbangkan untuk menunda waktu penetapan pasangan terpilih ke waktu yang lebih pagi, seperti pukul 00.01 WIB, atau bahkan pagi hari.
“Kalau KPU menetapkan hasil Pilkada pada pukul 23.00 WIB, pemohon yang ingin mengajukan gugatan ke MK hanya memiliki waktu sisa dua hari. Pengajuan sengketa Pilkada hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu maksimal tiga hari setelah KPU mengumumkan hasil penetapan,” kata Saldi Isra dalam keterangan persnya.
Saldi menjelaskan bahwa dengan penetapan pada malam hari, sisa waktu untuk mengajukan gugatan menjadi sangat sempit, hanya tersisa dua menit jika penetapan dilakukan pada pukul 23.58 WIB. Untuk memastikan bahwa satu hari penuh dihitung, MK merekomendasikan agar penetapan dilakukan lebih awal, sehingga hak para pihak untuk mengajukan gugatan tetap terjaga dengan baik.
“Supaya satu harinya terhitung penuh, sejak hari penetapan, kalau ditetapkan pada pukul 23.58 WIB, sisa satu hari hanya dua menit. Jadi, geser sedikit ke beberapa menit berikutnya untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada pihak-pihak yang mau memperjuangkan haknya,” jelas Saldi.
Saldi juga mengingatkan pentingnya koordinasi antara KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Dia meminta Bawaslu untuk memperhatikan catatan-catatan yang disampaikan oleh MK, agar tidak ada perbedaan penafsiran antara KPU dan Bawaslu mengenai waktu penetapan dan proses pengajuan gugatan.
“Semoga catatan ini juga diperhatikan oleh Bawaslu. Jangan sampai ada penafsiran yang berbeda antara KPU dan Bawaslu soal waktu penetapan ini,” tegasnya.
(K/09)
JAKARTA Pengamat politik sekaligus akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, mengkritik frekuensi reshuffle kabinet y
POLITIK
JAKARTA Saham PT Bank of India Indonesia Tbk. (BSWD) menjadi emiten dengan kenaikan harga saham tertinggi sepanjang perdagangan Bursa Ef
EKONOMI
JAKARTA Harga sejumlah model iPhone 15 dan iPhone 16 di Indonesia mengalami penyesuaian pada awal Oktober 2026. Beberapa varian turun hi
SAINS DAN TEKNOLOGI
BANDA ACEH Kisah terpilihnya Utsman bin Affan radhiyallahu &039anhu sebagai khalifah ketiga setelah Rasulullah SAW menjadi salah satu
NASIONAL
BINJAI Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Binjai. Terd
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pelantikan 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jumat, 2 Oktober 2026, membawa kabar tersendiri
SOSOK
MEDAN Timsus JCS bersama Unit Opsnal Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial AH, 26 tahun, yang diduga te
HUKUM DAN KRIMINAL
OlehMudhofir AbdullahKAMIS (1/10/2026), bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila, Presiden Prabowo Subianto melantik 18 pejabat dalam res
OPINI
JAKARTA Tabel angsuran KUR BRI 2026 untuk pinjaman Rp100 juta dapat menjadi referensi bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM
EKONOMI
JAKARTA Mengonsumsi minuman keras atau khamar secara tegas diharamkan dalam syariat Islam karena mudaratnya terhadap akal dan kehidupan
AGAMA