BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

Putusan MK Soal Sekolah Gratis, Wali Kota Medan: Apa Negara Sanggup?

Adelia Syafitri - Kamis, 29 Mei 2025 16:28 WIB
211 view
Putusan MK Soal Sekolah Gratis, Wali Kota Medan: Apa Negara Sanggup?
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDANWali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, angkat suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 3/PUU-XXII/2024 yang melarang pungutan dalam bentuk apapun untuk pendidikan tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Rico menyatakan pihaknya menyambut baik keputusan tersebut, namun perlu melakukan kajian menyeluruh terutama terhadap dampaknya terhadap sekolah swasta yang selama ini memiliki sistem dan sumber pembiayaan tersendiri.

Baca Juga:

"Saya akan melakukan diskusi terlebih dahulu bersama akademisi dan para praktisi ekonomi. Saya melihat putusan MK ini baik, tetapi apakah negara sanggup untuk melaksanakannya? Ini menjadi pertanyaan penting, dan kami perlu kaji secara komprehensif," kata Rico, Kamis (29/5/2025).

Rico menegaskan, implementasi kebijakan sekolah gratis tidak bisa serta-merta diterapkan tanpa memperhatikan aspek teknis, terutama pada sekolah swasta yang beroperasi di bawah naungan yayasan dan memiliki kebutuhan keuangan berbeda-beda.

Baca Juga:

"Kalau sekolah swasta inikan sistemnya berbeda karena itu yayasan. Biaya operasional sekolah swasta pun bervariasi, dari yang elit hingga yang menengah. Ini yang akan kita dalami dulu," lanjutnya.

Sebagai langkah konkret, Pemko Medan akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) untuk membahas pelaksanaan teknis serta pembiayaan kebijakan tersebut.

"Terkait hal ini, kita akan berkomunikasi dengan Dikdasmen terkait kebijakan secara teknis pembiayaan dan pelaksanaannya," jelas Rico.

Tak hanya itu, pihaknya juga akan melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk sekolah swasta, dalam pembahasan implementasi putusan MK agar dapat diterapkan secara adil dan tepat sasaran di Kota Medan.

"Semua pihak akan kita ajak dalam ruang diskusi, termasuk sekolah swasta. Namun, kita akan koordinasi terlebih dahulu dengan Dikdasmen, barulah kita bahas secara bersama hasilnya," pungkasnya.

Putusan MK yang melarang pungutan pendidikan ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah, khususnya dalam merumuskan skema pembiayaan pendidikan agar tetap berjalan maksimal tanpa membebani masyarakat.

(mi/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru