Kejaksaan Tinggi Sumsel Tetapkan Delapan Pejabat Bank Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Fiktif
PALEMBANG Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan delapan pejabat bank pemerintah sebagai tersangka dalam kasus dugaan kor
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 mengungkapkan bahwa praktik gratifikasi masih terjadi di sektor pendidikan Indonesia.
Temuan ini menunjukkan bahwa sekitar 30 persen guru dan dosen masih menganggap pemberian hadiah dari peserta didik sebagai hal yang wajar. Praktik ini tercatat dari tingkat pendidikan dasar hingga perguruan tinggi.
Deputi Bidang Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menyatakan bahwa temuan ini mencerminkan adanya potensi konflik kepentingan dan gratifikasi di ruang kelas. "Masih ada 30% guru atau dosen, serta 18% pimpinan satuan pendidikan, yang menganggap gratifikasi dari siswa atau wali murid sebagai hal yang lumrah," ujarnya kepada wartawan, Senin (28/4/2025).
Survei ini dilakukan pada periode 22 Agustus hingga 30 September 2024 dengan menggunakan dua metode, yaitu daring melalui WhatsApp, email blast, dan Computer Assisted Web Interviewing (CAWI), serta metode hybrid dengan Computer-Assisted Personal Interviewing (CAPI).
Selain itu, survei SPI 2024 juga menunjukkan bahwa 65 persen orang tua peserta didik dari tingkat SMA hingga perguruan tinggi masih memberikan bingkisan kepada pengajar, terutama pada momen hari raya. Bahkan, di 22 persen satuan pendidikan, praktik ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan nilai siswa atau memastikan kelulusan.
Wawan mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat dan tenaga pendidik untuk memahami potensi korupsi yang dapat muncul dari pemberian hadiah.
KPK mendorong bahwa apresiasi kepada pendidik tidak selalu harus dalam bentuk materi. "Ucapan terima kasih tulus, testimoni positif, atau kontribusi dalam peningkatan kualitas pendidikan justru lebih bermakna dan bebas dari risiko pelanggaran etika," pungkas Wawan.*
(dc/J006)
PALEMBANG Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan delapan pejabat bank pemerintah sebagai tersangka dalam kasus dugaan kor
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (27/3/2026
POLITIK
MEDAN Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 32 bulan penjara terhadap mantan Kepala SMAN 16 Medan, Reny Agustina, terkait kasus koru
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim Nasional (Timnas) Indonesia berhasil menundukkan Saint Kitts and Nevis dengan skor meyakinkan 40 dalam laga perdana FIFA Se
OLAHRAGA
TAPANULI TENGAH Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) P
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pelaporan etik yang dilayangkan pengacara eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamen
HUKUM DAN KRIMINAL
MAKKAH Sebuah bus yang membawa jamaah umrah asal Indonesia dilaporkan terbakar hebat dalam perjalanan menuju Madinah, Jumat (27/3/2026).
NASIONAL
JAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengantar langsung Perdana Menteri (PM) Malaysia Anwar Ibrahim ke Pangkalan TNI AU
POLITIK
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerima investor global kenamaan Ray Dalio di Istana Negara, Jakarta, Jumat (27/3/2026). Pertemuan in
EKONOMI
JAKARTA Tim Nasional Indonesia menutup babak pertama laga FIFA Series 2026 kontra Saint Kitts and Nevis dengan keunggulan 20, Jumat (27
OLAHRAGA