BREAKING NEWS
Rabu, 04 Juni 2025

Kemendagri Akan Panggil Kepala Daerah, Bahas Sekolah Gratis Usai Putusan MK

Adelia Syafitri - Kamis, 29 Mei 2025 21:26 WIB
128 view
Kemendagri Akan Panggil Kepala Daerah, Bahas Sekolah Gratis Usai Putusan MK
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PADANG— Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa pungutan biaya.

Putusan MK No: 3/PUU-XXII/2024 tersebut menyatakan bahwa negara wajib menjamin pendidikan dasar gratis, termasuk bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Baca Juga:

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.

Oleh karena itu, Kemendagri akan segera berkoordinasi dengan para kepala daerah guna memastikan implementasi putusan tersebut berjalan efektif di seluruh Indonesia.

Baca Juga:

"Putusan MK itu final dan mengikat serta harus dilaksanakan. Ini menjadi landasan hukum yang jelas untuk menjamin akses pendidikan dasar yang merata dan gratis," ujar Bima saat ditemui di Padang, Kamis (29/5/2025).

Ia menambahkan, pelaksanaan putusan tersebut harus disesuaikan dengan perencanaan pembangunan daerah dan kapasitas fiskal masing-masing wilayah.

Apalagi saat ini sedang berlangsung penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), sehingga penyesuaian perlu segera dilakukan.

"Kemendagri akan segera mengumpulkan kepala daerah dan Bappeda untuk membahas penyesuaian kebijakan ini. Kami juga akan berkoordinasi dengan kementerian terkait guna menyusun mekanisme yang realistis namun tetap sesuai standar pelayanan minimal," tambahnya.

Dalam amar putusan MK, ditegaskan bahwa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" adalah kewajiban negara, termasuk pada lembaga pendidikan swasta yang menerima dana bantuan pemerintah.

Langkah ini dinilai sejalan dengan visi pemerintah dalam mendorong pendidikan inklusif dan terjangkau bagi seluruh warga negara, tanpa terkecuali.*

(mt/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Pemakzulan Gibran Didesak Forum Purnawirawan TNI, MK: Syarat Cawapres Sudah Sesuai Konstitusi
Aceh Kepung Empat Pulau! Ratusan Warga, DPR & DPD RI Turun Tangan Lawan Keputusan Kemendagri
Klaim Empat Pulau Aceh Masuk Sumut, Shohibul Anshor Siregar: Abainya Kemendagri Ancam Kedaulatan Wilayah
Menko PMK Sambut Baik Putusan MK Soal Pendidikan Dasar Gratis di Sekolah Swasta
Pemkot Solo Tunggu Arahan Mendikdasmen untuk Gratiskan Pendidikan SD dan SMP Negeri serta Swasta
BMPS Khawatir Putusan MK soal Pendidikan Gratis Akan Ganggu Sekolah Swasta
komentar
beritaTerbaru