
Golkar Persilakan Jokowi Gabung PSI: Kalau Mau Masuk Golkar, Silakan Komunikasi Aktif
JAKARTA Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji menyatakan bahwa pihaknya mempersilakan Presiden ke7 Republik Indonesia, Joko
PolitikMEDAN – Kisruh dualisme kepengurusan Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) semakin mengkhawatirkan.
Para alumni Universitas Darma Agung (UDA) menyatakan keprihatinan mendalam atas konflik berkepanjangan ini dan mendesak Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara agar segera bertindak tegas.
Ketua Ikatan Alumni FKIP UDA, G. Sembiring, dalam keterangannya pada Selasa (29/4/2025), menilai LLDikti tidak tegas dalam menyelesaikan polemik yang telah mengganggu stabilitas kampus.
Baca Juga:
"LLDikti jangan membiarkan konflik ini terus berlarut. Harus ada sikap tegas dan berpijak pada aturan yang sah dalam pengangkatan yayasan," tegasnya.
Menurut Sembiring, kepengurusan sah YPDA seharusnya tetap di bawah kepemimpinan Partahi Siregar hingga masa jabatannya berakhir pada tahun 2027.
Baca Juga:
Ia menyebut kemunculan yayasan baru di tengah masa jabatan yang sah sebagai hal yang tidak masuk akal dan berpotensi memperkeruh suasana.
Senada dengan itu, Sekretaris IKA FKIP, Drs. Alexsander Gulo, menuding ketidaktegasan LLDikti sebagai biang keladi konflik berkepanjangan di UDA.
"Kalau semua versi yayasan diakui, justru ini membuat konflik semakin rumit. Kami sedih melihat kampus kami terusik seperti ini," katanya.
Sementara itu, alumni Fakultas Hukum UDA, Toni Ginting, SH mendesak LLDikti segera menetapkan kepengurusan sah YPDA.
"Kami tak peduli siapa yang memimpin yayasan, asal pengangkatannya sah dan sesuai mekanisme. LLDikti harus menjadi orangtua bagi PTS, bukan justru membiarkan konflik," ujarnya.
Seperti diketahui, Ketua YPDA 2022–2027 Partahi Siregar bersama ahli waris TD Pardede telah mendatangi LLDikti Wilayah I Sumut pada 17 April 2025 untuk menyampaikan keberatan mereka atas terbitnya SK Menkumham No. 02 Tahun 2025 yang mengubah susunan pembina dan pengurus yayasan tanpa melibatkan mereka.
Menurut Kuasa Hukum YPDA, M. Hokli H Lingga, perubahan itu melangkahi hak para ahli waris dan tidak sesuai dengan akta yang berlaku.
Bahkan Salomo TR Pardede, anak almarhum Rudolf M Pardede, menegaskan bahwa dirinya sebagai ahli waris sah seharusnya mewarisi jabatan Ketua Pembina berdasarkan akta 08 tahun 2017.
"Richard Elyas Pardede tak pernah menjumpai kami membahas perubahan ini. Kami sebagai cucu tertua TD Pardede justru tidak dilibatkan," ujar Salomo yang juga merupakan anggota DPRD Medan.
Para alumni berharap LLDikti segera mengambil langkah penyelesaian berdasarkan aturan hukum yang sah agar aktivitas akademik di UDA kembali berjalan normal tanpa gangguan konflik yayasan.*
(wp/a008)
JAKARTA Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji menyatakan bahwa pihaknya mempersilakan Presiden ke7 Republik Indonesia, Joko
PolitikTAPTENG Aksi pencurian besi tower milik PT Telkom di Desa Simaninggir, Kecamatan Sitahuis, Kabupaten Tapanuli Tengah, berakhir tragis. Dua
PeristiwaJAKARTA Pasangan selebritas Al Ghazali dan Alyssa Daguise resmi menyandang status suamiistri usai melangsungkan akad nikah yang digelar s
EntertainmentLANGKAT Di tengah gelombang kesadaran kolektif masyarakat adat Nusantara terhadap hakhak atas tanah ulayat, sebuah langkah strategis dan p
PemerintahanPadangsidimpuan Sejumlah wartawan yang tergabung dalam organisasi Mata Pena Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Wali Kot
NasionalPADANGSIDEMPUANProyek Rehabilitasi Irigasi Daerah Irigasi Ujunggurap di Desa Hapinis, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidim
NasionalJAKARTA Herlina, ibu dari Jorgiana Augustine, warga sipil yang ikut dalam aksi May Day pada 1 Mei 2025 dan kini ditetapkan sebagai tersangk
NasionalBANJAR BARU Majelis Hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I06 Banjarmasin menolak permintaan restitusi sebesar Rp287 juta yang diajukan keluar
Hukum dan KriminalJAKARTA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan adanya bukti baru (novum) dalam polemik sengketa empat pulau antara Aceh dan Suma
NasionalJAKARTA Mantan Lurah Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat periode 20152017, Herman, resmi didakwa melakukan tindak pidana korupsi ber
Hukum dan Kriminal