Pabrik Tapioka di Lampung Tengah Terbakar, Kerugian Capai Rp 1 Miliar: Diduga Akibat Mesin Overheat
LAMPUNG TENGAH Sebuah pabrik pengolahan tepung tapioka milik PT Sinar Pematang Mulia 2 (PT SPM 2) di Desa Mataram Udik, Kecamatan Bandar
PERISTIWA
PADANG— Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa pungutan biaya.
Putusan MK No: 3/PUU-XXII/2024 tersebut menyatakan bahwa negara wajib menjamin pendidikan dasar gratis, termasuk bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.
Oleh karena itu, Kemendagri akan segera berkoordinasi dengan para kepala daerah guna memastikan implementasi putusan tersebut berjalan efektif di seluruh Indonesia.
"Putusan MK itu final dan mengikat serta harus dilaksanakan. Ini menjadi landasan hukum yang jelas untuk menjamin akses pendidikan dasar yang merata dan gratis," ujar Bima saat ditemui di Padang, Kamis (29/5/2025).
Ia menambahkan, pelaksanaan putusan tersebut harus disesuaikan dengan perencanaan pembangunan daerah dan kapasitas fiskal masing-masing wilayah.
Apalagi saat ini sedang berlangsung penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), sehingga penyesuaian perlu segera dilakukan.
"Kemendagri akan segera mengumpulkan kepala daerah dan Bappeda untuk membahas penyesuaian kebijakan ini. Kami juga akan berkoordinasi dengan kementerian terkait guna menyusun mekanisme yang realistis namun tetap sesuai standar pelayanan minimal," tambahnya.
Dalam amar putusan MK, ditegaskan bahwa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" adalah kewajiban negara, termasuk pada lembaga pendidikan swasta yang menerima dana bantuan pemerintah.
Langkah ini dinilai sejalan dengan visi pemerintah dalam mendorong pendidikan inklusif dan terjangkau bagi seluruh warga negara, tanpa terkecuali.*
(mt/a008)
LAMPUNG TENGAH Sebuah pabrik pengolahan tepung tapioka milik PT Sinar Pematang Mulia 2 (PT SPM 2) di Desa Mataram Udik, Kecamatan Bandar
PERISTIWA
LANGKAT, SUMUT Satresnarkoba Polres Langkat berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba bersenjata api yang beroperasi di wilayah Kec
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Bentrokan antar pemuda kembali terjadi di Medan, kali ini pecah menjelang waktu subuh di kawasan Makden Lama, Kelurahan Belawan Ba
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH BESAR Menjelang bulan suci Ramadhan, masyarakat Gampong Lam Lumpu, Aceh Besar, kembali menggelar tradisi gotong royong. Kegiatan ya
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menekankan pentingnya penguatan daya saing sektor pariwisata dan kuliner seiring penguk
PARIWISATA
GIANYAR Menjelang pertandingan BRI Super League antara Bali United dan Persija Jakarta, Polsek Blahbatuh menggelar kegiatan yustisi di k
NASIONAL
JAKARTA Presiden ke7 Republik Indonesia Joko Widodo menyatakan setuju agar UndangUndang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dikembal
POLITIK
JAKARTA Pengguna dompet digital DANA kini bisa mendapatkan saldo gratis senilai Rp134.000 dengan memanfaatkan aplikasi penghasil uang, N
EKONOMI
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi posisi utang pemerintah Indonesia yang mencapai Rp9.637,9 triliun per 31 Desemb
EKONOMI
GIANYAR Polres Gianyar kembali menegaskan kehadiran Polri di tengah masyarakat melalui program Minggu Kasih, yang dirangkai dengan penye
NASIONAL