BREAKING NEWS
Minggu, 27 Juli 2025

Menko PMK Sambut Baik Putusan MK Soal Pendidikan Dasar Gratis di Sekolah Swasta

Adelia Syafitri - Jumat, 30 Mei 2025 17:46 WIB
100 view
Menko PMK Sambut Baik Putusan MK Soal Pendidikan Dasar Gratis di Sekolah Swasta
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan dasar di sekolah swasta tidak lagi memungut biaya.

Pratikno menegaskan bahwa keputusan MK tersebut merupakan penguatan atas amanat konstitusi bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara, tanpa terkecuali.

"Putusan MK ini menegaskan kembali amanat konstitusi bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara. Negara bertanggung jawab untuk memastikan akses pendidikan dasar yang adil dan inklusif untuk seluruh rakyat Indonesia," ujar Pratikno, Jumat (30/5/2025).

Baca Juga:

Ia menyatakan bahwa pihaknya segera berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait guna menyusun kebijakan implementatif yang presisi.

Pemerintah, kata Pratikno, akan menyusun strategi terukur yang mencakup regulasi, skema pembiayaan baru, serta penyesuaian anggaran agar keputusan tersebut dapat diimplementasikan secara merata.

Baca Juga:

Menurutnya, putusan MK ini membuka peluang perluasan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu yang selama ini terpaksa bersekolah di swasta karena terbatasnya daya tampung sekolah negeri.

"Kita perlu strategi yang presisi dan terukur. Semangat afirmatif perlu dijabarkan dalam detail kebijakan yang implementatif," jelasnya.

Adapun Majelis Hakim MK sebelumnya mengabulkan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

MK menilai ketentuan tersebut menimbulkan multitafsir dan diskriminasi terhadap hak warga negara untuk memperoleh pendidikan dasar secara gratis di semua satuan pendidikan, termasuk yang dikelola oleh masyarakat.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.*

(cn/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru