BREAKING NEWS
Senin, 16 Juni 2025

Dualisme Yayasan UDA Kian Runyam, Alumni Desak LLDikti Bertindak Tegas

Adelia Syafitri - Selasa, 29 April 2025 17:35 WIB
215 view
Dualisme Yayasan UDA Kian Runyam, Alumni Desak LLDikti Bertindak Tegas
Gedung Universitas Darma Agung (UDA).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Kisruh dualisme kepengurusan Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) semakin mengkhawatirkan.

Para alumni Universitas Darma Agung (UDA) menyatakan keprihatinan mendalam atas konflik berkepanjangan ini dan mendesak Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara agar segera bertindak tegas.

Ketua Ikatan Alumni FKIP UDA, G. Sembiring, dalam keterangannya pada Selasa (29/4/2025), menilai LLDikti tidak tegas dalam menyelesaikan polemik yang telah mengganggu stabilitas kampus.

Baca Juga:

"LLDikti jangan membiarkan konflik ini terus berlarut. Harus ada sikap tegas dan berpijak pada aturan yang sah dalam pengangkatan yayasan," tegasnya.

Menurut Sembiring, kepengurusan sah YPDA seharusnya tetap di bawah kepemimpinan Partahi Siregar hingga masa jabatannya berakhir pada tahun 2027.

Baca Juga:

Ia menyebut kemunculan yayasan baru di tengah masa jabatan yang sah sebagai hal yang tidak masuk akal dan berpotensi memperkeruh suasana.

Senada dengan itu, Sekretaris IKA FKIP, Drs. Alexsander Gulo, menuding ketidaktegasan LLDikti sebagai biang keladi konflik berkepanjangan di UDA.

"Kalau semua versi yayasan diakui, justru ini membuat konflik semakin rumit. Kami sedih melihat kampus kami terusik seperti ini," katanya.

Sementara itu, alumni Fakultas Hukum UDA, Toni Ginting, SH mendesak LLDikti segera menetapkan kepengurusan sah YPDA.

"Kami tak peduli siapa yang memimpin yayasan, asal pengangkatannya sah dan sesuai mekanisme. LLDikti harus menjadi orangtua bagi PTS, bukan justru membiarkan konflik," ujarnya.

Seperti diketahui, Ketua YPDA 2022–2027 Partahi Siregar bersama ahli waris TD Pardede telah mendatangi LLDikti Wilayah I Sumut pada 17 April 2025 untuk menyampaikan keberatan mereka atas terbitnya SK Menkumham No. 02 Tahun 2025 yang mengubah susunan pembina dan pengurus yayasan tanpa melibatkan mereka.

Menurut Kuasa Hukum YPDA, M. Hokli H Lingga, perubahan itu melangkahi hak para ahli waris dan tidak sesuai dengan akta yang berlaku.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Bobby Nasution Bangun SMA Plus di Nias, Targetkan Setara Sekolah Unggulan Sumut
Sekolah 5 Hari Tuai Pro-Kontra, Bobby Nasution: Sekolah Bukan Tempat Penitipan Anak!
Rencana Sekolah 5 Hari di Sumut Dikritik DPRD: “Belum Matang, Bisa Timbulkan Risiko Baru”
Disdik Sumut Terapkan Sekolah 5 Hari Mulai Tahun Ajaran Baru 2025/2026
Pemangkasan Hari Belajar di SMA/SMK Sumut Potensil Bermasalah, Perlu Evaluasi Nasional
Dua Kali Mangkir RDP, DPRD Sumut Minta Kadis Pendidikan Cepat Beradaptasi
komentar
beritaTerbaru